Aturan Baru Lagi: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi!

JAKARTA – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan sebagian syarat, seperti telah dilakukan berusia 17 tahun dan juga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini kepolisian juga mewajibkan pemohon terdaftar terlibat dalam JKN kemudian juga wajib memiliki sertifikat mengemudi.

Dalam tahap uji coba, Korps Lalu Lintas (Korlantas) mewajibkan pemohon pembuatan SIM memiliki BPJS untuk pengurusan SIM.

Tahap uji coba ini akan dilaksanakan ke Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, serta Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

“Akan direalisasikan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 pada tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan juga Polda Nusa Tenggara Timur,” kata Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo seperti dikutipkan di laman Humas Polri.

Kebijakan ini merupakan aksi lanjut menghadapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang digunakan pada dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat diantaranya pemohon SIM berubah menjadi partisipan bergerak BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, berdasarkan amanat serta perintah yang disebutkan maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Nusantara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan menghadapi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan permohonan SIM yang mana mewajibkan menyertakan sertifikat mengemudi juga tertuang di Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Tanah Air Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan melawan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021.

Hal yang dimaksud tertuang pada pasal 9, yang digunakan juga menyebutkan kondisi administrasi lainnya di permohonan SIM baru:

– Mengisi serta mengemukakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti

– Pendaftaran secara elektronik; melampirkan fotokopi juga memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

Artikel ini disadur dari Aturan Baru Lagi: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi!