Likes
PT. Barokah Inti Utama
posted a blog.
December 11, 2021
171 Likes
SURABAYA – Mafia tanah hingga saat ini menjadi sorotan Publik khususnya bagi bapak Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo. Terkait dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga angkat bicara untuk mengusut tuntas mafia tanah tanpa memandang bulu.
Menindak lanjuti perintah Kapolri tersebut, Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya hari ini berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Surabaya yang berpotensi merugikan korbannya hingga 22.300.000.000 (dua puluh dua miliar koma tiga ratus juta rupiah) dari 223 jumlah tanah kavling yang di jual oleh tersangka dengan harga rata-rata 100.000.000-250.000.000 perkavling.
Tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial ES (55) selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Medokan Ayu Surabaya. Tersangka ditangkap berdasarkan 7 Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban atau pembeli.
Dari keterangan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto, saat memimpin konferensi pers di Gedung Bharadaksa (Senin, 22/11/2021), mengatakan bahwa Tersangka selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli melalui brosur maupun media.
Setelah para pembeli tertarik, maka pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas. Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut, karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain.
“Dimana modusnya, seolah-olah tersangka sebagai direktur PT Barokah Inti Utama itu telah memiliki lahan seluas ± 56.000 miter persegi yang berada di wilayah Medokan Ayu Surabaya. Dimana tanah tersebut telah diploting menjadi beberapa kavling, kemudian ditawarkan kepada konsumen atau costumer dengan cara melalui brosus dan media,” jelas Kompol Edy Herwiyanto.
Kemudian, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan fakta sebenarnya, bahwa pemilik resmi dari tanah yang diakui tersangka telah meninggal dunia sejak tahun 1979 yang lalu.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli tanah, harus mengetahui lokasi dan surat-surat tanah yang dimaksud, karena banyak oknum-oknum atau mafia yang tidak bertanggung jawab,” tandas Kompol Edy Herwiyanto.
Selanjutnya, tersangka ES mengku uang hasil dari kejahatan mafia tanah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti membeli mobil, DP pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumah tersangka dan membeli perhiasan untuk istrinya.
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.*(By)
Sumber : https://www.dimensinews.co.id/178707/mafia-tanah-direktur-pt-barokah-inti-utama-surabaya-diringkus-polisi.html
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
nur soleh
posted a thread.
Beli Kavling Barokah Inti Utama di Medokan Ayu Tambak Surabaya, Tapi Ternyata Lahan Konservasi
Selamat siang
Perkenalkan nama saya nur soleh. Begini bp/ibu, saya mempunyai masalah dan mungkin juga ada orang yang senasib sama saya diluar sana. Tentang perihal masalah pembelian tanah kavling di PT. Barokah Inti Utama yg beralamat di Jln. Medokan Ayu Tambak no.46 surabaya.
Saya membeli tanah ini sejak 2015 dengan cara cicilan smpe dengan 3 tahun. Dan tanah sudah lunas thn 2018. Setelah saya menagih untuk suratnya ternyata pemilik/kantor pemasaran beralasan bahwa tanah tersebut masuk kawasan konservasi sehingga surat tidak bisa diterbitkan sampai batas yang belum jelas. Setelah pihak kantor mengkonfirmasi hal tsb, saya mengajukan pembatalan pembelian tanah kavling. Dgn bermodalkan surat dari kantor tsb yang isinya berbunyi "jika tanah yg dbeli masuk kawasan konservasi uang akan dkembalikan 100%" Dan kantor membuatkan surat pembatalan dan uang akan dikembalikan 6 bulan setelah pengajuan pembatalan (15 september 2020)
Namun hingga pada 6 bulan saya menagih dikantor tsb (15 september 2020) sampai dengan saat ini bulan mei 2021 saya belum juga mendapatkan hak uang saya kembali, dengan alasan uang belum ada. Lantas untuk masalah ini, bagaimana ya. Saya juga bingung. Karena setiap minggu saya chat pegawai kantor tetap beralasan belum ada dana pengembalian. Sedangkan saya masih ngekos dan butuh biaya sehari2 apalagi di musim covid seperti ini. Mohon untuk di up karena developer seperti ini kayak tidak ada tanggung jawabnya dan tidak punya iktikad yang baik. Harap berhati-hati jika beli tanah di sini.
Nama pemilik/direktur : Eddy Sumarsono
Nama bendahara/admin : Bunga Beta
PT. Barokah Inti Utama
posted a thread.
Kavling Yang Dijual Oleh CV. Barokah Inti Utama Medokan Ayu Surabaya
Berikut ini adalah siteplan dari kavling yang dijual oleh CV. Barokah Inti Utama
People also like
1
Suka
Jombang
1
Suka
1
Suka
Mojokerto
1
Suka
Gresik
Page Admins
-
AdminFounder