Likes
Publish Date: February 9, 2022
Suka
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Respon Anda
Admin
Royal City (PT. BJL) diputuskan pailit pada Senin 16 Maret 2020 melalui putusan PKPU : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby Penggugat/Kreditornya adalah Tjhin Yeffri Soetanto (mewakili beberapa konsumen lainnya) mengajukan PKPU Tim pengacara pemohon/korban yakni Djunaedy Effendy.SH mewakili tim Kukuh Pramono Budi.SH, dan Dedy Purwoko.SH Pusoko,SH selaku kuasa hukum debitor yaitu PT BJL Timotius Jimmy Wijaya bos PT BJL Majelis hakim yang diketuai oleh Harijanto,SH dan hakim anggota Sarwedi maupun Dwi Winarko Menunjuk Sdr. ANNE RUSIANA,SH.,MHum., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas Mengangkat Kurator antara lainnya Evan Yudhianto, S.H., Kurator dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-45 AH.04.03-2019 tertanggal 13 Maret 2019, berkantor di Jalan Jalan Ketintang Barat I No. 41, Surabaya, dan Andhita Bhima Putra, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26 AH.04.03-2018 tertanggal 29 Januari 2018, berkantor di Jalan Kampung Malang Utara V, No.12, Surabaya sebagai Tim Kurator
Respon Anda
Admin
Royal City (PT. BJL) diputuskan pailit pada Senin 16 Maret 2020 melalui putusan PKPU : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby Penggugat/Kreditornya adalah Tjhin Yeffri Soetanto (mewakili beberapa konsumen lainnya) mengajukan PKPU Tim pengacara pemohon/korban yakni Djunaedy Effendy.SH mewakili tim Kukuh P...Lihat Lebih
Load More