Proyek Bermasalah
91 Likes

Sejumlah anggota DPRD Batam yang jadi korban penipuan developer mengecek lahan yang jadi sengketa. Foto: Gokepri/Engesti

Sejumlah anggota DPRD Kota Batam menjadi korban penipuan developer perumahan Marcelia tahap II. Empat anggota dewan itu yakni Udin P Sihaloho, Aman, Arlon Veristo dan Biyanto.

Keempat anggota dewan itu terkena imbas masalah internal antara PT Anugrah Citra Segara dan PT Putri Selaka Kencana selaku pengusaha pengembang.

Tak hanya anggota DPRD Batam 150 warga yang sudah membeli rumah di kawasan itu pun terkena imbas penipuan developer perumahan tersebut.

Ketua Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II, Noviar, menjelaskan kasus tumpang tindih lahan di perumahan Marchelia tahap II sudah berjalan kurang lebih 21 tahun.

“Awalnya kami membeli itu di satu perusahaan saja, pihak pengembang, PT Anugrah Citra Segara, karena dia dapat hak membeli dan menjual,” kata Noviar, Selasa 29 November 2022.

Akibat konflik dua perusahaan tersebut,  proses akad kredit dihentikan pihak Bank BTN dan pembangunan perumahan dihentikan oleh PT Antara. Akhirnya, kasus kedua perusahaan tersebut naik ke meja sidang Mahkamah Agung pada 2009, yang dimenangkan oleh PT Putri Selaka Kencana.

Salah satu amar putusan MA menyatakan pemenang perkara ini harus melanjutkan hubungan hukum dengan intervenien atau konsumen dan semua bukti transaksi dengan developer yang dimiliki oleh konsumen adalah sah.

“Mengacu pada putusan MA ini, konsumen menunggu PT Putri Selaka Kencana untuk menjalankan eksekusi putusan MA no 46/2009, namun hingga habis masa UWT 20 Maret 2020, PT Putri Selaka Kencana tidak menjalankan putusan MA dan tidak pernah menghubungi konsumen secara langsung maupun melalui RT/RW Perumahan Marchelia,” kata dia.

Namun, tiba-tiba muncul gugatan PT Putra Jaya Bintan (PT PJB) milik Irawan kepada PT Putri Selaka Kencana. Gugatan tersebut dimenangkan oleh PT PJB yang kemudian mengajukan lelang atau sita jaminan atas tanah di Perum Marchelia ke pengadilan.

“Padahal lahan yang menjadi obyek lelang sebagian telah ada bangunan dan sudah dijual kepada konsumen yang dapat dibuktikan melalui sejumlah dokumen resmi,” kata dia.

Dalam lelang ini, lahan milik konsumen ini dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya yang pemiliknya juga Irawan sebagai pemilik PT PJB. Sejak itu tidak ada aktivitas pembangunan di lahan Perum Marchelia Tahap II.

Saat Maret 2020 UWTO Perum Marchelia telah habis. Persolan ini sempat dikemukakan ke Kepala BP Batam Muhamad Rudi dan staf Bagian Lahan BP Batam.

Hasilnya legalitas dokumen Perum Marchelia Tahap I diproses dan sejumlah dokumen telah diterbitkan seperti SKEP, SPPPL, PL Rekom, Faktur UWTO.

Namun hal ini tidak berlaku bagi konsumen Perum Marchelia Tahap II, bahkan BP Batam justru menerbitkan legalitas dokumen seperti SKEP, SPPL, PL, Rekom, Faktur UWTO kepada PT Pinang Karimun Jaya.

Menurut informasi PT Pinang Karimun Jaya tengah mengajukan sertifikat kepada Badan Pertanahan Batam.

“Kami sebagai konsumen seperti dianggap tidak pernah ada, bahkan ada konsumen yang sudah membayar lunas dan membayar PBB. Kami membeli resmi dan memiliki surat dokumen resmi, mengapa kami seperti dianggap tidak pernah ada. Kami minta persoalan antara pengembang jangan membuat hak kami diabaikan,” jelasnya.

Dikatakannya, dilihat dari pengembang yang berkonflik, terlihat ada kesan konflik sengaja dibuat untuk menjauhkan konsumen dengan pengembang sehingga dengan mudah lepas dari tanggungjawab.

“Masyarakat masih menunggu penyelesaian nya. Padahal sudah bosan, tapi keinginan masih kuat. Makanya kami datang ke sini agar ini bisa diselesaikan, agar pihak terkait dipanggil dicari jalannya, titik terangnya. Duduk bersama,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai mengungkapkan sejumlah keanehan dalam persoalan lahan konsumen Perumahan Marchelia Tahap II. Menurut dia persoalan ini merupakan masalah serius yang menjadikan warga korban.

“Tanggung jawab besarnya ada di BP Batam sehingga muncul banyak PL dan terjadi tumpang tindih lahan. Hal ini juga menimbulkan suasana investasi yang tidak baik. Kami mengharapkan BP Batam bisa menyelesaikan permasalahan ini semua,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Batam Biyanto yang juga konsumen atau warga yang menjadi korban berharap hak-hak warga yang telah membeli lahan dalam bentuk perumahan jangan sampai diabaikan.

“Kami sebagai warga dan korban, sangat berharap ada solusi yang terbaik bagi kami,” ujarnya.

 

Sumber : https://gokepri.com/anggota-dprd-batam-jadi-korban-penipuan-developer-perumahan/amp/

Posted in: Informasi
Respon Anda
Respon Anda