Proyek Bermasalah
Admin
by on June 30, 2021
518 Likes

Sebanyak 201 orang menjadi korban penipuan berkedok penjualan rumah bersubsidi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.

Kasus penipuan tersebut terbongkar setelah sejumlah konsumen melaporkan dua pengembang perumahan yakni Osi Rizal alias Osu bin Sukindar (58) selaku komisaris PT Sukses Bangun Parahyangan (SBP) serta Irvan Arief Rachman atau Irvan bin Syahir Ismail (42) selaku direktur keuangan.

Keduanya merupakan tersangka yang menjual rumah di perumahan Parahyangan Hill Residence dan Bukit Parahyangan Residence, Cimareme, Padalarang, KBB.

 

"Terkait kasus penipuan jual rumah ini kami menetapkan 2 orang tersangka dari pihak developer yang bertindak sebagai komisaris dan direktur keuangan," ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Kamis (22/10/2020).

Dalam perjalanannya, kasus tersebut berawal di tahun 2016 ketika PT SBP mengumumkan pembangunan proyek perumahan yang berada di Desa Cimareme KBB. Mereka bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk kerjasama pemilik lahan.

Namun setelah banyak orang tertarik membeli, pihak pengembang tak kunjung melakukan pembangunan rumah. Bahkan sudah banyak konsumen yang menyetorkan sejumlah uang seperti permintaan pengembang.

"Berjalan waktu terjadi selisih pemegang saham dan pemilik tanah yang awalnya diminta dibayar ketika rumah sudah jadi tapi minta dibayar di depan. Mereka juga bangun apartemen Ostello di Sumedang. Akhirnya uang milik nasabah yang harusnya jadi rumah dialihkan bangun apartemen, namun baik perumahan maupun apartemen pembangunannya mandeg," jelasnya.


"Uang yang dikumpulkan dari nasabah sampai Rp 8 miliar lebih. Lokasi proyek terbengkalai dan pembangunan rumah tidak ada yang selesai. Uang juga tidak ada yang dikembalikan ke nasabah. Soal penyitaan aset, kita akan lakukan pengembangan dulu," terangnya.Pihaknya menelusuri kemungkinan aset lain yang dibeli atau aliran dana lainnya, termasuk kemungkinan ada tersangka lain dari kasus penipuan tersebut.

Dua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Salah satu korban penipuan tersebut, Iwan (44) mengatakan ia tertarik dengan perumahan tersebut karena persyaratan yang ringan ditambah harganya pun tak terlalu mahal. Ia mengambil rumah tipe 36 dengan harga Rp 200 juta.

"Ini rumah bersubsidi dengan peningkatan mutu. Syaratnya terutama buat yang tidak punya rumah, jadi saya tertarik. Saya pilih rumah tipe 36, nilainya sekitar Rp 200 juta. DP senilai Rp 86 juta dengan dicicil 24 bulan dan cicilan pertama Rp 11 juta," katanya.

Di perjalanan, Iwan mengakui mengendus kondisi tidak sehat dari perusahaan tersebut. "Saya bayar cash tiap bulan dan melihat perkembangannya tidak sehat, jadi saya hentikan pembayaran sampai cicilan ke-21. Setelah nunggu 2 tahun kantornya malah tutup, tidak ada itikad baik jadi saya melapor ke Polres Cimahi ingin ada penyelesaian dari kasus ini," jelasnya.

 

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5224640/201-orang-jadi-korban-penipuan-rumah-bersubsidi-di-bandung-barat

Respon Anda
Respon Anda