Proyek Bermasalah
Admin
by on June 30, 2021
174 Likes

Pengembang real estate di wilayah Tlogomulyo Pedurungan bernama Slamet Riyadi (36) warga Jagalan ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang karena melakukan penipuan.

Ia mengaku sebagai Direktur PT Madinah Alam Persada menawarkan perumahan yang berlokasi di  Tlogomulyo Pedurungan kepada korbannya.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga D P Nugraha mengatakan pelaku melakukan penipuan menjual satuan perumahan atau lingkungan siap bangun (Lisiba).

 

Dia dianggap melanggar Pasal 154 UU RI NO 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Atau  Pasal 378 KUHP.

"Ada tiga orang yang melaporkan kejadian ini dan setelah diselidiki ternyata ada 40 korban lainnya," jelasnya, saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya dari tiga pelapor mengalami kerugian bervariatif mulai dari Rp 75 juta, Rp 101 juta, dan Rp 160 juta.

Kemudian untuk 40 korban lainnya yang dihimpunnya kerugian ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

"Tiga korban yang melapor adalah Soty Kanwilyanti, Lidya Sri Lestari, dan Widia Arip Soejitno," ujarnya.

Modus penipuannya adalag dengan mengklaim tanah perumahan sudah menjadi miliknya dan tidak ada masalah dengan pihak lain.

Padahal pelaku belum menyelesaikan urusan jual beli tanah kepada pemilik sebelumnya.

"Dia membeli sebidang tanah dan belum ada penyelesaian."

"Lalu ditawarkan ke korbannya bahwa tanahnya sudah oke atau selesai dan pokoknya DP atau uang muka dulu dalam kurun waktu tertentu tanah ini akan dibangunkan rumah sesuai keinginan korban," jelasnya.

 

Lanjutnya, pelaku tidak menepati janjinya untuk membangunkan rumah kepada korbannya.

Sebab pemilik tanah sebelumnya belum dibayar oleh pelaku.

"Karena pemilik tanah belum dibayar ya tidak bisa dibangunkan rumah," tutur dia.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa tanda bukti pembayaran dari korbannya. Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 154 UU RI NO 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan  Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar dia.

 

Dihadapan petugas, pria bertubuh gempal tersebut mengaku banyak korban yang ditipunya.

Uang dari korban digunakan untuk tutup lubang gali lubang.

"Uangnya untuk membayar pemilik lahan, dan pembangunan," kata dia.

Menurutnya pemasaran dilakukannya sendiri.

Namun untuk pembangunan diserahkan pemborong.

"Pengaplingan sudah sejak pada tahun 2016. Sudah ada yang dibangun, namun lebih banyak yang belum," imbuhnya.

Dirinya membenarkan bahwa sedari awal mempunyai niat untuk menipu korbannya.

 

 

Respon Anda
Respon Anda