Likes
UsmanUs
Usman
Saya dulu sempat bekerja sbg marketing properti, namun sudah berhenti
Dan saya paham, kalau marketing itu dapat list nya dari seputar Developer yg sama grupnya
Dan utk ini, saya menemukan kaitannya ...Lihat Lebih
Suka
Respon Anda
UsmanUs
Usman
Ini bukti kalau Berlian & ITG ada keterkaitan
Dimana merketingnya adalah orang yg sama
- Suka
- Balas
- June 14, 2022
UsmanUs
Usman
- Suka
- Balas
- 1
- June 14, 2022
UsmanUs
Usman
- Suka
- Balas
- 1
- June 14, 2022
FirdausFi
Firdaus
PT. Araya Berlian Perkasa sudah pasti penipuan, Korban sudah banyak.Kantor sudah tidak ada, nomor yang bisa dihubungi juga sudah tidak ada.
- Suka
- Balas
- July 4, 2023
Suka
Respon Anda
UsmanUs
Usman
Ini bukti kalau Berlian & ITG ada keterkaitan
Dimana merketingnya adalah orang yg sama
- Suka
- June 14, 2022
View 2 more
UsmanUs
Usman
- Suka
- 1
- June 14, 2022
UsmanUs
Usman
- Suka
- 1
- June 14, 2022
FirdausFi
Firdaus
PT. Araya Berlian Perkasa sudah pasti penipuan, Korban sudah banyak.Kantor sudah tidak ada, nomor yang bisa dihubungi juga sudah tidak ada.
- Suka
- July 4, 2023
Siang Broperty mohon bantuannya
Ini sdh ada berita terkait Developer ini
Kedepannya akan bagaimana dengan proyeknya
Apakah akan bisa berjalan dengan lancar ?
Admin
Pastikan tanah keseluruhan sesuai siteplan sdh jadi miliknya Developer.
Kemudian pastikan juga kalau semua surat tanah tsb dititipkan ke Notaris.
Kalau tdk, maka rawan diselewengkan oleh Developer nya
Zanna Kirania
Semua ijin telah di kantongi oleh Diamond Village Juanda, dan proses pembangunan Unit rumah sudah dimulai. Untuk informasi lengkap saran saya langsung saja datang ke Kantor Diamond Village Juanda supaya informasinya lebih jelas. Terimakasih.
Zanna Kirania
Rumah yang saya pesan sudah progres di Bangun oleh Diamond Village Juanda. Awalnya beli dengan Cash dapat harga yang Murah. Saat ini harganya sudah melambung tinggi. Untungnya saya beranikan diri beli sejak awal Launching. Terimakasih Diamond Village Juanda.
Admin
Ijin bisa diurus belakangan
Tapi kebanyakan Dev itu modal dengkul, memutar uang usernya
User awal terima unit, bukan jaminan user berikutnya bisa terima unit juga
Admin
Pastikan tanah keseluruhan sesuai siteplan sdh jadi miliknya Developer.
Kemudian pastikan juga kalau semua surat tanah tsb dititipkan ke Notaris.
Kalau tdk, maka rawan diselewengkan oleh Developer nya
- Suka
- October 28, 2021
Zanna Kirania
Semua ijin telah di kantongi oleh Diamond Village Juanda, dan proses pembangunan Unit rumah sudah dimulai. Untuk informasi lengkap saran saya langsung saja datang ke Kantor Diamond Village Juanda supaya informasinya lebih jelas. Terimakasih.
- Suka
- April 1, 2022
Zanna Kirania
Rumah yang saya pesan sudah progres di Bangun oleh Diamond Village Juanda. Awalnya beli dengan Cash dapat harga yang Murah. Saat ini harganya sudah melambung tinggi. Untungnya saya beranikan diri beli sejak awal Launching. Terimakasih Diamond Village Juanda.
- Suka
- April 1, 2022
Admin
Ijin bisa diurus belakangan
Tapi kebanyakan Dev itu modal dengkul, memutar uang usernya
User awal terima unit, bukan jaminan user berikutnya bisa terima unit juga
PT. Araya Berlian Perkasa
posted a blog.
Polemik antara PT Jaya Terra (JT) Group dengan PT Araya Berlian Perkasa (ABP), menuai titik terang setelah Kepala Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Memberikan kesaksian bahwa JT memiliki izin lokasi sementara ABP omong doang belum bisa menunjukan persetujuan izin lokasi dari dinas terkait.
JT pengembang perumahan The Sun Village Desa Damarsi Kecamatan Buduran melakukan aksi protes dengan memasang baliho di depan lahan yang di klaim milik PT ABP, Sabtu 12 November 2022.
Baliho yang dipasang oleh PT Jaya Terra Group depan persis baliho promosi perumahan PT Araya Berlian Perkasa bertuliskan "BERDASARKAN PERSETUJUAN IZIN LOKASI PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Nomor : 503-L/89/438.5.16/2020, LAHAN INI MASIH DALAM PENGUASAAN IZIN PT JAYA TERA GROUP PERUMAHAN THE SUN VILLAGE Desa DAMARSIH KECAMATAN BUDURAN".
Kuasa Hukum PT Jaya Terra Group Henri Ahwan Sutikno menyatakan, lahan seluas 49000 m2 saat ini secara ijin lokasi masih dalam penguasaannya. Sehingga jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan lahan maka dilarang.
Ijin Lokasi PT. Jayaterra
"Berdasarkan surat persetujuan ijin lokasi nomer 503-L/89/438.5.16/2020 tanah seluas 49.000 meter persegi ini masih dalam pengelolaan PT Jaya Terra Group," tegasnya.
Pihak pengacara JT menyayangkan apa yang dilakukan oleh ABP pengembang perumahan Berlian City yang telah memasang baliho dan memanfaatkan lahan tanah sawah ini untuk dijadikan lahan properti.
Oleh karena itu Henry akan mempertanyakan hal ini kepada pihak desa atas adanya pengelolaan oleh pihak ABP.
"Kita akan bertanya kepada Kepala Desa Damarsi, kenapa di lahan sawah yang ijin lokasinya dia pegang kok ada pihak lain yang memanfaatkannya," tukasnya.
Terpisah Kepala Desa Damarsi Miftahul Anwaruddin menyatakan sebelumnya sudah menegaskan kepada pihak pengembang PT ABP bahwa lahan yang akan dibeli tersebut masih penguasaan izin lokasi (inlok) PT Jaya Terra Group.
Pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak soal kasus ini, tapi keduanya sama-sama tidak datang. "Pernah akan saya pertemukan kedua pengembang di kantor desa, tapi keduanya tidak datang semuanya. Malah ada polemik yang kabarnya salaing lapor ke Polisi," imbuhnya.
Baliho Berlian City PD juaalan rumah padahal belum kantongi izin lokasi menurut pihak Desa Damarsi (foto : Win)
Izin lokasi pihak JT juga pernah ditawar Rp 100 Juta soal izin oleh PT ABP, namun harganya tidak sepakat dan tidak jadi dibeli.
Kesaksian Kades diungkapkan di depan awak media yang melakukan wawancara di kantor Desa. Pihak PT JT juga menyayangkan langkah PT ABP tersebut.
"Pernah ada dua orang utusan dari Yosi Sagita Bos dari PT. Araya Berlian Perkasa bernama Rofik dan Khoiron. Saya bilang saat itu jangan ada aktivitas dulu, tunggu izin Jaya Tera kadaluarsa dan pak Agus Nasroni, Bos Jaya Tera juga pernah bilang kepadanya jika sampai masa habis berlakunya izin lokasi di tahun 2023 dan masa perpanjangan izin lokasi 1 tahun, lahan yang diklaim PT Araya Berlian Perkasa tersebut tidak terbeli semuanya, PT Jaya Terra Group mempersilahkan lahan tersebut di pakai untuk pembangunan perumahan Berlian City," Tegasnya.
Kades Damarsi selalu menegaskan kepada dua perwakilan pengembang perumahan dari JT dan ABP jangan bikin keributan di Desa Damarsi.
Disinggung soal sampai munculnya rencana pembangunan dan pemasangan baliho pemasaran milik ABP, Kades Damarsi Miftakhul Anwaruddin menyatakan dasarnya sudah membebaskan lahan tiga ancer dari pemilik dua petani.
"Saya pernah ditunjukkan bukti pelunasan dari dua petani pemilik sawah tersebut oleh Kuasa Hukum Araya. Bukti pelunasan saya pernah ditunjukkan, tapi kalau soal izin lokasi, saya tidak pernah ditunjukkan langdung oleh Yosi atau pun dari pihak kuasa hukumnya," tutup Aba Udin sapaan akrab Pak Kades.
Sumber : https://www.cakrawala.co/daerah/pr-7755563211/kades-damarsi-sudah-kita-ingatkan-pengembang-perumahan-berlian-city-jangan-ada-aktifitas-dulu
Saya merupakan pembeli unit rumah di Madina Asri Bangah Wage Sidoarjo oleh Indo Tata Graha - yang statusnya sekarang sudah pailit dan aset nya dalam penelusuran Kurator
Dan kabarnya, surat Bangah tsb ...Lihat Lebih
PT. Araya Berlian Perkasa
posted a blog.
Aksi tunggal Nurul Kirom (42) warga Damarsih Kecamatan Buduran menancapkan baliho di atas urukan lahan developer Diamond Village Juanda (DVJ), karena Nurul Kirom belum menerima pelunasan jual beli sawahnya yang dibebaskan, ditanggapi pihak pengembang DVJ.
Pihak pengembang melalui kuasa hukumnya Muhammad Saiful S.H. membenarkan bahwa kliennya baru memberikan uang muka dalam pembelian tanah tersebut. “Memang benar klien kami baru memberikan pembayaran DP kepada pemilik tanah, dan dalam transaksi itu kita juga melakukan perjanjian bersama antara klien dan pemilik tanah,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Mamad sapaan, akrap pengacara DVJ itu menjelaskan, kliennya juga akan melakukan pembayaran kekurangan itu.Untuk Berlian City pembebasan sudah 100% dan DVJ memang saat ini baru IJB dengan pembayaran tanda jadi. “Dan prinsipnya klien kami PT. Arraya Berlian Perkasa akan segera dituntaskan semua pembebasannya maupun pembayarannya,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul Kirom (42) bin Abdul Malik melakukan aksi demo tunggal di atas tanah sawah yang sudah diuruk oleh pihak pengembang Diamond Village Juanda, di Desa Damarsih Kecamatan Buduran Sidoarjo.
Aksinya menancapkan baliho berisi larangan adanya aktifitas proyek dan penjualan unit perumahan DVJ itu dikarenakan dugaan pihak developer belum menyelesaikan kewajibannya, melunasi pembayaran tanah milik pendemo tersebut.
Dari keterangan Nurul Kirom, pihak pengembang baru memberikan uang muka senilai Rp 100 juta, untuk tanah seluas sekitar 3500 m2, dari estimasi nilai tanah seharga Rp 2,6 Miliar.
Pelunasan dilakukan dengan cara mengangsur kepada pemilik tanah sawah molor beberapa bulan, dari kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas materai. “Hingga jelang akhir 2022, saya hanya masih menerima uang muka saja Rp 100 juta pada Desember 2021 dulu,” aku Nurul Kirom usai aksi
Sumber : https://beritajatim.com/peristiwa/soal-aksi-tunggal-pemilik-sawah-di-damarsih-begini-tanggapan-pengembang-diamond-village-juanda/
PT. Araya Berlian Perkasa
posted a blog.
Karena persaingan bisnis segala carapun dilakukan meskipun berujung pada tindakan pidana. Hal itu dialami Yosi Sagita Direktur PT.Araya Berlian Perkasa, ia dianiaya oleh pesaing bisnisnya di lahan proyek miliknya di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran Sidoarjo. Selasa petang (8/11/2022).
Yosi menuturkan, kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya. Saat itu dirinya hendak pulang melewati lokasi proyek perumahannya.
Ia melihat ada sekelompok orang yang bergerombol di sana. Setelah itu, ia turun dari mobil untuk melakukan pengecekan.
Ternyata orang-orang itu adalah pesaing bisnisnya, Agus Nasroni bersama kawan-kawannya.
“Begitu turun dari mobil, mereka langsung mengeroyok. Saya tidak bisa melawan karena jumlah mereka banyak,” terang Yosi.
Akibat penganiayaan tersebut, Yosi mengalami luka di tangan sebelah kanan dan kakinya keseleo. Selain itu, baju yang dipakainya robek di bagian depan. Atas kejadian itu, Yosi melaporkan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke Mapolresta Sidoarjo.
Di kesempatan yang sama pengacara Yosi, Muhammad Saiful SH, mengatakan bahwa, kejadian itu merupakan tindakan pidana murni yang harus ditindak tegas.
“Ini negara hukum, bukan bangsa bar-bar. Jadi alasan apapun dan siapapun, yang namanya penganiayaan tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan. Contohnya kasus Sambo, meskipun Jendral kalau melakukan penganiayaan, ya diproses,” tegasnya.
Saiful juga menegaskan jika pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan pasal 351 juncto 170 KUHPidana. “Dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Karena ini negara hukum bukan bangsa preman. Dan pelakunya harus ditahan karena ancaman tindak pidananya 5 tahun. Pungkas Saiful.
Sumber : https://peloporwiratama.co.id/2022/11/09/muhamad-saiful-kuasa-hukum-direktur-pt-araya-berlian-perkasa-dampingi-yosi-sagita-lapor-ke-polisi-prihal-pengeroyokan-dirinya/
PT. Araya Berlian Perkasa
posted a blog.
Warga yang menggelar demo tunggal memprotes lahannya dipakai perumahan
Nurul Kirom, warga desa Damarsih, kecamatan Buduran, Sidoarjo, menggelar unjuk rasa tunggal untuk memperjuangkan haknya.
Pria 42 tahun itu sendirian melakukan aksi di atas tanah sawah miliknya yang sudah diuruk oleh pihak pengembang Diamond Village Juanda, di Desa Damarsih, Selasa (8/11/2022).
Sambil membentangkan baliho, dalam aksinya itu Nurul Kirom meminta pihak developer segera menyeleseikan kewajibannya yakni melunasi pembayaran tanah miliknya yang dibebaskan oleh pengembang.
Menurut dia, pengembang hanya memberikan uang muka senilai Rp 100 juta untuk tanah seluas sekitar 3500 m2, dari estiminasi nilai tanah seharga Rp 2,6 miliar tersebut.
Diungkapkan bahwa pelunasan dengan cara mengangsur kepada pemilik tanah sawah molor beberapa bulan dari kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas materai.
"Hingga jelang akhir 2022, saya baru menerima uang muka Rp 100 juta saja, pada Desember 2021," kata Nurul Kirom.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian, setelah pembayaran uang muka senilai Rp 100 juta, pelunasan akan dilakukan secara mengangsur senilai Rp 416.667.000 sampai 6 kali di tahun 2022 sampai Maret 2023. Itu disepakati dalam penjajian bersama di atas materai.
"Mulai bulan Maret, Juni, September 2022 mestinya pengembang Diamond Group harus mengangsur senilai Rp 416.667.000. Namun selama 2022 ini saya tidak menerima angsuran,” ungkapnya.
Disebutkan juga bahwa dalam perjanjian jual beli tanah sawah miliknya, ada poin pembelian bisa batal jika sampai pihak pembeli (Diamon Group) yang diwakili Fatimatuz Zahro (27) warga perum Mutiara Keluarga, Kecamatan Purworejo, Pasuruan, tidak mengangsur dalam termin pertama yang jatuh bulan Maret 2022 lalu.
"Jangan salahkan saya jika saya melakukan aksi ini dan akan memperkarakan yang masuk ke tanah saya yang belum dibayar sesuai dengan kesepakatan bersama tersebut," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masih diupayakan konfirmasi dari pihak pengembang perumahan.
Sumber : https://mataraman.tribunnews.com/2022/11/08/sawahnya-diurug-pengembang-perumahan-diamond-village-juanda-pak-tani-demo-tunggal
People also like
1
Suka
Gresik
1
Suka
Pasuruan
Sidoarjo
1
Suka
Sidoarjo
Page Admins
-
AdminFounder