Jakarta (ANTARA) – Transjakarta berubah menjadi moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) lalu non BRT yang digunakan sudah beroperasi pada tahun 2004. Transjakarta sekarang ke bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Ibukota (Perseroda).
Moda transportasi ini disediakan dengan tujuan menyediakan alternatif transportasi yang cepat, efisien, kemudian terjangkau bagi komunitas Jakarta.
Transportasi ini miliki beberapa koridor yang digunakan menghubungkan beraneka titik dalam kota, dengan jalur khusus yang memisahkan bus Transjakarta dari kendaraan lain, sehingga menghurangi kemacetan.
Selain itu, Transjakarta juga dilengkapi dengan halte yang digunakan nyaman, sistem pembayaran yang tersebut terintegrasi, dan juga layanan informasi untuk memudahkan pengguna di merencanakan perjalanan mereka.
Layanan Transjakarta telah lama memiliki jalur jalur sepanjang 251,2 km dengan tersedia 260 halte juga jam operasional yang mana dijalankan setiap hari dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Baca juga: Transjakarta bagi rute layanan mikrotrans JAK78 jadi dua
Dengan mempunyai jam kerja cukup panjang seringkali perihal upah cukup diperdebatkan teristimewa pada pengemudi bus Transjakarta. Berikut ini terdapat informasi terkait penghasilan pada pengemudi bus Transjakarta yang digunakan telah terjadi dirangkum dari beberapa sumber:
Gaji sopir bus Transjakarta
Dalam sistem penghasilan untuk pengemudi Transjakarta dibayarkan setiap bulan dan juga bukan lagi dihitung berdasarkan total penumpang. Hal ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa dia dapat melayani komunitas pada bepergian atau bekerja melalui berubah-ubah rute yang tersedia.
Dengan sistem upah yang mana terus ini, pengemudi dapat lebih tinggi fokus pada tugas mereka itu tanpa terbebani oleh tekanan untuk mencapai jumlah keseluruhan penumpang tertentu.
Selain itu, pendekatan ini juga meningkatkan kualitas layanan, oleh sebab itu pengemudi dapat memberikan perhatian lebih banyak terhadap keselamatan juga kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Oleh sebab itu, di hal pelayanan untuk pengemudi Transjakarta menerima penghasilan di menghadapi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, yang tersebut pada tahun 2024 berkisar sekitar Rp5.067.381.
Sistem penghasilan Transjakarta terus berkembang, memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk mendapatkan pendapatan bulanan antara Rp6.000.000 – Rp12.000.000.
Baca juga: Transjakarta mengungkap rute 14A tujuan Monas-JIS
Persyaratan melamar kerja untuk berubah jadi sopir Bus Transjakarta
1. Kualifikasi :
• Warga Negara Negara Indonesia (WNI).
• Pendidikan minimal D3/S1.
• Usia minimal 25 tahun.
• Memiliki SIM minimal B1 umum atau B2 umum
• Memiliki jiwa responsif terhadap permasalahan kendaraan.
• Memiliki integritas serta disiplin baik.
2. Perlengkapan berkas :
• Memiliki ijazah ataupun sertifikat pendidikan.
• Menyiapkan surat lamaran kemudian CV.
• Tanda pengenal KTP.
• SKCK serta surat keterangan sehat.
• Kartu keluarga (KK).
• Surat bebas narkoba dari BNN maupun rumah sakit.
Baca juga: Pramono sebut Transjakarta tak cukup untuk atasi macet Jakarta
Baca juga: Pramono gagas Rencana Ibukota Indonesia Bergerak untuk atasi kemacetan
Artikel ini disadur dari Gaji dan syarat jadi sopir bus Transjakarta