Proyek Bermasalah
PT. Pilar Artha Mandiri
by on January 18, 2022
228 Likes

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan, bahwa Apartemen El Centro Kota Bogor dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 hari. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum para pemohon PKPU, Zentoni, S.H., M.H, Selasa (26/1/2021)

“Pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2021 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 436/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Shandy selaku Pemohon I PKPU dan Sdr. Eka Gala Sopana selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Pilar Artha Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola Apartemen El Centro Bogor,” jelasnya.

Menurut Zentoni,  PT. Pilar Artha Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola Apartemen El Centro Bogor diputus dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (empat puluh tiga) hari. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PKPU terhadap PT. Pilar Artha Mandiri.

“Dalam perkara ini PT. Pilar Artha Mandiri selaku Termohon PKPU layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” kata Zentoni yang juga Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta.

Selain itu, Zentoni juga memamparkan bahwa PKPU terhadap PT. Pilar Artha Mandiri untuk memberikan kesempatan kepada PT. Pilar Artha Mandiri selaku Termohon PKPU untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya. Pengadilan Niaga juga memutuskan PT. Pilar Artha Mandiri dalam keadaan PKPU-S selama 43 hari “Dalam “Dalam perkara ini. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat mengangkat 2 (dua) orang Pengurus yaitu (1) Sdr. Donny Setiawan, S.H., M.H (2) Sdr. Mustofa Kalim, S.H., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, Zentoni selaku kuasa hukum para pemohon PKPU menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen El Centro Kota Bogor segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap, kami mengghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen EL Centro Kota Bogor, segera meghubungi sambungan hotline nomor 081317422079,” imbuhnya.

 

Sumber : https://inilahonline.com/apartemen-el-centro-kota-bogor-diputus-pkpu-oleh-pengadilan-niaga-jakarta-pusat/

Respon Anda
Respon Anda