Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya

Jakarta (ANTARA) –

Biaya klaim asuransi mobil banyak kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang dimaksud telah tercantum pada polis asuransi.

Untuk itu, bagi penting bagi calon pelanggan asuransi untuk mengenali cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.

Terdapat beberapa komponen yang dimaksud mempengaruhi nilai asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, tarif kendaraan, kemudian wilayah domisili kendaraan.

Jadi, jikalau Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang digunakan harus dalam bayar? Ini adalah penjelasannya:

Besaran biaya klaim asuransi mobil

 

Setelah klaim diajukan kemudian disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.

 

Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang digunakan dibayarkan.

 

Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang dimaksud harus dibayar, serta begitupun sebaliknya.

 

Hal yang dimaksud mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang dimaksud mengatur perihal tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda kemudian asuransi kendaraan bermotor.

Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang tersebut dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.

 

Hal ini, sesuai dengan peraturan yang tersebut ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible dapat lebih tinggi membesar dari jumlah keseluruhan tersebut.

 

Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:

  • Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohon pelanggan membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
  • Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 menghadapi setiap kejadian yang digunakan dialami.

 

Deductible dapat mencapai lebih lanjut dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.

 

Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada pendorong kerusakan seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.

 

Namun, pemilik asuransi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:

  • Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali merekan mengajukan klaim asuransi.
  • Deductible cuma dikenakan pada klaim asuransi yang tersebut disebabkan oleh kehancuran fisik.

Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Hal ini daftar keuntungannya

Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis dan juga khasiat asuransi mobil
 

Pembayaran biaya klaim asuransi mobil diwujudkan setelahnya pihak asuransi menyetujui pengajuan kerusakan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, lalu itulah jumlah total pertanggungan yang digunakan akan dibayarkan oleh pihak asuransi.

Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil

 

1. Pembayaran per any one accident dalam polis

 

Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Hal ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang digunakan terjadi.

 

2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan

 

Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali pasca mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.

 

3. Dipotong dari biaya tanggungan

 

Pihak asuransi juga dapat segera menurunkan biaya own risk dari jumlah keseluruhan biaya pertanggungan yang disetujui.

 

Misalnya, apabila biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka jumlah total yang dimaksud akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah jadi Rp11.700.000.

 

4. Dengan mengawasi asal-mula kecelakaan

 

Meskipun OJK telah dilakukan menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih tinggi dari total yang dimaksud ketika mengajukan klaim.

 

Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau pemicu kecelakaan.

 

Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.

 

Meskipun OJK telah dilakukan mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi kekal mempunyai kewenangan pada menetapkan biayanya.

 

Oleh lantaran itu, biaya klaim sanggup berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.

 

 

Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya