Jakarta (ANTARA) – Saat Anda membeli kendaraan bekas atau melakukan langkah-langkah balik nama, ada biaya yang tersebut diperlukan diperhatikan, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BBNKB merupakan pajak yang digunakan dipungut menghadapi pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.
BBNKB tercantum pada STNK kendaraan; apabila kendaraan yang dimaksud pernah diperjualbelikan, jumlahnya akan tertera, namun apabila belum, kolomnya masih kosong. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan mengenai apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya. Lantas, apa sebenarnya BBNKB?
Apa itu BBNKB?
BBNKB merupakan jenis pajak tempat yang dimaksud harus tercantum di STNK sebab berfungsi sebagai informasi penting saat kepemilikan kendaraan bermotor berganti.
Berdasarkan regulasi, BBNKB adalah pajak area yang tersebut dikelola oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah (UU PDRD).
Pada pasal 1 hitungan 14 UU PDRD mendefinisikan BBNKB sebagai pajak yang tersebut dikenakan melawan peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan ini bisa jadi terjadi akibat kesepakatan antar pihak, tindakan sepihak, atau situasi tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penggabungan ke di badan usaha.
Biaya BBNKB dikenakan ketika terbentuk perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru dan juga semata-mata dibayarkan sekali. Selain BBNKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kendati demikian, walaupun BBNKB hanya saja dibayar sekali, pemilik kendaraan tetap harus membayar PKB setiap tahun untuk menambah masa berlaku masa berlaku STNK.
Dapat diketahui sebelumnya, besaran biaya BBNKB dapat bervariasi dikarenakan dipengaruhi oleh tarif, NJKB, juga area pembayaran. Misalnya, dua mobil dengan merek juga jenis yang sama, namun satu unit baru lalu satunya bekas, akan dikenakan BBNKB berbeda. Hal ini disebabkan tarif BBNKB untuk mobil baru lebih lanjut lebih tinggi dibandingkan mobil bekas.
Tarif BBNKB untuk mobil baru serta bekas diatur pada Pasal 12 ayat 1 dan juga 2 Undang-Undang Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah (UU PDRD). Untuk mobil baru, tarif BBNKB sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan kedua dan juga seterusnya dikenakan tarif 1 persen dari NJKB. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? simak ulasannya berikut ini.
Cara menghitung BBNKB
Sebagai ilustrasi, berikut merupakan penghitungan BBNKB untuk mobil baru lalu mobil bekas apabila diibaratkan nilai per individu sebesar bRp400 jt yang digunakan dibeli di dalam Jakarta, maka perhitungannya adalah:
Penghitungan BBNKB untuk mobil baru
Tarif BBNKB mobil baru dikalikan dengan Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 12,5 persen x Rp400 jt = Rp50 juta.
Penghitungan BBNKB untuk mobil bekas
Tarif BBNKB mobil bekas dikalikan dengan Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): 1 persen x Rp400 jt = Rp4 juta.
Sebagai tambahan informasi, selain BBNKB, Anda juga harus membayar pajak dan juga biaya administrasi untuk pembuatan dokumen baru yang digunakan berkaitan dengan proses balik nama, seperti penerbitan STNK lalu BPKB.
Dengan demikian, berikut merupakan rincian biaya lain yang harus dibayarkan bersamaan dengan BBNKB berdasarkan contoh sebelumnya:
– Biaya SWDKLLJ: Rp100.000
– Biaya administrasi STNK: Rp50.000
– Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
– Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375.000
– Biaya penerbitan TNKB baru: Rp100.000
– Biaya pendaftaran berkas balik nama: Rp100.000
– Biaya pengurusan dokumen atau surat mutasi: Rp250.000
– Pajak kendaraan bermotor: sekitar Rp8 jt (2 persen dari nilai tukar mobil).
Baca juga: Syarat juga langkah mendapatkan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan tentang Pergub Nomor 41 Tahun 2024 tentang aturan BBNKB gratis
Baca juga: Penjelasan masalah inisiatif BBNKB gratis pada Jakarta
Artikel ini disadur dari Apa itu BBNKB dan bagaimana cara menghitungnya?