Likes
PT. Altan Karsaprisma
posted a blog.
29 Maret 2023 - Salah satu penghuni rumah di Taman Duren Sawit yang tergusur pada Kamis (16/3/2023), Jidin, mencurigai peristiwa itu.
Menurut dia, penggusuran terhadap empat dari 14 rumah yang terdampak perkara antara pemilik lahan dengan pengembang perumahan terkesan dipaksakan.
"Entah bagaimana yang terjadi, permohonan eksekusi seperti terlalu dipaksakan. Ini yang perlu ditelusuri siapa-siapa saja dalang di balik eksekusi itu," ungkap Jidin di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).
Jidin dan 13 pemilik rumah di Taman Duren Sawit menjadi korban dalam permasalahan antara Muhammad, kini sudah meninggal, dengan pengembang perumahan, yakni PT Altan Karsaprisma.
Muhammad selaku pemilik lahan asal perumahan telah memenangkan perkara melawan pengembang PT Altan Karsaprisma.
Muhammad menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995 dan memenangkannya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
Jidin dan 13 pemilik rumah yang terdampak mendapat surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari PN Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021.
Jidin menuturkan, hal itu membuatnya dan warga lainnya kaget dan bingung karena mereka sudah memegang Surat Hak Milik (SHM).
Sejak mendapat surat dari PN Jakarta Timur, Jidin dan warga lainnya tidak tinggal diam.
Mereka melakukan berbagai macam cara untuk memperjuangkan haknya, meski tidak membuahkan hasil yang diinginkan.
Sebab, pada 7 September 2022, upaya eksekusi pengosongan dilaksanakan oleh PN Jakarta Timur.
Pada saat itu, mereka didampingi oleh petugas gabungan. Namun, eksekusi ditunda karena mendapat perlawanan dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan lampiran data dari Jidin, masih pada bulan yang sama, warga melakukan pengaduan dan permohonan perlindungan Hak Asasi ke Komnas HAM.
Mereka pun mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke Komisi II dan Komisi III DPR RI.
Temukan kejanggalan saat mediasi
Jidin dan warga lainnya melakukan penelusuran untuk mencari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara eksekusi rumah di Taman Duren Sawit.
Hasilnya, mereka dapat bertemu dengan mantan pengurus PT Altan Karsaprisma dan ahli waris Muhammad pada November 2022.
"Yang kami sungguh sangat merasa kaget, ahli waris sesungguhnya tidak pernah memohon eksekusi," ungkap Jidin.
Jidin menjelaskan, ada tujuh ahli waris Muhammad. Dua di antaranya adalah anak Muhammad, berinisial S dan A.
S dan A menyatakan, mereka tidak bersengketa dengan para penghuni rumah melainkan dengan PT Altan Karsaprisma.
Mereka pun tidak pernah memohon pelaksanaan eksekusi. Hal ini sempat membuat Jidin dan warga lainnya yang terdampak bertanya-tanya terkait identitas pemohon eksekusi. Mereka menduga, lima ahli waris termasuk salah seorang berinisial I adalah pemohon eksekusi itu.
Anggota DPR turun tangan
Jidin mengungkapkan, ada anggota Komisi II DPR RI yang merasakan kejanggalan dalam perkara eksekusi itu."Ibu ini berusaha keras mencari jalan persuasif, dengan prinsip yang punya hak mendapatkan haknya dan yang punya kewajiban menunaikan kewajibannya," kata Jidin.
Anggota DPR RI itu membantu Jidin dan warga lainnya memperjuangkan hak mereka dengan memfasilitasi mediasi antara warga, ahli waris Muhammad, dan PT Altan Karsaprisma.
Pada 13 Desember 2022, mediasi pertama dilakukan di Gedung Nusantara I.
Mediasi dihadiri oleh PT Altan Karsaprisma, warga yang terdampak yang didampingi oleh Ketua RT setempat, serta S dan A yang diwakili penasihat hukum mereka.
Mediasi kedua terjadi pada 7 Januari 2023 di kantor Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) di gedung perkantoran Plaza Hayam Wuruk.
Pada saat itu, PT Altan, seluruh ahli waris Muhammad, dan 14 warga yang terdampak diundang untuk mediasi. Namun, ahli waris tidak datang.
PT Altan menyatakan, mereka akan bertanggung jawab untuk mengupayakan penyelesaian sengketa kepada ahli waris Muhammad.
Saat ini, mereka sedang dalam proses inventarisasi sisa aset dan pengurusan surat tanah.
Namun pada 11 Januari 2023, PN Jakarta Timur kembali mengirim surat pemberitahuan eksekusi pengosongan untuk 18 Januari 2023.
Eksekusi batal karena masih ada proses mediasi lainnya yang berlangsung pada saat itu.
"Dulu Bu Dewan sudah upayakan supaya ada penggantian tanah 1.000 meter persegi dari PT Altan, tapi I yang mengaku ahli waris tidak terima," ungkap Jidin.
I dikatakan meminta ganti rugi kepada warga sebesar Rp 10 juta per meter persegi dari rumah warga yang terdampak.
Untuk empat rumah yang masing-masing lahannya memiliki luasan 180 meter persegi, kata Jidin, nominal yang perlu dikeluarkan jika tidak ingin huniannya digusur seharga Rp 10 juta dikalikan dengan 180 meter persegi.
Sementara warga lainnya yang terdampak, seperti yang hanya terdampak 30 meter persegi, 60 meter persegi, 108 meter persegi, nominal disesuaikan dengan luasan itu.
Curigai PN Jakarta Timur
Jidin mengatakan, ada seorang oknum di PN Jakarta Timur yang dicurigai sebagai dalang terjadi eksekusi.
Ia sempat bertemu dengan oknum itu saat warga diundang ke PN Jakarta Timur.
"Datang kami ke sana 11 orang, katanya mau dimediasi KPN. Tapi hanya tiga orang yang diminta ke atas, mereka diterima oleh tiga oknum," ungkap Jidin.
"Saya tanya, pertemuan ini sebenarnya dengan siapa karena di WhatsApp, dibilangnya dengan KPN. Oknum ini bilang, dia mewakili. Saya minta surat, dia bilang enggak perlu. Kami langsung pulang. Oknum ini saya duga salah satu dalang eksekusi," imbuh dia.
Salah satu pengacara warga yang terdampak, Graziano M Pattiasina, menegaskan, 14 kliennya adalah pembeli yang legal.
Sebab, mereka membeli dari PT Altan Karsaprisma secara resmi melalui notaris.
"Kalau bukan membeli secara resmi, boleh dieksekusi secara begitu. Anggaplah mereka mendirikan rumah di atas tanah yang bukan miliknya. Tapi ini kan SHM," ujar Graziano di lokasi.
Ia melanjutkan, tanah memang punya I. PT Altan Karsaprisma belum pernah membayar I terkait hal itu.
Namun, 14 warga sudah membeli dari pihak pengembang perumahan itu.
"I dan warga sama-sama korban. Bedanya, warga adalah korban yang sudah membayarkan karena terjadi jual beli, sementara I korban yang belum dibayarkan," ucap Graziano.
Karena permasalahan tidak kunjung usai, pada 16 Maret 2023, PN Jakarta Timur melakukan eksekusi pengosongan terhadap empat rumah.
Penggusuran dilakukan karena empat rumah itu memiliki luasan 180 meter persegi, yang mana mereka sepenuhnya masuk dalam tanah yang dipermasalahkan ahli waris Muhammad.
"Ini banyak kejanggalan. Pengadilan harusnya mendukung proses persuasif yang diinisiasi bu dewa. Kenapa mereka menggebu-gebu lakukan eksekusi yang merugikan semua pihak, terutama kami?" kata Jidin.
"Bahkan, saya bilang, yang minta eksekusi rugi karena sampai sekarang tanah enggak akan bisa dikelola sebelum SHM salah satu dari kami dibatalkan," sambung dia.
Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/29/08403161/duduk-perkara-penggusuran-rumah-mewah-di-duren-sawit-pemilik-ungkap?page=all#page3
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Altan Karsaprisma
posted a blog.
October 23, 2023
41 Likes
29 Desember 2022 - tim Juri (Jurnalistik Reformasi Indonesia ) ,mendapatkan aduan warga terkait tanah yang ada di wilayah Perumahan Taman Duren Sawit ,Duren Sawit Jakarta Timur seluas kurang lebih 19 hektar yang di bangun perumahan ,dan yang menjadi obyek permasalahan hukum seluas 2000 M2 yang sampai dengan saat ini masih menjadi masalah sengketa yang rumit ,(28/12/22)
Saksi hidup dari berinisial ,TB pada tahun 1990 PT.Altan Karsa Prisma membebaskan lahan tersebut untuk di buat perumahan seluas 19 Ht ,dan di uruslah surat surat yang berhubungan dengan tanah tersebut akhirnya pada tahun 1992 telah terbit Sertifikat,(Sertifikat Induk ).
Dan sebelumnya ada pemekaran wilayah Jakarta pada tahun 1976 Jabodetabek sebagian masuk Jakarta dan sebagian masuk Kabupaten Bekasi waktu itu, terus kenapa BPN Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan sertifikat tahun1988,dan dari BPN Kabupaten Bekasi tidak melapor keBPN Jakarta Timur ? bahwa didaerah tersebut sudah ada terbit sertipikat,dan pemilik nyapun mendaftarkan ulang hak nya.
Selanjutnya PT. Altan Karsa Prisma juga sudah mengurus surat surat kelengkapan untuk pembangunan perumahan itu, dan membayar uang pemasukan untuk negara juga mana tanggung jawab nya pemerintah dalam hal ini termasuk dari Pemda DKI BPN dan dari dinas dinas terkait ,ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
Lanjut cerita pada akhirnya manajemen PT.Altan Karsa Prisma di bangunlah perumahan dan sudah terjual dari tahun 1994 sampai 1995 habis terjual semua .Pada Desember tahun 1995 datang orang yang mengakui atas nama Muhamad (Almarhum) ,bahwa sebagian tanah kuranglebih 2000 M2 miliknya juga sudah di bangun oleh PT .Altan Karsa Prisma ,dan pada waktu itu saudara Muhamad (Almarhum ) membawa bukti sertifikat hak milik (SHM) dahulu masih ikut wilayah Kabupaten Bekasi sebelum ada pemekaran dengan luas tanah yang tercatat 3.888 M2,dan saudara Muhamad meminta ganti rugi ke PT.Altan Karsa Prisma dengan harga yang terlalu tinggi ,padahal pada waktu itu tanah tersebut masih berbentuk rawa ,karena permintaan dari saudara Muhamad terlalu besar maka dari pihak PT .Altan Karsa Prisma tidak menanggapinya,sedangkan dari pihak PT .Altan Karsa Prisma juga mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut yang telah di terbitkan oleh BPN Jakarta Timur tahun 1992,.
Dan Muhamad juga mempunyai bukti sertifikat tanah tersebut terbit pada tahun1988,karena kedua belah pihak tidak menemukan perdamaian, maka selanjutnya Muhamad (Almarhum ) melakukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ,dan pada waktu itu tahun 1996 gugatan yang di ajukan Muhamad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan menang ,lanjutnya .
Pada tahun 1998 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untukmengeksekusi lahan yang lagi dalam sengketa tapi petugas Eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tentang oleh PT .Altan Karsa Prisma akhirnya Eksekusi tidak jadi di laksanakan .Dan Perkara dinyatakan inkrah tahun 2006,dengan demikian tidak mungkin ada proses eksekusi sebelum inkrah)
Pada tahun 2000 muncul ahli waris dari Muhamad dua anak perempuan yang masih di bawah umur, tapi di dalam surat keterangan waris tercatat ada 7 orang sebagai ahli waris dari Muhamad.
Berjalannya waktu sampai dengan tahun 2021 permasalahan hukum berhenti, tapi pada tanggal 7 September 2022 perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur ,untuk di lanjutkan kembali Eksekusi lahan yang jadi obyek permasalahan dan lagi lagi di gagalkan oleh warga karena lahan tersebut sudah menjadi milik banyak warga, karena warga pun sudah punya SHM sudah bisa di perjualbelikan atau di pindah tangankan ,sedangkan lahan tersebut masih dalam sengketa antara PT .Altan dengan Ahli waris Muhamad .
Tim Juri juga mencari tahu dengan permasalahan sengketa tanah tersebut ada kejanggalan kenapa yang di gugat hanya PT .Altan seharusnya dinas terkait seperti BPN dan yang menerbitkan sertifikat juga harus turut serta untuk di gugat ,akhirnya tim dari Juri juga melakukan komfirmasi termasuk ke BPN .
Tim dari Juri untuk sebagai tim yang independen akan selalu mengawasi kinerja permasalahan hukum yang menjadi sengketa ,ujar H.Lukman Hakim ,Ketua Umum Juri .
Warga pun mengadu bukan hanya ke Juri tapi mengadu juga ke lembaga lain sepertiLembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) yangberkolaborasi bersama LAMTI ( Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia ) serta di dukung Anggota Komisi II DPR RI menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan Perlindungan hukum atas sengketa kepemilikan Tanah dan bangunan dari 14 orang penghuni di Perumahan Taman Duren Sawit. Berawal dari Sengketa Lahan antara pengembang PT. ALTAN KARSAPRISMA dengan pemilik lahan terdahulu (Alm. Muhammad) yang tidak terselesaikan sehingga penghuni yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik akan dieksekusi pengosongan olehPengadilan Negeri. Setelah mendapat aduan selanjutnya dilaksanakan Konferensi Pers di Kantor DPN LIPAN RI Jalan Proklamasi no 44 Jakarta pusat, pada Kamis (15/12/2022).
Dalam Konprensi Pers tersebut Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah, S.Kep , Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH , Ketua Umum Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia(LAMTI) Graziano Pattiasina, Sekjen Lipan RI M. Nur Ridwan, SH , dan Bendahara UmumLAMTI Ny. Ratu.Kasus Sengketa, Antara Alm. Muhammad (pemilik lahan asal perumahan) dengan Pengembang PT. Altan Karsaprisma dari tahun 1995 hingga putusan PK tahun 2006 telah dimenangkan Alm. Muhammad.Dalam menyikapi permasalahan sengketa tanah tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah, S.Kep yang selalu gencar turun ke lapangan membantu dan memediasi berbagai sengketa pertanahan menegaskan bahwa sebenarnya permasalahan ini seharusnya bisadiselesaikan secara musyawarah mufakat jika hal ini dari awal diteliti dengan baik oleh para pihak pengadilan hal ini tidak akan terjadi,ucapnya .
Menyikapi hal ini Dian menyampaikan kepada awak media untuk tahap selanjutnya, ia akan menyurati berbagai instansi dan institusi diantaranya, Ketua Mahkamah Agung RI, KementerianATR BPN, Ketua Pengadilan DKI, Kapolres Jakarta Timur.
Penasehat Hukum 2 Kubu Ahli Waris serta Pengurus PT Altan. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik di kemudian hari bagi para pihak sehingga proses ekseskusi yang akan dilaksanakan tidak perlu terjadi. Dian Istiqomah menegaskan kepada Pemerintah dalam hal iniKajati untuk menetapkan status quo sampai dengan proses mediasi antara PT ALTAN dan AHLI WARIS sebenarnya selesai.Lebih lanjut Dian menyampaikan, harapannya kepada PT Altan, dapat menyelesaikan kewajibannya kepada ahli waris Muhammad sepanjang terbukti yang menuntut itu adalah ahli waris yang sebenarnya, namun jika tidak terbukti yang menuntut itu bukan ahli warisnya makademi hukum semua perlu dipertimbangkan Kembali walaupun keputusannya itu sudah Inkrah.
Di Tempat yang sama Politisi Fraksi PAN Dian Istiqomah mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyelesaian sengketa pertanahan yang justru semakin bertambah.
Bahkan, ironisnya diduga ada keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum yang berpihak pada badan usaha dan perusahaan besar saat eksekusi. Yang mengakibatkan masyarakat semakinkejepit, sehingga tidak bisa menikmati apa yang jadi tujuan dari kebijakan Pemerintah yaitu agar tanah ini bisa menciptakan daya kesejahteraan ekonomi bagi rakyat.
Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) Harun Prayitno, SE., SH menegaskan Tim Satgas Independen Anti Mafia Tanah Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat dari 14 penghuni di Perumahan Taman Duren Sawit tersebut.
Demi memenuhi rasa keadilan atas haknya serta kenyamanan huniannya tersebut, Lipan RI mempunyai Tangung jawab moral kepada masyarakat yang mengadukan masalahnya dan siap membantu agar 14 penghuni rumah tersebut Kembali dapat memiliki hak nya dan proses iniberjalan dengan putusan yang seadil adilnya.
Untuk Proses mediasi antara warga, ahli waris dan PT Altan sedang berjalan, diperlukan waktu yang cukup untuk bisa mencapai hasil yang adil, permanen dan berkekuatan hukum tetap.Namun ditengah tengah proses mediasi kami mendapat kabar adanya rakor untuk melakulan eksekusi yang kami tidak tahu kapan pelaksanaannya.
Penghuni adalah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam sengketa antara pihak pengembang (PT Altan Karsaprisma dengan Muhammad).Selama proses transaksi jual beli, peralihan hak milik pertama-kedua, ketiga dan seterusnya, pihak pembeli tidak mengetahui adanya perkara awal. (pembeli adalah murni pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara awal, dantidak mengetahui adanya sengketa pada saat transaksi jual beli.
Sengketa Lahan antara pengembang dengan pemilik lahan terdahulu yang tidak terselesaikan sehingga penghuni perumahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik dan IMB akan dieksekusipengosongan oleh Pengadilan Negeri.Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI)Graziano Pattiasina menambahkan bahwa selama ini dirinya Bersama Tim telah melakukan berbagai upaya dilapangan demi memediasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami 14 penghuni tersebut.“Saya berharap, para penghuni tersebut yang telah membeli tanah di perumahan Taman Duren Sawit dengan cara prosedur yang benar ini, walaupun mungkin saja ada kesalahan dari pihak Developer, namun ke 14 penghuni tersebut adalah pembeli yang yang sebenarnya dan bersertifikat ,tutupnya
Sumber : https://liputan4.com/14-warga-bersertifikat-hak-tanah-terancam-di-exekusi-dan-berharap-dapat-perlindungan-hukum/
PT. Altan Karsaprisma
posted a blog.
16 Desember 2022 - Maraknya konflik agraria berhubungan erat dengan meningkatnya perampasan tanah, penomena tersebut dipicu oleh peningkatan akan kebutuhan global. Selain itu perampasan tanah juga merupakan suatu upaya perluasan kapitalisme melalui pemberlakuan hukum agraria yang masih dirasa mengekang masyarakat.
Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) berkolaborasi bersama LAMTI ( Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia ) serta di dukung Anggota Komisi II DPR RI menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan Perlindungan Hukum atas sengketa kepemilikan Tanah dan bangunan dari 14 orang penghuni di Perumahan Taman Duren Sawit. Berawal dari Sengketa Lahan antara pengembang PT. ALTAN KARSAPRISMA dengan pemilik lahan terdahulu (Alm. Muhammad) yang tidak terselesaikan sehingga penghuni yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik akan dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri. Setelah mendapat aduan selanjutnya dilaksanakan Konferensi Pers di Kantor DPN LIPAN RI Jalan Proklamasi no 44 Jakarta pusat, Kamis (15/12/2022)
Turut hadir pada Konprensi Pers tersebut Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah, S.Kep , Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH , Ketua Umum Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) Graziano Pattiasina, Sekjen Lipan RI M. Nur Ridwan, SH , dan Bendahara Umum LAMTI Ny. Ratu.Kasus Sengketa, Antara Alm. Muhammad (pemilik lahan asal perumahan) dengan Pengembang PT. Altan Karsaprisma dari tahun 1995 hingga putusan PK tahun 2006 telah dimenangkan Alm. Muhammad.
Berbagai upaya hukum demi mempertahankan haknya telah dilakukan oleh 14 penghuni perumahan tersebut, namun sampai sekarang hal tersebut belum terwujud. Rasa kecemasan dari 14 penghuni rumah tersebut akhirnya mencapai puncaknya Ketika keluar surat perintah eksekusi pengosongan tanggal 7 September 2022, Warga sekitar beserta penghuni melakukan penolakan ekesekusi dan Proses ekesekusi ditunda Sementara.
Berdasarkan fakta dilapangan, diketahui para penghuni ini telah memiliki sertifikat dimana telah Dilakukan pemeriksaan sertifikat kepada BPN dan dinyatakan bahwa sertifikat tersebut bebas sengketa, tidak ada sita jaminan dan tidak ada blokir. Para penghuni rumah sejumlah 14 orang secara sah sudah melakukan transaksi jual beli perumahan dengan mengikuti ketentuan pemerintah dengn membayar pajak dan memperoleh sertifikat Hak Milik.
Proses transaksi dan balik nama Sertifikat Hak Milik dari pengembang ke pembeli pertama, kedua, ketiga dan seterusnya dapat dilangsungkan didepan pejabat PPAT yang berbeda-beda tanpa adanya kendala, termasuk yang melakukan transaksi melalui bank tanpa adanya blokir.
Pada prosesnya, polemik kasus sengketa tanah ini menjadi perhatian dimana terdapat hal hal yang diduga janggal dan terindikasi dugaan adanya Mafia inkrah di pengadilan. Fakta tersebut terlihat saat dilaksanakan mediasi Bersama anggota Komisi II DPR RI yang di hadiri oleh kuasa hukum ahli waris alm.Muhamad dengan penghuni Taman Duren Sawit disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris yaitu anak dari alm.Muhammad yaitu Aisyah dan Secha.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa, para ahli waris yang sebenarnya yaitu anak alm.muhammad tidak melakukan gugatan kepada PT Altan namun yang melakukan gugatan saudara saudara alm.Muhamad. Selanjutnya proses penetapan keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan tanpa menghadirkan pihak BPN selaku pihak yang menerbitkan sertifikat di perumahan Taman Duren Sawit.
Penetapan perintah pengosongan 14 rumah duren sawit secara administratif diduga cacat hukum, karena seharusnya yang menggugat para ahli waris alm.muhammad yaitu anaknya yang bernama Secha dan Aisyah bukan keluarga adik kakak almarhum. Dengan mempertimbangkan dan mempelajari dasar penetapan eksekusi pengosongan oleh pengadilan negeri Jakarta Timur warga menilai ini salah dan cacat hukum, Harusnya pihak pengadilan mempelajari siapa penggugat sesungguhnya Yaitu ahli waris Muhammad bukan saudara saudara Muhammad.
Menyikapi permasalahan sengketa Tanah tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah, S.Kep yang selalu gencar turun ke lapangan membantu dan memediasi berbagai sengketa pertanahan menegaskan bahwa sebenarnya permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat jika hal ini dari awal diteliti dengan baik oleh para pihak kejaksaan hal ini tidak akan terjadi.
Menyikapi hal ini dian menyampaikan kepada awak media untuk tahap selanjutnya, ia akan menyurati berbagai instansi dan institusi diantaranya, Ketua Mahkamah Agung RI, Kementerian ATR BPN, Ketua Pengadilan DKI, Kapolres Jakarta Timur.
Penasehat Hukum 2 Kubu Ahli Waris serta Pengurus PT Altan. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik di kemudian hari bagi para pihak sehingga proses ekseskusi yang akan dilaksanakan tidak perlu terjadi. Dian Istiqomah menegaskan kepada Pemerintah dalam hal ini Kajati untuk menetapkan status quo sampai dengan proses mediasi antara PT ALTAN dan AHLI WARIS SESUNGGUHNYA selesai.
Lebih lanjut dian menyampaikan, harapannya kepada PT Altan, dapat menyelesaikan kewajibannya kepada ahli waris Muhammad sepanjang terbukti yang menuntut itu adalah ahli waris yang sebenarnya, namun jika tidak terbukti yang menuntut itu bukan ahli warisnya maka demi hukum semua perlu dipertimbangkan Kembali walaupun keputusannya itu sudah Inkrah.
Di Tempat yang sama Politisi Fraksi PAN Dian Istiqomah mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyelesaian sengketa pertanahan yang justru semakin bertambah.
Bahkan, ironisnya diduga ada keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum yang berpihak pada badan usaha dan perusahaan besar saat eksekusi. Yang mengakibatkan masyarakat semakin kejepit, sehingga tidak bisa menikmati apa yang jadi tujuan dari kebijakan Pemerintah yaitu agar tanah ini bisa menciptakan daya kesejahteraan ekonomi bagi rakyat.
Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) Harun Prayitno, SE., SH menegaskan Tim Satgas Independen Anti Mafia Tanah Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat dari 14 penghuni di Perumahan Taman Duren Sawit tersebut.
Demi memenuhi rasa keadilan atas haknya serta kenyamanan huniannya tersebut, Lipan RI mempunyai Tangung jawab moral kepada masyarakat yang mengadukan masalahnya dan siap membantu agar 14 penghuni rumah tersebut Kembali dapat memiliki hak nya dan proses ini berjalan dengan putusan yang seadil adilnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) Graziano Pattiasina menambahkan bahwa selama ini dirinya Bersama Tim telah melakukan berbagai upaya dilapangan demi memediasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami 14 penghuni tersebut.
“Saya berharap, para penghuni tersebut yang telah membeli tanah di perumahan Taman Duren Sawit dengan cara prosedur yang benar ini, walaupun mungkin saja ada kesalahan dari pihak Developer, namun ke 14 penghuni tersebut adalah pembeli yang beritikad baik,”terangnya
Untuk itu LAMTI akan terus mengawal permasalahan ini dengan harapan,permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan akhirnya ada penyelesaian lebih baik lagi tanpa adanya perselisihan dilapangan,”tutupnya
Sumber : https://www.persatuanbangsa.com/developer-perumahan-taman-duren-sawit-pt-altan-digugat-bukan-dari-ahli-waris-kel-muhammad/
PT. Altan Karsaprisma
shared a video
Sengketa Lahan Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur Oleh Developer Pengembang PT. Altan Karsa Prisma
22 Likes
Sengketa tanah kembali terjadi. Kali ini belasan rumah warga di Komplek Taman Duren Sawit Jakarta Timur oleh Developer Pengembang PT. Altan Karsa Prisma terancam digusur oleh pihak yang mengklaim lahan warga. Namun warga menolak digusur karena merasa memiliki sertifikat hak milik yang sah.
PT. Altan Karsaprisma
shared a video
Eksekusi Rumah di Taman Duren Sawit Jakarta Timur Ricuh (PT. Altan Karsa Prisma) Ratusan Aparat Gabungan Dikerahkan
21 Likes
WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT - Kericuhan mewarnai proses eksekusi rumah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (16/3/2023).
Pantauan Warta Kota di lokasi, kericuhan tersebut sudah mulai terjadi sejak pagi hari, sekira pukul 08.30 WIB.
Sehingga, lebih kurang ratusan personel aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP nampak berjaga untuk mengkondusifkan situasi.
Video Jurnalis :Rendy Rutama Putra
Video Editor :Luttex
People also like
1
Suka
1
Suka
1
Suka
Page Admins
-
AdminFounder