Ibukota (ANTARA) – Rest area merupakan infrastruktur yang tersebut disediakan ke sepanjang tepi jalan tol sebagai area istirahat bagi pengendara kemudian penumpang. Rest area juga menyediakan layanan pengisian material bakar (SPBU), masjid, minimarket, tempat makan, toilet, ATM, bahkan di dalam beberapa tempat telah tersedia pengisian daya mobil listrik (SPKLU).
Rest area dibagi berubah menjadi tiga tipe yaitu, tipe A, B, kemudian C, berdasarkan prasarana yang tersedia. Rest area bukan sekadar tempat istirahat, melainkan mampu menjadi pusat informasi mengenai keberadaan objek wisata terdekat juga UMKM.
Berikut ini penjelasan tambahan mendalam mengenai pengertian, tipe, kemudian khasiat rest area dirangkum dari Kementerian PUPR pada Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT):
Tipe – tipe rest area
Tipe A
Rest area tipe A (TIP Tipe A) adalah jenis tempat peristirahatan yang digunakan terbesar yang tersebut ditandai banyaknya total infrastruktur juga luas area yang mana lebih tinggi besar.
Fasilitas yang digunakan tersedia pada tipe ini meliputi toilet, ATM, klinik, SPBU, Kios, mushola atau masjid, minimarket, bengkel, taman hijau, restoran, serta tempat parkir
Tipe B
Rest area tipe B (TIP Tipe B) adalah tempat istirahat yang dimaksud tak sebesar tipe A namun masih memiliki fasilitas toilet, ATM, musholla, restoran, ruang terbuka hijau, tempat parkir juga minimarket. Namun, tipe ini tidak ada menyediakan, klinik, bengkel lalu SPBU.
Tipe C
Rest area tipe C adalah yang dimaksud paling kecil dibandingkan tipe A lalu B. Fasilitasnya meliputi toilet, warung atau kios, mushola, lalu tempat parkir yang digunakan tiada begitu luas.
Rest area tipe C belaka beroperasi pada saat-saat tertentu saja, misalnya mudik lebaran, musim libur panjang, tahun baru, lalu lain-lain.
Manfaat rest area
1. Tempat untuk beristirahat
2. Tempat informasi
3. Tempat makan dan juga minuman
4. Tempat pengecekan kendaraan
5. Tempat kesegaran dan juga toilet
Baca juga: Pengamat menyarankan mengakses rute angkutan Baranangsiang-Rest Area Puncak
Baca juga: Warga Bogor pada saat ini bisa saja urus KTP hingga izin usaha pada rest area Puncak
Baca juga: SPKLU permanen layani pengguna mobil listrik dalam Lampung
Artikel ini disadur dari Pengertian rest area, tipe dan manfaatnya