Jelas bahwa PPJB diatas tsb dibuat dgn itikad tidak baik dari Developernya
Pasal 3, meskipun jika yg salah Develope. Maka user yg pembatalan uangnya tetap dipotong yg bisa mencapai 50% uang yg masuk
P...View MoreJelas bahwa PPJB diatas tsb dibuat dgn itikad tidak baik dari Developernya
Pasal 3, meskipun jika yg salah Develope. Maka user yg pembatalan uangnya tetap dipotong yg bisa mencapai 50% uang yg masuk
Pasal 4 ini yang paling curang
Jika Developer punya niat yg baik menyelesaikan proyeknya, maka pasal 4 ini tdk akan pernah ada
Dalam pasal ini, Developer sdh antisipasi jika ada langkah hukum perdata dari user
Maka pasal 4 ini dibuat oleh Developer utk menganulir langkah hukum Perdata tsb
Broperty telah membaca PPJB yg telah dikirimkan via WA kemarin
Dan jujur saja, PPJB tsb isinya memuat ketidak adilan bagi Pembeli
Contohnya bisa dilihat pada pasal ke 7
Bahwa pembatalan dgn alasan apa...View MoreBroperty telah membaca PPJB yg telah dikirimkan via WA kemarin
Dan jujur saja, PPJB tsb isinya memuat ketidak adilan bagi Pembeli
Contohnya bisa dilihat pada pasal ke 7
Bahwa pembatalan dgn alasan apapun juga, potongan akan tetap berlaku (yg bisa sampai 50%)
Padahal user melakukan pembatalan ini dikarenakan Developer yg salah, krn di lapangan tdk ada progress apapun
Salah satu premis hukum yg ada adalah
"Perjanjian yg dibuat berlawanan atau mengesampingkan hukum maka dinyatakan batal demi hukum"
Jadi bisa disimpulkan Pasal ke 7 ini tdk sesuai dgn prinsip keadilan dimana Developer melewati tenggat waktu serah terima 18 bulan. Tetapi kenyataann di lapangan tdk ada progress sama sekali.
Oleh krn itu, pihk Developer yg lebih dulu melanggar isi perjanjian PPJB tsb
Sehingga user berhak membatalkan nya dan mendapat pengembalian penuh ......tanpa dipotong sepersenpun
Jika fasenya sdh sampai pada tahap seperti ini, yaitu Developer sudah sulit ditemui dan ada kemungkinan sertifikat sdh diagunkan ke Bank
Maka hal mendesak dilakukan adalah mengamankan semua aset nya D...View MoreJika fasenya sdh sampai pada tahap seperti ini, yaitu Developer sudah sulit ditemui dan ada kemungkinan sertifikat sdh diagunkan ke Bank
Maka hal mendesak dilakukan adalah mengamankan semua aset nya Developer.
Baik itu aset pribadi nya maupun aset proyek properti yg bersangkutan
Dan perlu dipersiapkan juga langkah hukum nya, baik itu Pidana maupuan Perdata nya
Pidana utk memenjarakan pelaku nya
Dan Perdata utk menyita aset nya
Broperty telah melakukan penelusuran ke Marketingnya dengan berpura pura sebagai Pembeli.
Dan berikut ini beberapa info yg berhasil kami dapatkan :
1. Pembayaran ada 2 macam, yaitu KPR & inHouse Syari...View MoreBroperty telah melakukan penelusuran ke Marketingnya dengan berpura pura sebagai Pembeli.
Dan berikut ini beberapa info yg berhasil kami dapatkan :
1. Pembayaran ada 2 macam, yaitu KPR & inHouse Syariah
Utk Blok A,B dan C - secara KPR
Utk blok D - bisa KPR dan bisa juga inHouse Syariah
2. Utk inHouse Syariah, DP besar sekitar 50 Juta maka siap dibangun
Dan sekitar 2 bulan kemudian bisa siap dihuni
3. inHouse Syariah, sertifikat diserahkan ketika cicilan selesai
Ini normal & wajar
4. Proyek ini msh ada resikonya krn selama proses bayar angsuran, sertifikat msh dipegang Developer
Kalau mau tdk ada resiko, minta sertifikat dititipkan di Notaris
Terkait hal seperti perijinan dan proses pembangunan di lapangan tdk menjadi pertimbangan Broperty, krn hal tsb sifatnya Normatif
namun kalau mau resiko diatas tidak ada, maka 2 hal tsb bisa dijadikan pertimbangan dlm proses pembayaran ke Developer
Jadi langkah pertama yg harus dipastikan dlm pembelian rumah syariah .......pastikan itu tanahnya sdh miliknya Developer
Setelah itu, pastikan sertifikat tanahnya dipegang orang yg netral (bisa Notari...View MoreJadi langkah pertama yg harus dipastikan dlm pembelian rumah syariah .......pastikan itu tanahnya sdh miliknya Developer
Setelah itu, pastikan sertifikat tanahnya dipegang orang yg netral (bisa Notaris)
Kalau tanah tsb belum miliknya Developer (praktek ini sdh umum dlm bisnis properti di Indonesia), maka tdk etis kalau uang pembayaran dipegang seluruhnya oleh Developer
Uang pembayaran tsb bisa ditaruh di pihak yg netral (bisa rekening bersama) sampai Developer tuntas menyelesaikan rumah tsb
Baru uang tsb bisa diterima seutuhnya oleh Developer
Tapi Broperty ragu, sistem ini bisa berjalan di Indonesia
Sebenarnya prinsip keamanan suaru properti itu sama saja
Yaitu terjadinya pertukaran barang dgn uang
Pembeli menyerahkan uang dan Penjual menyerahkan barang
Kalau pembayaran secara kredit, maka ketika...View MoreSebenarnya prinsip keamanan suaru properti itu sama saja
Yaitu terjadinya pertukaran barang dgn uang
Pembeli menyerahkan uang dan Penjual menyerahkan barang
Kalau pembayaran secara kredit, maka ketika pembeli sdh melakukan pembayaran secara kredit (belum lunas)
Maka tdk etis kalau penjual tetap memegang keseluruhan properti (sertifikat)
Dalam hal ini, sertifikat tsb bisa dititipkan di Notaris