Proyek Bermasalah
PT Spekta Properti Indonesia
by on January 23, 2022
202 Likes

Memilih investasi sektor properti ternyata gampang-gampang susah. Gampang kalau punya duit berlebih, susah bermakna harus cermat dan hati-hati. Jangan sampai bikin susah karena duit raib.

Sedikitnya 600 konsumen apartemen Lenteng Agung (LA) City, Jakarta Selatan, hanya bisa berharap ada mukjizat. Karena, dana investasi mereka di apartemen LA City yang mangkrak itu, terancam raib. Kini, semuanya bergantung investor baru.

"Kami di Paguyuban sekitar 600 pemilik apartemen LA City, terus bekerja keras bersama PKPU mencari investor baru. Kalau sampai diputus pailit, kami jelas yang bakal rugi," papar Hilmi, ketua Paguyuban Pemilik Apartemen LA City kepada INILAHCOM, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Informasi saja, apartemen LA City yang letaknya di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terbilang strategis. Tak jauh dari Stasiun KA Lenteng Agung dan sejumlah kampus ternama di Jakarta Selatan dan Depok. Dan, sebentar lagi bakal dibangun pusat perbelanjaan megah yang cukup kondang.

Selain itu, masih menurut Hilmi, apartemen LA City yang digarap PT Spekta Property Indonesia (SPI), ditawarkan dengan harga menarik. Tak perlu lama, Hilmi memborong dua unit apartemen senilai Rp700 juta. Namun, tak ada yang mengira proyek apartemen 3 tower seluas 1.480 meter-persegi, mangkrak.

Kabarnya sih Gubernur Basuki Tjahja Purnama mencoret proyek ini. Lantaran izinnya bermasalah. Bahkan sempat didemo warga lantaran apartemen dibangun di kawasan resapan air.

Rencana pembangunan 22-24 lantai hanya diizinkan 17 lantai. Pengembang juga berencana menambah 1 tower sebanyak 20 lantai. Alhasil, biaya pembangunan membengkak. Di mana, biaya pembangunan 17 lantai sama dengan biaya 24 lantai yang direncanakan di awal.

Bengkaknya biaya operasional berdampak kepada banyak hal. Perkiraan proyek ini rampung pada 2015, meleset. Hingga 2018, apartemen belum kelar juga. Beban bunga pinjaman bertambah, tidak seimbang dengan harga jual unit apartemen. Di sinilah masalah muncul.

Saat INILAHCOM menyambangi proyek apartemen yang letaknya di Jalan Sarmili, Lenteng Agung Timur, Jakarta Selatan, suasananya senyap. Seolah tak ada kehidupan. Bangunan apartemen yang sedikit masuk dari jalan raya itu, sangat tak terawat. Sejumlah kaca di bagian gedung pecah.

Padahal, proyek gacoan PT SPI bekerja sama dengan PT Pancanaka Samaktha ini, sudah dicanangkan sejak 2011. Ketika dipasarkan, langsung ludes diserbu pembeli. Maklumlah, harga cukup menarik, cuman Rp100 juta-Rp300 juta per unit.

Tak jauh dari apartemen yang mangkrak itu, terdapat sebuah rumah yang disulap menjadi kantor dadakan. Di dalamnya ada meja, kursi dan komputer. Satu ruang lagi dijadikan mushalla. Ternyata, benar. Di situlah kantor SPI.

Wahyu, salah satu karyawan SPI, tak bisa bicara banyak ketika ditanya soal nasib Apartemen LA City. Hanya dikatakan bahwa konsumen apartemen sudah membentuk paguyuban. Karena saat ini, penyelesaian masalah apartemen sudah di ranah hukum perdata.

Di mana, perkara ini sudah masuk PKPU Spekta Properti Indonesia terdaftar dengan No. 58/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst register 7 Mei 2018 dan diputuskan PKPU oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 7 Juni 2018.

 



Investor Berguguran
Dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Spekta Properti Indonesia (SPI), sebagai pengembang apartemen LA City yang mangkrak, diberikan kesempatan untuk mencari investor.

Kalau oke, sang investor bisa meneruskan proyek mangkrak ini. Hanya saja, perlu dana lumayan untuk take over. Hingga kini, sejumlah calon investor sudah menyatakan kesediannya. Cuman, belum ada yang jodoh.

Bisa jadi, mundurnya investor dari proyek apartemen LA City ini, lantaran secara ekonomi tidak menguntungkan. Jadi, satu per satu investor rontok. Sebutlah PT Bayu Gemilang Realty (BGR) yang kepincut mengambil alih poyek Apartemen LA City.

Belakangan, BGR yang menggandeng perusahaan lain itu, mundur teratur. Dengan alasan keuangan. Kemudian muncul PT Wisma Sarana Teknik (WST). Ternyata langkahnya sami mawon, mundur.

Investor baru yang berminat mengambil alih proyek ini, minimal harus menyiapkan dana Rp55 miliar. Untuk membangun apartemen LA City tower A, B, dan C. Sementara untuk membangun tower D dibutuhkan dana Rp90 miliar.

Pada 6 Maret 2019, majelis hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Tafsir Sembiring Meliala memutuskan pengesahan perjanjian damai atau homologasi antara pengembang apartemen LA City, PT SPI dengan para kreditor.

Para kreditor yang dimaksud adalah konsumen, kontraktor, dan vendor yang terlibat dalam pembangunan apartemen tersebut. Pengesahan itu tertuang dalam keputusan Nomor 58/Pdt.Sus- PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst atas nama PT SPI.

Persetujuan damai itu diputuskan dalam voting pada 21 Februari 2019. Tanggal tereebut ditentukan karena waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 270 hari berakhir pada 3 Maret 2019.

Dari 275 kreditor yang hadir, sebanyak 269 kreditor menyatakan setuju dan 6 kreditor menolak proposal yang diajukan investor baru PT Puri Kalodran Sentosa (PKS).

Masalah selesai? ternyata belum. Karena PKS mengikuti jejak BGR dan WST, mundur teratur. Kini, waktu tersisa hingga September 2019. Seandainya tidak ada investor, bisa jadi masalah yang dihadapi konsumen bakal semakin runyam. "Kemungkinan pada 3 Agustus nanti, kami akan mengajukan perpanjangan dalam rapat PKPU," papar Hilmi.

 



Hati-hati Memilih Pengembang
Pengamat Properti, Erwin Kallo mengingatkan konsumen agar lebih jeli dan hati-hati ketika akan membeli properti. Perhatikan beberapa hal yaitu reputasi dan kredibilitas pengembangnya, kondisi proyek, lokasi, dan harga yang ditawarkan. Jadi, jangan hanya tergiur harga murah dan promosi.

Dalam kasus wanprestasi seperti ini, kata Erwin, memang sulit diprediksi. Banyak hal bisa memengaruhi termasuk regulasi pemerintah yang berujung kontraproduktuf terhadap suatu proyek.

Selanjutnya Erwin menyarankan agar konsumen tidak melanjutkan masalah ini dengan memailitkan pengembang lama yakti PT SPI. Apabila itu dilakukan maka konsumenlah yang akan merugi. Lantaran konsumen belum tentu mendapatkan uang yang telah disetorkan itu kembali,

"Saya harap konsumen jangan memailitkan developer karena yang rugi adalah mereka secara hitung-hitungan dan prioritas refund. Sebaiknya dinego yang wajar," jelasnya.

Ya, Erwin benar; Ketika PT SPI dinyatakan pailit maka Apartemen LA City yang mangkrak itu dilelang. Tentu saja hasilnya tidak akan maksimal. Celakanya lagi, duit hasil lelang itu dibagi menurut aturan.

Di mana refund untuk konsumen berada di urutan buncit. Setelah dipotong utang PT SPI di bank, gaji karyawan, serta utang di perusahaan lain. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dananya ludes dan konsumen tidak kebagian serupiah pun. Waduh, mudah-mudahan jangan terjadilah.

 

Sumber : https://www.skanaa.com/berita/4-tahun-mangkrak-apartemen-la-city-riwayatmu-kini/

Respon Anda
Respon Anda