Likes
PT. Araya Berlian Perkasa
shared a video
WARGA LAPORKAN DEVELOPER PERUMAHAN DIAMOND VILLAGE JUANDA - PT. ARAYA BERLIAN PERKASA KE POLRESTA SIDOARJO
42 Likes
#inilahsidoarjo #sidoarjo #jawatimur #warga #gedangan
#merasa
#ditipu
#datangi
#polresta
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Araya Berlian Perkasa
posted a blog.
Kuasa Hukum James hahuly SH bersama salah satu korban (Foto : tangkapan layar youtube inilah sidoarjo)
19 Juli 2023 - PT Araya Berlian Perkasa (ABP) dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan aksi penipuan. Informasinya ada ratusan user perumahan Diamond Vilage Juanda 1 (DVJ 1) yang tertipu hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan dari James Hahuly, SH Selaku kuasa hukum korban penipuan yang ditemui sesudah membuat laporan di Polresta Sidoarjo, dan melaporkan Direktur Utama ABP diketahui Bernama Fatimatu Zahro.
“Korban-korban dari perumahan Diamond Vilage Juanda 1 yang dipimpin Fatimatu Zahro dan Yosi Sagita dalam hal ini banyak korban yang merasa ditipu atau dibohongi dengan janji-janji manisnya. Lokasi perumahan ada di daerah Desa Damarsih Kecamatan Buduran dan di kawasan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kita di Polres melaporkan pemilik PT ABP dan para user sudah diperiksa untuk dimintai keterangan atau kesaksian,” Ungkap James.
Sementara itu berdasarkan kesaksian para korban Agus Setiawan, warga Surabaya, kepada jurnalis cakrawala.co mengaku sudah melakukan pelunasan pembelian satu unit rumah type 42, luas tanah 72 M2, di DVJ 1 yang berlokasi di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati.
“Saya beli saat itu dengan harga Rp 209.000.000, uang diterima langsung oleh Direktur PT. Araya Berlian Perkasa. Saat itu tanggal 1 Oktober 2020, oleh Direktur ABP kita ke notaris Lilik Jatmiko untuk tandatangan dans serah terima ikatan jual beli (IJB), di kantor notari daerah Medaeng Kecamatan Waru,” Tutur Agus Setiawan.
Setelah proses IJB, pada bulan Mei 2021 pihak pengembang perumahan DJV1 hanya melakukan pengurukan tidak ada progres pembangunan. Padahal direncanakan 1 November 2021 dilakukan Serah Terima Unit (STU).
“Saya mendapatkan informasi dari Rifai selaku pihak pemborong dan Yosi Sagita selaku suami dari ABP. Terkait progress pembangunan bentuk rumah yang awalnya 1 tingkat kemudian mau saya jadikan 2 tingkat,” Ungkapnya.
Sehingga pihak user, melakukan penambahan biaya peningkatan rumah dari awalnya 1 tingkat kemudian menjadi 2 tingkat. Uang dengan total sebesar Rp 168.050.000 juta rupiah telah di transfer ke pihak ABP dan rekening bank BCA atas nama Rifai selaku pihak pemborong yang belakangan diketahui mertua dari Direktur DVJ 1.
“Uang-uang tambahan tersebut diataranya digunakan untuk biaya IMB perubahan desain lantai 1 ke lantai 2. Kemudian untuk pembelian bahan bangunan seperti keramik, pintu dan material lainnya,” Katanya.
Namun karena dalam progresnya dan kroscek di lapangan, tidak ada tukang sama sekali di pembangunan rumah yang dibeli para user. Dikarenakan merasa ditipu oleh pihak DVJ 1, Agus Setiawan akhirnya mengajukan pembatalan pembelian rumah pada tanggal 26 Januari 2023.
Pengajuan dana refund sebesar Rp 378.050.000 pun dilakukan oleh Agus Setiawan, pembatalan tersebut ke Notaris Lilik Jatmiko, SH. Karena ingar janji dan uang refund belum diterima akhirnya Agus Setiawan melapor ke Polisi.
Dalam kasus ini Agus Setiawan dan beberapa korban lainya akhirnya memutuskan melaporkan pemilik pengembang perumahan DVJ 1 ke polisi. Dengan nomor LPM/351/V/2023/SPKT/Polres Sidoarjo. Pihak korban Perumahan DEV 1 berharap, para user lainnya agar mengetahui dan jika merasa dirugikan, bisa juga melaporkan atas kejadian yang dialami
Sumber : https://www.cakrawala.co/daerah/7759520081/ratusan-warga-diduga-kena-tipu-pengembang-perumahan-di-sidoarjo-rugi-hingga-miliaran-rupiah-dan-lapor-polisi
PT. Araya Berlian Perkasa
shared a video
Dinilai Ambigu Tangani Kasus Pengeroyokan Bos PT. Araya Berlian Perkasa - Yosi Sagita, Polresta Sidoarjo Dilaporkan Pengacara Cak Sholeh Ke Propam Polda Jatim
115 Likes
DNN, SIDOARJO – Tim pengacara Yosi Sagita berencana mengirimkan surat ke Propam Polda Jatim supaya kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Direktur PT Arraya Berlian Perkasa itu ditarik ke Polda Jatim. Tujuannya agar penanganan kasus ini bisa lebih obyektif.
Ditemui usai mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan di Polsek Buduran, Jumat (18/11/2022) siang tadi, Koordinator tim pengacara Yosi, Muhammad Sholeh mengatakan langkah itu mereka lakukan lantaran adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses penanganan kasus tersebut.
Diantaranya adalah keputusan Polresta Sidoarjo yang melimpahkan kasus itu ke Polsek Buduran. “Ada apa dengan Polresta Sidoarjo? Kasus pengeroyokan ini merupakan kasus atensi yang semestinya ditangani oleh satuan kepolisian setingkat Polres,” jelasnya.
Selain itu, tambah Sholeh, kasus semacam ini harusnya ditangani secara cepat. Yakni dengan segera memeriksa bahkan jika perlu menangkap Agus Nasroni dan kawan-kawannya, pelaku pengeroyokan yang menjadi saingan bisnis korban.
Iapun membandingkan kinerja Polsresta Sidoarjo dengan aksi Polrestabes Surabaya yang langsung bergerak memburu dan menangkap pelaku pemukulan terhadap seorang mahasiswa yang dilakukan dengan menggunakan tongkat baseball.
“Itupun hanya sekali mukul, tapi pelakunya segera dikejar hingga tertangkap di Semarang,” tambah pengacara yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya itu. Sedangkan di kasus ini Polresta Sidoarjo sama sekali tak melakukan tindakan apapun terhadap pelaku dan malah melimpahkan proses penanganannya ke satuan kepolisian yang lebih rendah.
Karena itu Sholeh akan membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi. “Senin besok suratnya akan kami layangkan. Propam juga harus memeriksa mulai dari tingkat Polresta Sidoarjo sampai tingkat penyidik di Polsek Buduran,” tandasnya.
Lebih lanjut ditambahkan, pihaknya punya cukup bukti terkait kasus ini. Misalnya video terkait aksi arogansi pelaku, termasuk saat Agus Nasroni melempar putung rokok pada orang-orang yang merekam kejadian tersebut di TKP.
“Soal bahwa terlapor membuat laporan balik yang seakan-akan ada penganiayaan, silahkan dibuktikan. Tetapi secara kasat mata, fakta di lapangan, yang dikeroyok, yang dipukul, yang dianiaya adalah klien kita,” pungkas Sholeh yang didampingi anggota tim pengacara, Muhammad Saiful dan korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yosi Sagita mengalami penganiayaan di lahan proyek perumahan miliknya, di Desa Damarsi Kecamatan Buduran. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di tangan sebelah kanan dan kakinya keseleo. Selain itu baju yang dipakainya robek di bagian depan.
Pada hari itu juga, Selasa, 8 November 2022 lalu, kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut langsung dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo.(hans/pram)
Saya dulu sempat bekerja sbg marketing properti, namun sudah berhenti
Dan saya paham, kalau marketing itu dapat list nya dari seputar Developer yg sama grupnya
Dan utk ini, saya menemukan kaitannya ...Lihat Lebih
Siang Broperty mohon bantuannya
Ini sdh ada berita terkait Developer ini
Kedepannya akan bagaimana dengan proyeknya
Apakah akan bisa berjalan dengan lancar ?
Admin
Pastikan tanah keseluruhan sesuai siteplan sdh jadi miliknya Developer.
Kemudian pastikan juga kalau semua surat tanah tsb dititipkan ke Notaris.
Kalau tdk, maka rawan diselewengkan oleh Developer nya
Zanna Kirania
Semua ijin telah di kantongi oleh Diamond Village Juanda, dan proses pembangunan Unit rumah sudah dimulai. Untuk informasi lengkap saran saya langsung saja datang ke Kantor Diamond Village Juanda supaya informasinya lebih jelas. Terimakasih.
Zanna Kirania
Rumah yang saya pesan sudah progres di Bangun oleh Diamond Village Juanda. Awalnya beli dengan Cash dapat harga yang Murah. Saat ini harganya sudah melambung tinggi. Untungnya saya beranikan diri beli sejak awal Launching. Terimakasih Diamond Village Juanda.
Admin
Ijin bisa diurus belakangan
Tapi kebanyakan Dev itu modal dengkul, memutar uang usernya
User awal terima unit, bukan jaminan user berikutnya bisa terima unit juga
Admin
Pastikan tanah keseluruhan sesuai siteplan sdh jadi miliknya Developer.
Kemudian pastikan juga kalau semua surat tanah tsb dititipkan ke Notaris.
Kalau tdk, maka rawan diselewengkan oleh Developer nya
- Suka
- October 28, 2021
Zanna Kirania
Semua ijin telah di kantongi oleh Diamond Village Juanda, dan proses pembangunan Unit rumah sudah dimulai. Untuk informasi lengkap saran saya langsung saja datang ke Kantor Diamond Village Juanda supaya informasinya lebih jelas. Terimakasih.
- Suka
- April 1, 2022
Zanna Kirania
Rumah yang saya pesan sudah progres di Bangun oleh Diamond Village Juanda. Awalnya beli dengan Cash dapat harga yang Murah. Saat ini harganya sudah melambung tinggi. Untungnya saya beranikan diri beli sejak awal Launching. Terimakasih Diamond Village Juanda.
- Suka
- April 1, 2022
Admin
Ijin bisa diurus belakangan
Tapi kebanyakan Dev itu modal dengkul, memutar uang usernya
User awal terima unit, bukan jaminan user berikutnya bisa terima unit juga
PT. Araya Berlian Perkasa
posted a blog.
Polemik antara PT Jaya Terra (JT) Group dengan PT Araya Berlian Perkasa (ABP), menuai titik terang setelah Kepala Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Memberikan kesaksian bahwa JT memiliki izin lokasi sementara ABP omong doang belum bisa menunjukan persetujuan izin lokasi dari dinas terkait.
JT pengembang perumahan The Sun Village Desa Damarsi Kecamatan Buduran melakukan aksi protes dengan memasang baliho di depan lahan yang di klaim milik PT ABP, Sabtu 12 November 2022.
Baliho yang dipasang oleh PT Jaya Terra Group depan persis baliho promosi perumahan PT Araya Berlian Perkasa bertuliskan "BERDASARKAN PERSETUJUAN IZIN LOKASI PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Nomor : 503-L/89/438.5.16/2020, LAHAN INI MASIH DALAM PENGUASAAN IZIN PT JAYA TERA GROUP PERUMAHAN THE SUN VILLAGE Desa DAMARSIH KECAMATAN BUDURAN".
Kuasa Hukum PT Jaya Terra Group Henri Ahwan Sutikno menyatakan, lahan seluas 49000 m2 saat ini secara ijin lokasi masih dalam penguasaannya. Sehingga jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan lahan maka dilarang.
Ijin Lokasi PT. Jayaterra
"Berdasarkan surat persetujuan ijin lokasi nomer 503-L/89/438.5.16/2020 tanah seluas 49.000 meter persegi ini masih dalam pengelolaan PT Jaya Terra Group," tegasnya.
Pihak pengacara JT menyayangkan apa yang dilakukan oleh ABP pengembang perumahan Berlian City yang telah memasang baliho dan memanfaatkan lahan tanah sawah ini untuk dijadikan lahan properti.
Oleh karena itu Henry akan mempertanyakan hal ini kepada pihak desa atas adanya pengelolaan oleh pihak ABP.
"Kita akan bertanya kepada Kepala Desa Damarsi, kenapa di lahan sawah yang ijin lokasinya dia pegang kok ada pihak lain yang memanfaatkannya," tukasnya.
Terpisah Kepala Desa Damarsi Miftahul Anwaruddin menyatakan sebelumnya sudah menegaskan kepada pihak pengembang PT ABP bahwa lahan yang akan dibeli tersebut masih penguasaan izin lokasi (inlok) PT Jaya Terra Group.
Pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak soal kasus ini, tapi keduanya sama-sama tidak datang. "Pernah akan saya pertemukan kedua pengembang di kantor desa, tapi keduanya tidak datang semuanya. Malah ada polemik yang kabarnya salaing lapor ke Polisi," imbuhnya.
Baliho Berlian City PD juaalan rumah padahal belum kantongi izin lokasi menurut pihak Desa Damarsi (foto : Win)
Izin lokasi pihak JT juga pernah ditawar Rp 100 Juta soal izin oleh PT ABP, namun harganya tidak sepakat dan tidak jadi dibeli.
Kesaksian Kades diungkapkan di depan awak media yang melakukan wawancara di kantor Desa. Pihak PT JT juga menyayangkan langkah PT ABP tersebut.
"Pernah ada dua orang utusan dari Yosi Sagita Bos dari PT. Araya Berlian Perkasa bernama Rofik dan Khoiron. Saya bilang saat itu jangan ada aktivitas dulu, tunggu izin Jaya Tera kadaluarsa dan pak Agus Nasroni, Bos Jaya Tera juga pernah bilang kepadanya jika sampai masa habis berlakunya izin lokasi di tahun 2023 dan masa perpanjangan izin lokasi 1 tahun, lahan yang diklaim PT Araya Berlian Perkasa tersebut tidak terbeli semuanya, PT Jaya Terra Group mempersilahkan lahan tersebut di pakai untuk pembangunan perumahan Berlian City," Tegasnya.
Kades Damarsi selalu menegaskan kepada dua perwakilan pengembang perumahan dari JT dan ABP jangan bikin keributan di Desa Damarsi.
Disinggung soal sampai munculnya rencana pembangunan dan pemasangan baliho pemasaran milik ABP, Kades Damarsi Miftakhul Anwaruddin menyatakan dasarnya sudah membebaskan lahan tiga ancer dari pemilik dua petani.
"Saya pernah ditunjukkan bukti pelunasan dari dua petani pemilik sawah tersebut oleh Kuasa Hukum Araya. Bukti pelunasan saya pernah ditunjukkan, tapi kalau soal izin lokasi, saya tidak pernah ditunjukkan langdung oleh Yosi atau pun dari pihak kuasa hukumnya," tutup Aba Udin sapaan akrab Pak Kades.
Sumber : https://www.cakrawala.co/daerah/pr-7755563211/kades-damarsi-sudah-kita-ingatkan-pengembang-perumahan-berlian-city-jangan-ada-aktifitas-dulu
Saya merupakan pembeli unit rumah di Madina Asri Bangah Wage Sidoarjo oleh Indo Tata Graha - yang statusnya sekarang sudah pailit dan aset nya dalam penelusuran Kurator
Dan kabarnya, surat Bangah tsb ...Lihat Lebih
PT. Araya Berlian Perkasa
posted a blog.
Aksi tunggal Nurul Kirom (42) warga Damarsih Kecamatan Buduran menancapkan baliho di atas urukan lahan developer Diamond Village Juanda (DVJ), karena Nurul Kirom belum menerima pelunasan jual beli sawahnya yang dibebaskan, ditanggapi pihak pengembang DVJ.
Pihak pengembang melalui kuasa hukumnya Muhammad Saiful S.H. membenarkan bahwa kliennya baru memberikan uang muka dalam pembelian tanah tersebut. “Memang benar klien kami baru memberikan pembayaran DP kepada pemilik tanah, dan dalam transaksi itu kita juga melakukan perjanjian bersama antara klien dan pemilik tanah,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Mamad sapaan, akrap pengacara DVJ itu menjelaskan, kliennya juga akan melakukan pembayaran kekurangan itu.Untuk Berlian City pembebasan sudah 100% dan DVJ memang saat ini baru IJB dengan pembayaran tanda jadi. “Dan prinsipnya klien kami PT. Arraya Berlian Perkasa akan segera dituntaskan semua pembebasannya maupun pembayarannya,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul Kirom (42) bin Abdul Malik melakukan aksi demo tunggal di atas tanah sawah yang sudah diuruk oleh pihak pengembang Diamond Village Juanda, di Desa Damarsih Kecamatan Buduran Sidoarjo.
Aksinya menancapkan baliho berisi larangan adanya aktifitas proyek dan penjualan unit perumahan DVJ itu dikarenakan dugaan pihak developer belum menyelesaikan kewajibannya, melunasi pembayaran tanah milik pendemo tersebut.
Dari keterangan Nurul Kirom, pihak pengembang baru memberikan uang muka senilai Rp 100 juta, untuk tanah seluas sekitar 3500 m2, dari estimasi nilai tanah seharga Rp 2,6 Miliar.
Pelunasan dilakukan dengan cara mengangsur kepada pemilik tanah sawah molor beberapa bulan, dari kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas materai. “Hingga jelang akhir 2022, saya hanya masih menerima uang muka saja Rp 100 juta pada Desember 2021 dulu,” aku Nurul Kirom usai aksi
Sumber : https://beritajatim.com/peristiwa/soal-aksi-tunggal-pemilik-sawah-di-damarsih-begini-tanggapan-pengembang-diamond-village-juanda/
PT. Araya Berlian Perkasa
posted a blog.
Karena persaingan bisnis segala carapun dilakukan meskipun berujung pada tindakan pidana. Hal itu dialami Yosi Sagita Direktur PT.Araya Berlian Perkasa, ia dianiaya oleh pesaing bisnisnya di lahan proyek miliknya di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran Sidoarjo. Selasa petang (8/11/2022).
Yosi menuturkan, kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya. Saat itu dirinya hendak pulang melewati lokasi proyek perumahannya.
Ia melihat ada sekelompok orang yang bergerombol di sana. Setelah itu, ia turun dari mobil untuk melakukan pengecekan.
Ternyata orang-orang itu adalah pesaing bisnisnya, Agus Nasroni bersama kawan-kawannya.
“Begitu turun dari mobil, mereka langsung mengeroyok. Saya tidak bisa melawan karena jumlah mereka banyak,” terang Yosi.
Akibat penganiayaan tersebut, Yosi mengalami luka di tangan sebelah kanan dan kakinya keseleo. Selain itu, baju yang dipakainya robek di bagian depan. Atas kejadian itu, Yosi melaporkan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke Mapolresta Sidoarjo.
Di kesempatan yang sama pengacara Yosi, Muhammad Saiful SH, mengatakan bahwa, kejadian itu merupakan tindakan pidana murni yang harus ditindak tegas.
“Ini negara hukum, bukan bangsa bar-bar. Jadi alasan apapun dan siapapun, yang namanya penganiayaan tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan. Contohnya kasus Sambo, meskipun Jendral kalau melakukan penganiayaan, ya diproses,” tegasnya.
Saiful juga menegaskan jika pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan pasal 351 juncto 170 KUHPidana. “Dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Karena ini negara hukum bukan bangsa preman. Dan pelakunya harus ditahan karena ancaman tindak pidananya 5 tahun. Pungkas Saiful.
Sumber : https://peloporwiratama.co.id/2022/11/09/muhamad-saiful-kuasa-hukum-direktur-pt-araya-berlian-perkasa-dampingi-yosi-sagita-lapor-ke-polisi-prihal-pengeroyokan-dirinya/
People also like
1
Suka
Sidoarjo
1
Suka
Sidoarjo
1
Suka
Malang
1
Suka
Mojokerto
Page Admins
-
AdminFounder