Proyek Bermasalah
145 Likes

PROSES KLARIFIKASI: Beberapa user perumahan Malibu Residence mendatangi Kelurahan Pedurungan, Semarang Kota untuk memediasi dengan developer karena masih tertahannya sertifikat rumah mereka. Padahal, mereka sudah bayar lunas.

5 November 2022 - Hati-hati membeli rumah. Cek semuanya, termasuk perizinan developernya. Jangan lupa juga, pastikan lahan yang digunakan untuk perumahan, apakah sudah dibayar ke pemiliknya atau belum.

Seperti yang terjadi pada kasus Malibu Residence. Perumahan yang  berlokasi di kawasan Pedurungan, Semarang Kota itu, akhirnya menyisakan masalah. Beberapa user sampai sekarang belum bisa menerima sertifikat tanah yang dijanjikan. “Padahal, saya sudah membayar lunas,” kata Lina, salah satu korban kepada INDOSatu.co, Sabtu (5/11).

Lina bersama beberapa user sudah mencoba menghubungi Meditya Angga Kurniawan, developer Malibu Residence. Tetapi, Angga justru selalu menghindar dengan berbagai alasan.

Angga sendiri saat dihubungi INDOSatu.co keberatan memberi keterangan. Sedangkan pengacaranya, Josh Tewu hanya mengatakan bahwa, lahan perumahan sedang dalam proses pelunasan ke pemilik tanah. Tetapi, belakangan Josh Tewu malah justru mengundurkan diri sebagai pengacara Angga.

Yang mengherankan, karena dianggap terlalu rajin memperjuangkan haknya, Angga secara sepihak memutuskan jual beli dengan Lina. Uang yang sudah dibayarkan Lina akan dikembalikan 6 bulan setelah surat pemutusan jual beli itu diterima.

Lina pun, melalui pangacara Daryanto SH, menggugat Angga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Rencananya, Lina juga akan melaporkan Angga secara pidana ke Polda Jateng. Setelah mengajukan gugatan yang akan disidangkan pada 8 November 2022 mendatang, bukannya developer menyelesaikan masalah, tapi justru membuat masalah baru.

Tanpa pemberitahuan, tanah Lina malah dipondasi oleh tetangganya, Dian. Dian mengaku sudah mendapat izin dari developer. Saat Lina menanyakannya, Dian beralasan pindahan dari Graha Timur Cluster (GTC). “Tapi, Pak Dian tidak bisa menunjukkan bukti pembelian,” kata Lina.

Marcel, penghuni lain, lebih parah lagi. Dia sudah membayar Rp 500 juta ke Angga, tetapi pembangunan rumahnya tak kunjung selesai. Ada 20 kavling tanah di Malibu Residence, namun baru 2 kavling yang memegang sertifikat. Selebihnya, sampai sekarang belum ada kejelasan.

Pemilik tanah, Umairoh, juga sudah dipanggil ke kelurahan untuk klarifikasi. Menurut Umairoh, kekurangan pembayaran tanahnya mencapai Rp 1,2 miliar. Karena itulah, sertifikat tanah masih ditahan Umairoh. 

 

Sumber : https://www.indosatu.co/beli-rumah-sudah-lunas-belum-kantongi-sertifikat-berujung-gugatan-ke-pengadilan/

Posted in: Informasi
1 Like
1 person likes this.
Bisa saya dibantu untuk mendapatkan contact bp.meditya angga kurniawan Karena susah sekali menghubunginya Trima kasih
1 Like
1 person likes this.
Bisa saya dibantu untuk mendapatkan contact bp.meditya angga kurniawan Karena susah sekali menghubunginya Trima kasih