JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor bermesin 250cc hingga 500 cc.
Nah, berikut beberapa orang fakta yang dimaksud harus diketahui pengendara motor terkait SIM C1:
1. Syarat Mendapatkan SIM C1
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengendara yang tersebut hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sebagian persyaratan. Pertama, harus miliki SIM C yang telah berlaku selama 1 tahun. Juga, melakukan ujian tertoreh serta praktik.
2. Khusus Motor di Atas 250 cc
SIM C berlaku untuk kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc. Sedangkan SIM C1 berlaku untuk motor berkapaistas silinder dalam berhadapan dengan 250 cc sampai 500 cc atau motor sejenis yang dimaksud menggunakan daya listrik.
Sementara SIM C22 berlaku untuk sepeda gowes motor dengan kapasitas silinder pada berhadapan dengan 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C1 Tahun Ini, C2 Tahun Depan
SIM C1 akan mulai berlaku tahun ini. Sementara SIM C2 baru akan berlaku tahun depan. Karena sayarat mendapatkannya harus miliki SIM C1 selama 1 tahun.
4. Biaya Sama
Biaya pembuatan SIM C1 Rp100 ribu untuk penerbitan baru.
5. Tes dengan Motor Khusus
Saat ujian praktik, motor yang dimaksud digunakan berbeda. Yakni, moge berkapasitas 500 cc dengan tipe Hunter Scrambler SK500. Total ada 132 unit motoryangdisiapkan.
Artikel ini disadur dari 5 Fakta SIM C1 yang Wajib Digunakan Pengendara Motor di Atas 250 Cc