JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor bermesin 250cc hingga 500 cc.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, ini sesuai amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aan menyebut, pihaknya sudah pernah melakukan sejumlah kajian untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor itu.
“Tujuannya untuk menekan hitungan kecelakaan berikutnya lintas pada jalan nantinya,” ungkapnya.
Tentu saja, hal ini menjadi polemik ke media sosial. Banyak warganet yang digunakan kontra terhadap aturan baru ini.
”Keselamatan di jalan raya bukanlah dilihat dari SIM. Tapi bagaimana cara perilaku berkendara pada jalan tak ngebut, bukan ugal-ugalan, juga saling mengendarai pengendara lain. Baik itu motor kecil maupun besar,” ujar pemilik akun @Kangdeniboim.
“Dengan rakyat seperti jualan,” imbuh @alifjumadi.
“Tetap sekadar hitungan kecelakaan lebih tinggi karena: 1. Disiplin pengguna jalan rendah. 2. Cara mendapatkan SIM dengan nembak. 3. Masih banyak pengendara ke jalan yang tersebut tak punya SIM, sekarang ditambah lagi SIM C1. Yang dibenahin teori juga praktek dapat SIM, jangan nembak,” beber @daniramdhanii_.
Baca Juga: Pengendara Motor 250 hingga 500 cc Wajib Miliki SIM C1
Warganet lain mengkritisi jumlah total kubikasi mesin. “Seharusnya SIM C1 untuk 400 cc-1.000 cc serta SIM C2 untuk motor di dalam berhadapan dengan 1.000 cc seperti Harley-Davidson,” ungkap @Srvxs.
Ada juga yang tersebut memperlihatkan keribetan menghadirkan atau memiliki begitu berbagai SIM. “Jika mempunyai Vario 125, Xmax 250, Kawasaki ZX6R atau BMW S100, apakah harus miliki SIM C, C1, serta C2? Apakah harus lengkap semuanya?,” tutur@rahmatmedjaya.
Artikel ini disadur dari Aturan SIM C1 Jadi Polemik di Media Sosial, Warganet: Percuma Jika Dapat SIM Masih Nembak