Likes
PT. Anaya Graha Abadi
posted a blog.
24 Oktober 2019 - Direktorat Ditreskrimum Polda Bali berhasil membongkar kasus mafia property bodong/fiktif, dalam proyek pembangunan di The Anaya Village Pecatu, Desa Pecatu Kuta Selatan.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan pemilik sekaligus developer The Anaya Village Pecatu, Lukas Pattinasarany, 44, sebagai tersangka.
Pria asal Ambon ini berhasil meraup keuntungan dari aksi penipuan yang dilakukannya terhadap korbannya Eka Harsana sebesar Rp.387.500.000, dalam hal pembelian 2 unit villa yang ternyata fiktif.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, kasus ini bermula ketika Eka Harsana menghadiri undangan launching dari Liliek Setiangsih Soetipto selaku Lead Marketing perumahan The Anaya Village Pecatu, di Desa Pecatu Kuta Selatan, Sabtu 20 Mei 2017 silam.
Dalam undangan tersebut, korban yang tinggal di Jalan Ceningan Sari nomor 31 Br. Puri Agung Sesetan Denpasar Selatan, bertemu dengan pemilik sekaligus developer The Anaya Village Pecatu, Lukas Pattinasarany.
Dalam pertemuan tersebut, Lukas memberikan brosur sekaligus menawarkan perumahan yang akan dibangun dengan harga per-unit Rp. 1.125.000.000.
Korban akhirnya tertarik untuk membeli 2 unit villa. Selanjutnya, korban dipanggil oleh Lukas ke kantornya di PT. Anaya Graha Abadi di Jalan Imam Bonjol nomor 339 C Denpasar, pada 27 Juli 2017 silam, untuk menandatangani perikatan jual beli dihadapan notaris I Wayan Suwitra Yasa SH.
“Korban kemudian melakukan pembayaran DP serta angsuran sebesar Rp. 387.500.000,” ujar mantan Direktur Sabhara Polda Sumatera Utara itu.
Kasus penipuan itu terungkap setelah korban pada tanggal 17 September 2018 silam, mengecek lokasi proyek pembangunan villa tersebut. Namun korban kaget, ternyata proyek pembangunan villa tidak berjalan sebagaimana yang diharapkannya. Bahkan, tak ada satu pun bangunan yang berdiri.
“Pembangunan villa tidak berjalan dan belum ada bangunan alias fiktif. Korban melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Bali 27 Mei 2019 lalu,” terangnya.
Setelah menerima laporan korban, memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, Lukas ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang tinggal di Jalan Tukad Pancoran IV No 9 Br. Bekul, Panjer, Denpasar Selatan, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, pada Rabu (23/10/2019).
“Dia (Lukas) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai diperiksa, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka tindak penipuan sebagaimana terkandung dalam Pasal 378 KUHP,” tegas perwira melati tiga dipundak itu.
Selain menahan Lukas, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yakni PPJB pembeli an. Rustam dan Eka Harsana, kwitansi pembayaran unit villa, bukti transfer pembayaran unit villa dan surat pelunasan unit villa.
Sumber : https://www.balipuspanews.com/polda-bali-bongkar-mafia-proferty-bodong.html?amp=1
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Anaya Graha Abadi
posted a blog.
20 Januari 2020 - Baru-baru ini sebanyak 44 orang yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai, melakukan aksi pelaporan terhadap seorang pemilik lahan yang disebutkan bernama Ketut Oka Paramartha kepada Ditreskrimum Polda Bali.
Aksi pelaporan dilakukan atas dugaaan telah terjadi kasus penipuan dan penggelapan atas kasus investasi vila yang berlokasi di Pecatu, Dream Land, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Adanya pelaporan ke polisi dari konsumen tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai terhadap pemilik lahan dalam rencana pembangunan Villa Anaya Village di kawasan Dream Land Pecatu Graha ini, dtengarai sebagai strategi PT Anaya Graha Abadi (PT. AGA) selaku pengembang, untuk ‘cuci tangan’ ketika timbul adanya permasalahaan.
Keadaan ini diungkapkan oleh I Wayan Adimawan SH MH selaku kuasa hukum I Ketut Oka Paramartha. Pengacara akrab disapa Tang ini mengatakan, kliennya selaku pemilik lahan tidak pernah menerima uang pembelian vila dari konsumen. Diakuinya, selaku pemilik tanah pihaknya hanya menerima pembayaran dari Lukas Patinasarany yakni pemilik PT AGA senilai Rp 7,9 miliar sesuai perjanjian No 44 Tahun 2016 di hadapan notaris I Wayan Setia Darmawan SH.
Dia melanjutkan, adanya Paguyuban Siok Cinta Damai terdiri 44 konsumen yang melaporkan kliennya, sejatinya digiring pengembang untuk berdalih.
“Sah-sah saja melaporkan. Namun terpenting harus mengetahui kronologis aliran dana konsumen kepada siapa,” ujarnya, pada Senin (20/1/2020)
Dijelaskan Adimawan bahwa penerimaan uang pembayaran dari konsumen selama ini telah dikaburkan. Sesungguhnya, ujar dia, uang pembayaran telah diterima PT AGA dan kwitansi juga dibuat PT AGA. Terkait harga nilai kapling dan pembayaran cicilan selama 15 tahun tanpa bunga disebutkan juga sistem ini dikeluarkan PT AGA. Lebih mencengangkan dikatakan adanya draft perjanjian jual beli (PPJB) disinyalir dilakukan di bawah tangan seolah-olah telah terjadi di hadapan notaris I Wayan Suwitra Yasa SH MKN.
“Sehingga klien saya faktanya tidak mengenal pembeli, tidak pernah menerima uang dari pembeli, tidak pernah menerbitkan surat pemesanan dan tidak pernah membuat desain maupun marketing plan. Di samping itu selaku kuasa hukum, saya baru mendapat relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, No: 18/PdT. G/2020/PN-Dps. Di mana salah satu pembeli vila melakukan gugatan secara perdata atas perjanjian perikatan jual beli di bawah tangan dan di objek yang sama,” ujar Adimawan.
Perlu diketahui kasus ini kembali mencuat, setelah sebelumnya dari pihak konsumen yang mengatasnamakan Paguyuban Siok Cinta Damai terdiri dari 44 konsumen, melaporkan pemilik lahan I Ketut Oka Paramartha ke Krimum Polda Bali, Minggu (19/1)
“Kami melaporkannya dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan,” ujar Rahmad Rahmadhan Machfoed, selaku kuasa hukum dari Paguyuban Siok Cinta Damai. (LE-DP)
Sumber : https://lenteraesai.id/2020/01/20/ada-tudingan-cuci-tangan- di-balik-pelaporan-pemilik-lahan-proyek-villa-anaya
People also like
1
Suka
1
Suka
Page Admins
-
AdminFounder