Proyek Bermasalah
238 Likes

11 Agustus 2022 - Sekitar 69 user (konsumen) dari PT. Surya Bumi Megah Sejahtera (SBMS) pengembang Apartemen Puncak Central Business District (CBD), datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/8/2022).

Kedatangan 69 user tersebut, untuk hadir dipersidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan pada tanggal 26 Juli 2022 lalu.

 

Sidang gugatan PMH tersebut, beragendakan pembacaan gugatan dan selanjutnya, Majelis Hakim, I Ketut Suarta, terpaksa menunda lantaran, kedua pihak Tergugat tidak hadir dipersidangan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum, 69 konsumen yang tergabung dalam Persatuan Warga Korban Apartemen Puncak CBD,
Wihardadi dan Denny Prasetiyawan, mengatakan, selain menggugat PT. SBMS, juga menggugat Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I (turut tergugat).

Di ruang sidang, agendanya, hanya pembacaan gugatan tapi yang Tergugat tidak hadir dan turut Tergugat pun BPN 1 juga tidak hadir ,” ucapnya.

Dalam gugatan PMH tersebut, ada sejumlah 69 warga apartemen CBD tower A yang terletak di Kelurahan Jajar Tunggal Kecamatan Wiyung Surabaya.

Sejumlah 69 warga apartemen CBD yakni,
menuntut keinginan pengembalian penuh uang yang telah dibayarkan.

Sesuai petitum gugatan antara lain, yakni,
menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan, Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Menyatakan, berakhir/Batal PPJB yang ditandatangani 1 sampa 35 dan 69 penggugat.

Menyatakan berakhir/Batal BAST,

Menyatakan berakhir Surat Kuasa,

Menyatakan, berakhir Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Surat pesanan serta memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada tergugat

 

Sumber : https://www.jagadwarta.com/baca-5532/69-konsumen-gugat-pmh-pt-sbms-management-apartemen-puncak/

Posted in: Berita
Respon Anda
Respon Anda