JAKARTA – Viral di dalam media sosial bocah ditegur polisi lantaran berboncengan empat dengan sepeda gowes listrik ke jalan raya. Selain membahayakan keselamatan, dari sisi aturan kendaraan roda dua yang disebutkan tidak ada boleh digunakan di dalam jalan raya.
Video yang dimaksud diedit oleh akun Instagram @jakarta.terkini. Dalam rekaman, terlihat dari kamera polisi kendaraan beroda dua listrik berjalan di dalam jalur khusus sepeda. Kendati begitu, polisi menganggap itu sangat berbahaya, terlebih dikendarai pribadi bocah yang tersebut tak dilengkapi perlengkapan keselamatan berkendara.
Petugas yang tersebut berasal dari Satlantas Ibukota Pusat itu segera memberikan teguran terhadap keempat bocah tersebut. Seorang tenaga memohon para bocah yang disebutkan untuk naik ke pada mobil patroli untuk diantar ke rumah.
Seperti diketahui, sepeda gowes listrik pada waktu ini sedang digandrungi oleh warga Nusantara sebab harganya yang cukup terjangkau. Tapi, kendaraan roda dua yang digunakan dilengkapi elemen penyimpan daya juga motor listrik ini berbagai digunakan anak-anak hingga ke jalan raya.
Padahal, sepeda gowes listrik tidaklah boleh digunakan ke jalan raya, terlebih ketika digunakan oleh anak dalam bawah umur. Hal yang disebutkan tertuang pada Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor listrik.
Di dalamnya tertuang aturan yang dimaksud mengharuskan pengguna kendaraan beroda dua listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tiada diperbolehkan menyebabkan penumpang, lalu tidak ada boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga menegaskan bahwa kendaraan beroda dua listrik tiada boleh digunakan dalam jalan raya. Sepeda listrik hanya saja sanggup digunakan dalam komplek perumahan atau lingkungan perkantoran.
Ketegasan ini diberlakukan kepolisian pasca banyaknya insiden kecelakaan yang dimaksud melibatkan kendaraan beroda dua listrik ketika figunakan anak-anak di dalam bawah umur di jalan raya. Bahkan, kecelakaan yang disebutkan hingga menyebabkan nyawa individu bocah melayang.
Kepolisian juga telah terjadi mengimbau untuk warga untuk tak memberikan izin penyelenggaraan kendaraan beroda dua listrik terhadap anak-anak. Penggunawan sepeda gowes listrik juga diimbau menggunakan helm, teristimewa yang mana mempunyai kecepatan melebihi 25 km/jam.
Artikel ini disadur dari Berbahaya! Viral Polisi Tegur Bocah Bonceng 4 Pakai Sepeda Listrik