Proyek Bermasalah
187 Likes

18 Februari 2020

Sekitar 3.000 unit bangunan di Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Kecamatan Bogonggede, Kabupaten Bogor terancam digusur akibat sengketa kepemilikan lahan. Warga diberi tenggat waktu dua pekan untuk mengosongkan lahan.

Salah satu warga yang terdampak Yus Sudarso menuturkan, dirinya sudah mengetahui perihal rencana pengambilalihan lahan. Ia pun mengaku resah karena rumah yang ia beli tipe 27/84 senilai Rp 140 juta itu akan digusur.

Kata Yus, dirinya mulai tertarik memilki rumah di GCC pada 2015. Pada saat itu, dirinya mengeluarkan uang tanda jadi (booking fee) sebesar Rp 2,5 juta sudah enam kali angsuran untuk uang muka dengan total Rp 17 juta.

"Saya sudah setor sekitar Rp 20 juta, tetapi belum akad. Berbagai alasan diutarakan pengembang dan hingga kini belum jadi. Malah ada kabar bilang lahannya sengketa. Cemas saya lah mas," paparnya, Selasa (18/2/2020).

Ia pun berharap agar pengembang segera mengembalikan uang yang telah disetorkan. Yus pun meyakini dari lokasi yang sudah berdiri beberapa unit rumah ada juga warga yang mempunyai permasalahan yang sama dengan dirinya.

Berdasarkan keputusan MA berdasar putusan Mahkamah Agung RI No: 2682 K/PDT/2019 yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektare saat ini dijadikan perumahan subsidi GCC itu dimiliki oleh PT Tjitajam, sedangkan PT Green Construction City sebagai pengembang kawasan itu dianggap menyerobot lahan.

Dari informasi yang dihimpun, sudah berdiri baik yang utuh atau setengah jadi 3.000 unit rumah di lahan bersengketa itu. Dari jumlah itu sekitar 300 orang sudah melakukan kontrak pembelian.

Sementara, Kuasa Hukum penggugat PT Tjitajam, Reynold Thonak menjelaskan, putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum dan menerangkan bahwa lahan itu merupakan hal milik perusahaannya sesuai dengan akta notaris yang legal.

"Bila sudah berkekuatan hukum, tinggal eksekusi. Tetapi sebelumnya, kami lakukan sosialisasi kepada warga. Karena di lahan tersebut sudah terbangun rumah dan ruko. Waktunya, dua minggu, bila terjadi deadlock (buntu) kami minta pengadilan untuk melakukan penggusuran paksa," papar Reynold.

Penggusuran bangunan ilegal Perumahan Green Citayam City menjadi opsi yang paling memungkinkan karena pihak yang dinyatakan bersalah secara hukum tak kunjung mematuhi perintah pengadilan.

Kata Reynold, PT Tjitajam sudah mempersiapkan solusi untuk konsumen yang kehilangan rumah. Para konsumen akan mendapatkan rumah pengganti yang legal, dengan syarat dan ketentuan tertentu.

"Dalam waktu dekat kami berupaya untuk mengumpulkan warga yang terdampak dan melakukan sosialisasi penggusuran. Sekalian, nanti kami bicarakan opsi-opsi bagi konsumen yang telah terlanjur membeli," tambah Reynold.

 

Sumber : https://www.beritasatu.com/megapolitan/600852/sengketa-lahan-3000-bangunan-di-green-citayam-city-terancam-digusur

Respon Anda
Respon Anda