Masih banyak orang yang dibingungkan dengan istilah Akta Notariil, Akta yang di Legalisasi dan Akta yang di Waarmerk dan apa sebenarnya apa yang menjadi perbedaannya?
Akta Notariil adalah akta yang dibuat dan dibacakan serta ditandatangani di depan Notaris, isi akta merupakan keinginan para pihak tapi sebagai pejabat umum Notaris bertanggung jawab penuh atas isi akta tersebut mengenai kebenaran dan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, menjamin tanggal dan orang/pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.
Akta yang di Legalisasi adalah akta yang biasa dibuat di bawah tangan (isinya bukan dibuat oleh Notaris walaupun pada prakteknya Notaris yang punya draf atau yang mengetikkan dan mencetaknya) yang dibawa dan dibacakan/dijelaskan serta ditandatangani di depan Notaris dan kemudian dicatatkan dalam buku daftar dengan memberi nomor. Dalam hal ini Notaris tidak bertanggungjawab terhadap isi aktanya, Notaris hanya menjamin tanggal dan orang/pihak yang menandatanganinya adalah orang yang cakap dan berwenang.
Akta yang di Waarmerk adalah akta yang dibuat di bawah tangan yang dibawa di depan Notaris dan sudah ditandatangani oleh para pihak dan kemudian dicatatkan di dalam buku daftar dengan memberi nomor. Dalam hal ini Notaris hanya menjamin tanggal dari akta itu saja.
Jadi Kesimpulannya adalah :
Akta Notariil : Notaris bertanggung jawab thd Isi, Pelaku dan Tanggal
Akta Legalisasi : Notaris bertanggung jawab thd Pelaku dan Tanggal
Akta Warmeerk : Notaris bertanggung jawab thd Tanggal nya saja
Mengapa hal ini menjadi sangat penting.
Karena Akta Warmeerk seringkali dijadikan alat penipuan dlm transaksi Jual Beli property ini. Contohnya adalah hasil penelusuran Broperty pada kasusnya Papan Agung Solution Sidoarjo. Sebenarnya dari awal ada Pembeli yg merasa ragu dgn PAS ini. Namun ketika marketingnya memberikan alasan bahwa nanti mereka akan mendapatkan PPJB resmi Notaris, maka hilanglah keraguan & akhirnya memutuskan membeli
Ketika kasus PAS ini meletus dan Broperty mendatangi Notarisnya, kami mendapatkan jawaban yang mencengangkan. Notaris tsb mengatakan bahwa Akta yg dia buat adalah Akta Warmeerk. Atau dgn kata lain Notaris hanya bertanggung jawab thd kebenaran tanggalnya saja, bukan kebenaran isi dan pelaku yg tercantum di Akta PPJB tsb. Disini ada permasalahan awamnya pihak konsumen dalam Administrasi jual Beli property ini. Juga dicurigai adanya kesengajaan dari Developer & Notaris krn tidak menjelaskan perihal Akta Warmeerk ini
- Suka
- June 7, 2022
- Suka
- June 7, 2022