Proyek Bermasalah
PT. Indo Tata Graha Sidoarjo
by on December 11, 2021
416 Likes

Sidoarjo - Belasan konsumen korban pengembang perumahan PT Indo Tata Graha yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo harus gigit jari. Mereka kecewa karena mediasi untuk meminta kejelasan soal uang miliaran yang telah mereka setor, gagal.
Pihak pengembang perumahan Bumi Madina Asri dengan label syariah tersebut tidak datang.

Salah satu konsumen yang menjadi korban adalah Retno (25), warga Buduran, mengaku dirinya sejak 2018 lalu telah menyetor dana hingga Rp 350 juta. Namun hingga saat ini, rumah di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran tersebut belum juga terlihat wujudnya.

Lokasi itu hanyalah hamparan tanah kosong. Menurutnya, memang ada beberapa rumah contoh. Namun rumah milik konsumen belum satupun dibangun.

"Saya beli dua unit. Satu cash keras dan satunya cash lunak. Di tahun 2018, saya sudah setor Rp 350 juta. Kata mereka inden dua tahun. Mendekati serah terima unit, mereka mundur lagi. Katanya peraturanya juga berubah," kata Retno kepada wartawan di PN Sidoarjo, Kamis (9/12/2021).

"Serah Terima Unit (STU) kemudian mundur lagi selama satu tahun. Kita sudah mengiyakan dengan adanya adendum. Ternyata menjelang mendekati, mundur lagi secara sepihak. Saat ini tidak ada konfirmasi sama sekali kepada kita. Tidak ada kejelasan," tambah Retno.

Kuasa hukum penggugat Tutik Rahayu mengatakan pihak tergugat tidak ada iktikad baik sama sekali dengan mendatangi mediasi.

"Tadi dari majelis hakim mediator mengatakan bahwa mediasi ini gagal. Maka itu, kasus ini lanjut," terang Tutik.
Tutik menjelaskan sempat ada statemen dari pihak tergugat bahwa pihak korban yang menempuh jalur hukum tidak akan diberikan haknya.

"Kami ingatkan sekali lagi, apapun bentuknya jangan ada intimidasi. Karena para korban ini tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan dari tergugat," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari nasabah yang berniat membeli properti dengan menggunakan kedok syariah.

"Tapi sampai batas waktu yang dijanjikan, rumah mereka belum juga dibangun. Padahal para korban telah membayarnya. Kami menangani 19 konsumen korban dengan total kerugian lebih dari Rp 2,5 miliar," jelas Titik.

Sementara itu, Mediator PN Sidoarjo Muhammad Hakim mengatakan sebenarnya hari ini ada jadwal mediasi antara penggugat dan tergugat kasus pengadaan perumahan fiktif.

"Tidak ada hasil mediasi, mereka tidak mau damai, nanti diserahkan kepada majelis yang memberikan perkara. Yang jelas agenda hari ini tergugat principal tidak hadir, kemudian penggugat menolak," kata Muhammad.

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5848498/cerita-belasan-warga-sidoarjo-tertipu-perumahan-fiktif-berkedok-syariah?single=1

Respon Anda
Respon Anda