Posts
Halo Broperty   Kebetulan saya adalah user dari AL Multazam Sidoarjo Saya ingin tahu pandangan Broperty terkait kasus ini Krn kebetulan Broperty juga sdh mengikuti kasus ini dari awal     Ownernya Bpk Sidik Sarjono sudah ditangkap pihak Kepolisian Dan saat ini sedang menjalani proses sidang di PN SUrabaya     Setahu saya aset pak Sidik yg disita sangatlah sedikit Dan saya yakin itu tdk akan dapat mengembalikan semua uang usernya ini Mohon pendapat Broperty terkait kasus ini   Trims sebelumnya ...................................
Proses hukum itu ada 2 pak   Pidana utk memenjarakan pelaku Dan perdata utk menyita aset pelaku   Jadi sebisa mungkin sebelum melakukan proses hukum Kita harus menelusuri dulu semua asetnya Developer tsb Ini yg akan menjadi incaran user utk pengembalian uang nya tsb   Sebab kebanyakan Developer apabila sdh tertangkap seperti ini Mrk pasti memilih bungkam dan mengatakan tdk punya aset lagi Agar sekeluarnya dari proses hukum nanti, mrk msh doat mengantongi uang hasil kejahatan tsb
Utk menelusuri asetnya Developer ini, ada beberapa hal yg bisa dilakukan : 1. Ketahui orang terdekat nya Sidik ini. Kebanyakan Developer memakai makelar utk membeli tanah utk proyeknya ini Tanyakan ke pemilik tanah, mrk komunikasi dgn Multazam ini dihubungkan oleh siapa. Maka dia ini makelarnya. Kemudian tanyakan apakah Sidik ini melakukan proses pembelian tanah di lokasi mana saja. Dari sinilah peluang pengembalian uang user ini 2. Tanyakan ke Notarisnya juga bisa. Pasti Notaris tahu siapa orang terdekatnya ini yg sekiranya tahu terkait aset nya Bpk Sidik ini. 3. Tanyakan ke pegawai kantornya. Atau juga orang terdekatnya pak Sidik. Bisa sekalian diancam bahwa mrk akan diseret juga utk proses hukum, pasti dia nantinya akan mengaku 4. Bisa juga melalui melalui TPPU di Kepolisian
Sekitar bulan Agustus 2018, Broperty mendapatkan keluhan pada proyek perumahan multazam Islamic Residence dengan Developernya PT. Cahaya Mentari Pratama Setelah dilakukan penelusuran, alamat kantornya yg dulu di Rungkut menanggal.....sudah pindah ke Rungkut Asri Timur IX/9 Dari user Multazam yang bernama Bpk Ridho, dia sedang mengajukan gugatan hukum dikarenakan komplain dia tdk direspon oleh Developer Namun sampai sekarang kami belum menerima kabar terbaru dari orangnya Begitu juga dari korban korban yg lain, mayoritas tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini  Sudah menjadi modus umum, bahwa Developer mengancam korbannya agar tidak menceritakan kepada pihak lain, kalau uang mereka tidak akan kembali Inilah sebabnya, Broperty fokus pada pencegahan langkah preventif, agar sebisa mungkin uang jangan sampai masuk pd proyek yg berpotensi bermasalah Baik itu disebabkan krn tanah belum dimiliki, legalitas tidak jelas ataupun dana yg terkumpul diputar di proyek lainnya Krnologinya bermula ketika CMP memasarkan Multazam Islamic Residence di daerah Tambak Oso ini sekitar tahun 2016. namun sampai 2018 tidak ada pembangunan. rencananya user akan dialihkan ke lokasi lainnya. Namun banyak User tidak mau dan memutuskan utk meminta pengembalian uang. Kabarnya CMP terus molor thd janjinya utk pengembalian uang tsb Sampai sekarang Broperty masih berusaha untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait hal ini kepada CMP selaku Developernya. Selanjutnya kami akan terus memantau