Jenis mobil yang bebas melintas ke jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap sudah digunakan oleh pemerintah pada upaya mengempiskan kepadatan berikutnya lintas kemudian polusi udara ke Ibukota Indonesia dan juga beberapa wilayah lainnya di beberapa tahun terakhir ini.

Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan sesudah itu lintas dengan membatasi jumlah agregat kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.

Sesuai kebijakan yang mana berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap cuma dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.

Mobil dengan plat nomor belakang 0 termasuk golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung setelahnya bilangan 0.

Namun, ada beberapa kendaraan yang tersebut dapat melintasi posisi ganjil genap tanpa batasan atau tidak ada terkena sistem ganjil genap yang berlaku pada waktu ini.

Salah satu mobil yang mana tidak ada terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal berubah jadi upaya pemerintah memperkuat komunitas pada penyelenggaraan kendaraan ramah lingkungan.

Apa hanya jenis mobil yang tersebut tiada terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang mana sudah ada diatur oleh Peraturan Pengurus (Pergub) 51 tahun 2020.

  • Mobil dengan stiker yang dimaksud menunjukkan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda Motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki substansi bakar
  • Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau duta presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, kemudian BPK
  • Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, juga Polri
  • Kendaraan para pemimpin serta pejabat asing yang mana sedang berubah menjadi tamu negara
  • Kendaraan yang dimaksud digunakan untuk pemindahan kecelakaan setelah itu lintas
  • Kendaraan yang digunakan digunakan untuk mengangkut uang Bank Tanah Air antar bank dan juga mengisi ATM di dalam bawah pengawasan tim Polri
  • Kendaraan yang tersebut diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah menjadi suatu hambatan pengendara di mana sedang berlalu lintas. Sehingga sejumlah rakyat memilih menggunakan transportasi umum untuk mengelak sanksi ganjil genap ini.

Selain dari jenis mobil tersebut, apabila melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Simbol Rupiah 500.000.

Baca juga: Daftar 26 ruas jalan dalam Ibukota yang dimaksud berlaku ganjil genap

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik juga balik

Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE

Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap