Likes
PT. Az Zahra Cakrawala Nusantara
posted a blog.
August 9, 2022
266 Likes
Maraknya lokasi tanah kosong dengan label tanah kavling, menjadikan wartawan media ini melakukan penelusuran tentang apa dan bagaimana status dan keperijinannya atas dibukanya lahan yang keperuntukkannya dikomersilkan/(dijual) dengan sistem dibagi-bagi ukurannya (dikavling-kavling) tersebut.
Saat awak media melakukan penelusuran Selasa, (19/01/21) diberbagai lokasi/tempat dimana lahan-lahan kavling itu sudah beredar atau berkembang di seluruh wilayah (Tiga) seperti, Kuningan, Indramayu, dan Cirebon. kami pun mendapati informasi yang cukup beragam dari masyarakat yang ada disekitar lokasi, dan dari sekian banyak lokasi, didapati 3 lokasi yang ditelusuri, diantaranya, kavling syariah 2 yang berlokasi diblok Karangmalang yang berganti nama menjadi Karangmulya Kelurahan Pasalakan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Dalam penjualan tanah kavling diduga PT. AZZAHRA CAKRAWALA NUSANTARA kebanyakan tidak memiliki izin selain itu biasanya penjualan tanah kavling bermasalah saat hendak mengurus sertifikat hak kepemilikan tanah dan sebagainya.
Diantara beberapa pembeli tanah Kavling di PT. AZZAHRA CAKRAWAL NUSANTARA yang bernama (Samari) dan sodarannya merasa dibohongi, pasalnya dirinya dijanjikan pada bulan September Tahun 2020 akan mendapatkan surat akan kepemilikan tanah kapling di Blok Karang Mulya Kelurahan Pesalakan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Jabar.
“Kata pihak PT. AZZAHRA pada bulan September Tahun 2020 akan mendapatkan surat akan kepemilikan tanah kavling”. Papar Samari kepada awak media.
“Akan tetapi hingga kini Mas (19) Januari (2021) Surat tanah kavling tersebut belum saya terima”, imbuhnya.
Dalam perjanjian yang tertulis Pihak Pertama (PT. AZZAHRA) dengan Pihak KEDUA (Pembeli) dijelaskan bahwa ada pada Pasal 6 poin 2 menyebutkan kurang lebihnya :
Biaya Balik Nama (BBN) dan Pajak pembelian atas tanah tersebut ditanggung/dibebankan sepenuhnya kepada pihak KEDUA.
Kavling 2 blok Pedungan Kelurahan Pejambon Kecamatan sumber, dan kavling Sindang Mangu Desa Wanasaba Kidul Kecamatan Talun yang ketiganya tersebut berada dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
Dan informasi beragam yang dimaksud diantaranya, adanya lokasi kapling yang saat dibeli Yayasan as-saodah lewat PT. AZZAHRA CAKRAWALA NUSANTARA dari pemiliknya sebelum dikavling-kavlingkan sudah bersertifikat. Padahal jelas dalam aturan tertera sudah, bahwa tanah yang sudah bersertifikat tidak bisa dipecah (splitsing) menjadi lebih dari 5 bagian.
Sementara peruntukkan kavling dari hasil penelusuran sudah dipecah-pecah/dikavling-kavling/displitsing lebih dari 5 bagian, bahkan kapling blok Pedungan Pejambon jumlahnya kurang lebihnya 16 kavling dan blok Karangmulya Pasalakan 36 kavling.
Terus ada keterangan yang menyebutkan, bahwa di kedua lokasi sudah terjual penuh alias dikonsumen sudah membayar lunas. Jadi bagaimana tidak bisa disebut dengan Dugaan membodohi konsumennya, kalau peraturannya saja sudah berbunyi seperti itu.
Apalagi ada informasi yang masuk dari seorang pemerhati kebijakan publik, yang saat ini belum bisa disebutkan disini namanya mengatakan, bahwa untuk saat ini, ada peraturan yang menyebutkan, bahwa peruntukan lahan/tanah untuk kavling tidak diperbolehkan, kalau untuk komplek perumahan umum bisa.
“Silahkan mas wartawan bisa croschek ke BPN (menyebut kantor ATR/BPN/Agraria) atau ke dinas-dinas terkait yang ada dipemda Cirebon, benar tidak info yang saya sebutkan tadi”, ujarnya memberikan info.
Sumber : https://buseronlinenews.com/2021/01/21/dalam-penjualan-tanah-kapling-diduga-beberapa-konsumen-merasa-dibodohi-oleh-pihak-pt-azzahra-cakrawala-nusantara/
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Az Zahra Cakrawala Nusantara
posted a blog.
Kasus dugaan penipuan penjualan kavling tanah bodong yang diduga dilakukan mafia tanah di Kabupaten Cirebon, menimpa ratusan korban.
Mereka mengalami kerugian karena tanah yang dibelinya dari PT Az Zahra Cakrawala Nusantara (ACN) ternyata hingga kini tak bisa dimilikinya.
Parahnya keberadaan PT ACN kini tidak jelas. Karena Direktur Utama perusahaan tersebur, AZ tak pernah muncul dan juga kantornya telah lama tutup.
Karena telah merasa tertipu, 10 pembeli (konsumen) dari ratusan korban lainnya akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Polres Cirebon Kota.
"Kasus dugaan penipuan ini sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota. Saat itu yang buat laporan 5 orang korbsn dan 5 korban lainnya sebagai saksi ujar Kuasa Hukum para korban, Back Bachrony dan Gunawan, Jumat 18 Februari.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menyebutkan, pihaknya sama sekali belum mengetahui kasus tersebut.
"Belum saya belum tahu. Bahkan saya tahunya dari teman-teman media. Nantu akan saya koordinasikan dulu," kata Kapolres usai jumpa pers kasus dugaan korupsi dana desa di Mako Polres setempat, Sabtu 19 Februari.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera. Ia mengatakan sejauh ini dirinya belum menerima laporan tersebut.
"Tapi akan kita lihat dulu, takutnya itu masuk wilayah hukum Polresta Cirebon. Tapi kalau masuk ke kitacdan ternyata belum ada laporannya, segera laporkan dan tentu nanti akan ditindaklanjuti ke penyelidiksn," ujar Kasat Reskrim.
Sementara, dari dokumen yang ada pada kuasa hukum korban, laporan mereka tertuang dalam surat tanda laporan Nomor LP/8/737/X1/2021/SPKT/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat.
Pelapor atas nama MULYANINGSIH
Warga Gg. Supena RT 03/01 Desa Pasindangan Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon.
Ia melaporkan telah terjadi peristiwa / perkara Pidana: PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN. Terlapor PT Azzahra Cakrawala Nusantara.
Sebelumnya, pada Jumat 18 Februari kuasa hukum para korban menggelar jumpa pers. Di situ terungkap ratusan warga di Kabupaten Cirebon diduga menjadi korban mafia tanah dengan modus penjualan kavling.
Awal kejadian bermula ketika PT ACN menawarkan lokasi kapling murah dengan mengiming-imingi berbagai kemudahan dan keuntungan.
Namun tanah yang dikavling-kavling PT ACN tersebut, rupanya dalam perjalanannya masih milik orang lain. Sehingga masalah pun timbul saat PT ACN menghilang.
Salah satunya seperti yang terjadi di satu titik yang diklaim PT ACN di Perumahan Luwung 1 Desa Gemulung Tonggoh Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon.
Di lokasi ini, kerugian dialami pembeli diperkirakan mencapai
Rp 2,6 Miliar. Angka tersebut mengacu dari kerugian yang dialami 10 konsumen Rp 250 juta an.
Sementara dari 147 kavling di tempat itu, sudah terjual dibeli oleh 87 orang.
Lokasi lahan yang dikavling-kaling PT ACN ini, di lokasi lainnya mencapai 11 titik tersebar di sejumlah kecamatan di Kab Cirebon. Sehingga dengan kasus yang sama dan semuanya dilakukan PT ACN, angka kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Sumber : https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/ciayumajakuning/pr-1143778234/kasus-dugaan-penipuan-kavling-polisi-belum-terima-laporan-kuasa-hukum-para-korban-siap-buat-laporan-lagi
People also like
1
Suka
Bekasi
1
Suka
Kota Depok
1
Suka
Bogor
1
Suka
Kota Depok
Page Admins
-
AdminFounder