Likes
PT. Berkat Jaya Land
shared a video
Bos PT. Berkat Jaya Land Perumahan Royal City Menganti Gresik (Jimmy & Fauzi) Ditangkap Polda Jatim
81 Likes
Bos PT. Berkat Jaya Land Perumahan Royal City Menganti Gresik (Jimmy & Fauzi) Ditangkap Polda Jatim
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Berkat Jaya Land
posted a blog.
6 Desember 2019
Komisaris PT Berkat Jaya Land (Perusahaan Royal City) berkantor di Menganti Gresik, Jawa Timur Zulkipli Lewenussa dengan tegas, Jumat (6/12/2019) melakukan somasi kepada Nur Fauzi selaku mantan Direktur PT Berkat Jaya Land.
Dikatakan, PT Berkat Jaya Land, Senin 28 Oktober 2019 pemberhentian Nur Fauzi sebagai Direktur PT Berkat Jaya Land Akta Notaris Roy Pudyo Nomor : 7S tanggal 30 Oktober 2019 yang kemudian dikuatkan dengan surat Kemenkumham RI tanggal 01 November 2019 nomor : AHU-AH.0103.-0354327 tentang pemberhentian dan pengangkatan Direktur baru PT Berkat Jaya Land.
Dengan Memperhatikan dan menimbang hal tersebut diatas , Bersama ini Dewan Komisaris PT BERKAT JAYA LAND AN Sdr Zulkipli Lewenussa Selaku Komisaris PT BERKAT JAYA LAND yang beralamat di perumahan Royal City Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Sabtu tanggal 28 September 2018 .
Dengan ini memberikan somasi kepada alamat tersebut:
1. Menghentikan Kegiatan Segala bentuk usaha yang terkait dengan administrasi dan operasional PT BERKAT JAYA LAND
2. Dilarang Membuat segala bentuk transaksi dan kerjasama yang mengatasnamakan PT BERKAT JAYA LAND
3. Menghentikan langkah upaya dan bentuk-bentuk kegiatan maupun tindakan provokatif aksi terror berita bohong fitnah pemutar balikkan fakta yang dapat merugikan citra PT BERKAT JAYA LAND
4. Mempertanggung jawabkan segala tindakan dan perbuatan yang mengatasnamakan PT BERKAT JAYA LAND untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok dengan menjual barang-barang inventaris milik PT BERKAT JAYA LAND dan menghentikan Upaya meminta dan menerima pembayaran piutang dari para kreditur
5.Mempertanggung jawabkan Tugas pokok sebagai direktur sejak diangkat sampai diberhentikan kepada Dewan KOMISARIS PT BERKAT JAYA LAND sebagaimana diatur dalam pasal 114 UNDANG-UNDANG Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas terkait dengan pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan PT BERKAT JAYA LAND sesuai tugas dan tanggung jawabnya sejak menjabat di PT BERKAT JAYA LAND baik ke internal managemen maupun para kreditur
6.Menghentikan segala tindakan upaya rekayasa dalam bentuk permufakatan jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk pengambil alihan asset milik PT BERKAT JAYA LAND dan atau melakukan secara ilegal penjualan Property milik PT BERKAT JAYA LAND
7. Segera mencabut upaya gugatan terhadap pemblokiran asset dan rekening perusahaan milik PT BERKAT JAYA LAND ke pihak bank bca bukopin dan BPN Gresik karena Sdr Nur Fauzi sudah tidak lagi memiliki legalitas formal untuk mewakili maupun mengatasnamakan PT BERKAT JAYA LAND
8. Segera mencabut Laporan polisi yang pernah dibuat di Polda Jatim dengan Terlapor Sdr Jimmy (selaku mantan pemegang saham) karena tidak memiliki legal standing dan persetujuan dari Dewan KOMISARIS PT BERKAT JAYA LAND
9. Mempertanggung jawabkan tugas pokok sebagai direktur sejak diangkat sampai diberhentikan kepada Dewan KOMISARIS PT BERKAT JAYA LAND sebagaimana diatur dalam pasal 114 UNDANG-UNDANG Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas terkait dengan pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan PT BERKAT JAYA LAND sesuai tugas dan tanggung jawabnya sejak menjabat di PT BERKAT JAYA LAND baik ke internal managemen maupun para kreditur.
10. Menghentikan segala tindakan upaya rekayasa dalam bentuk permufakatan jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk pengambil alihan asset milik PT BERKAT JAYA LAND dan atau melakukan secara ilega| penjualan Property milik PT BERKAT JAYA LAND
11. Segera mencabut upaya gugatan terhadap pemblokiran asset dan rekening perusahaan milik PT BERKAT JAYA LAND ke pihak bank bca bukopin dan BPN Gresik karena Sdr Nur Fauzi sudah tidak lagi memiliki legalitas formal untuk mewakili maupun mengatasnamakan PT BERKAT JAYA LAND
12. Segera mencabut Laporan polisi yang pernah dibuat di Polda Jatim dengan Terlapor Sdr Jimmy (selaku mantan pemegang saham) karena tidak memiliki legal standing dan persetujuan dari Dewan KOMISARIS PT BERKAT JAYA LAND.
13. Telah mengambll langkah hukum yang tegas demi tegaknya keadilan dan kepastlan hukum diantaranya sudah membuat Sebagai berikut :
A. Laporan polisl dengan nomor LPB/lOSS/XI/2019/UM/JATIM, pada hari rabu tanggal 27 november 2019 pukul 21:30 WIB di SPKT Polda Jatlm dengan terlapor Ex Dlrektur PT BERKAT JAYA LAND Sdr Nurfauzl Dkk tentang dugaan penggelapan
B. Laporan pollsl dengan nomor TBL/1085/XII/2019/UM/JATIM, pada harl rabu tanggal 4 desember 2019 pukul 22:30 WIB dl SPKT Polda Jatlm dengan terlapor Sdri Endang Wahyuti Ex bendahara PT BERKAT JAYA LAND tentang dugaan penggelapan dalam jabatan
C. Akan melaporkan Ex pengacara atas nama inisial TDH SH terkait dugaan permufakatan jahat kepada Polisi dan Peradi
D. Mendatangi Polres Gresik dan Bpn Gresik Untuk koordinasi klarifikasi dan membuat laporan PT BERKAT JAYA LAND Dewan KOMISARIS.
Sumber : https://www.kabari.id/komisaris-pt-berkat-jaya-land-somasi-nur-fauzi-mantan-direkturnya/
PT. Berkat Jaya Land
shared a video
Janji palsu developer perumahan Royal City, Menganti
202 Likes
Oleh Berkat Jaya Land di Perumahan Royal City Gresik
PT. Berkat Jaya Land
shared a video
DUGAAN PENIPUAN PEMBALIAN PERUMAHAN - LAPORIN AJA SBO TV
195 Likes
Oleh Berkat Jaya Land di Perumahan Royal City Gresik
PT. Berkat Jaya Land
posted a blog.
February 9, 2022
382 Likes
Warga perumahan Royal City sampai saat ini terus memperjuangkan haknya sebagai pembeli yang beretikat baik, PT Berkat Jaya Land yang beralamat di Jl. Menganti Wonokoyo, Tlogo Bedah, Hulaan, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174, dan juga alamat dari proyek Perumahan Royal City, dalam hal ini bertindak sebagai PT yang membangun/pengembang Perumahan Royal City.Pembeli yang sudah lunas dengan pembelian kredit In-House (kredit in-house adalah skema mekanisme pembayaran rumah kepada developer dengan cara mengangsur. Bisa disebut pula kredit in-house merupakan pembelian rumah dengan metode cash/tunai langsung mencicil ke developer) sampai saat ini belum juga mendapatkan haknya seperti serah terima unit, AJB (Akta Jual Beli) maupun SHM (Sertifikat Hak Milik), Sebagian dari pembeli melakukan serah terima unit dalam keadaan bangunan hanya 25℅ hingga 65℅ dari 100℅ yang semestinya diterima.
Kondisi bangunan
Hal itu terjadi dikarenakan lelahnya para user yang hanya diberi janji janji, padahal mereka sudah lunas lebih kurang 2 tahun yang lalu, sampai saat ini PT Berkat Jaya Land dalam keadaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang berakhir tanggal 17 Desember 2019, warga berharap adanya perdamaian agar tidak terjadi putusan Pailit/Kepailitan. (Pailit adalah bisa dikatakan sebagai sebuah proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan oleh Pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan Niaga dikarenakan debitur tersebut tidak bisa membayar utangnya. Harta debitur bisa dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku).
Jimmy dan Hendra Saputra
Ketua Paguyuban Perum Royal City Hendra Saputra, S.H bercerita sudah melakukan upaya hukum bahkan diantaranya ada user yang meminta bantuan hukum ke Pengacara yang beralamat di Jakarta ada juga yang melaporkan ke Polda Jatim, Polwiltabes Surabaya, Polres Gersik, sampai saat ini upaya itu belum membuahkan hasil, Sebelum PT Berkat Jaya Land PKPU, Hendra Saputra, S.H pernah mengundang Direktur PT Berkat Jaya Land untuk hadir menemui para pembeli yang sudah lunas, Jimmy yang bertindak sebagai Direktur berjanji akan menyelesaikan pembangunan perumahan Royal City dan akan memperhatikan hal hal terkait yang menjadi hak user, tapi janji itu hanya isapan jempol belaka, Jimmy diduga sebagai dalang yang melakukan kronologi hingga merugikan banyak pihak.
Fauzi yang kemudian ditunjuk oleh Jimmy sebagai Direktur PT Berkat Jaya Land bersama Pengacara Novendri Yusdi, S.H (pengacara user royal city)
Dokumentasi saat Owner sekaligus Direktur PT Berkat Jaya Land Jimmy (baju kemeja lengan pendek, warna biru) dan Pengacaranya berkomitmen di rumah Ketua Paguyuban Hendra Saputra, S.H, Pengacara user Novendri Yusdi, S.H dan para user, yang mana apa yang dijanjikan tidak satupun mereka tepati.
Sumber : https://www.bantuanhukum.top/2019/10/berjuang-mempertahankan-hak.html
PT. Berkat Jaya Land
posted a blog.
February 9, 2022
390 Likes
PT Berkat Jaya Land (PT.BJL) (Perusahaan Developer) Perumahan Royal City (RC) Menganti Gresik (Sebagai Debitor), Akhirnya diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada senin tanggal (16/3/2020) pekan lalu.
Pasca Tjhin Yeffri Soetanto (Salah satu kreditor) mewakili beberapa konsumen (Kreditor lainnya) Perumahan Royal City, Sebelumnya mengajukan permohonan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan tersebut.
Melalui nomor perkara pemohonan PKPU : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby, Majelis hakim yang diketuai oleh Harijanto,SH dan hakim anggota Sarwedi maupun Dwi Winarko memutuskan pailit terhadap PT BJL (Debitor).
“Mengadili :Menyatakan Termohon PKPU PT. BERKAT JAYA LAND dalam keadaan pailit segala akibat hukumnya, Menunjuk Sdr. ANNE RUSIANA,SH.,MHum., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas,” kutipan hasil putusan sesuai nomor perkara.
“Mengangkat: Evan Yudhianto, S.H., Kurator dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-45 AH.04.03-2019 tertanggal 13 Maret 2019, berkantor di Jalan Jalan Ketintang Barat I No. 41, Surabaya, danAndhita Bhima Putra, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26 AH.04.03-2018 tertanggal 29 Januari 2018, berkantor di Jalan Kampung Malang Utara V, No.12, Surabaya sebagai Tim Kurator untuk pemberesan PT.BERKAT JAYA LAND (dalam PAILIT),”perintah putusan majelis hakim.
Terpisah, Tim kurator yang di tunjuk majelis hakim yakni, Evan Yudhianto, S.H menjelaskan soal hasil putusan pailit, ketika dikonfirmasi sebelumnya lewat pesan whatsappnya.
“Setahu saya pada waktu sidang pemeriksaan perkara pkpu 23/2019 pemohon kreditornya satu tapi kreditor lainnya lebih dari satu..jadi syarat formilnya terpenuhi, Kerugian debitur -+ 2 milyar?? darimana taunya pak? Laporan keuangan debitor pada saat PKPU tidak pernah diserahkan kepada pengurus, Ada beberapa sih…saya ndak ingat klo ga pegang putusannya…ada baiknya kontak sama kuasa pemohonnya langsung,”kata tim kurator dimaksud menanyakan kepada pengacara pemohon.
Dikabarkan, Sesuai komentar tim pengacara pemohon yakni Djunaedy Effendy.SH mewakili tim Kukuh Pramono Budi.SH, dan Dedy Purwoko.SH mengatakan alasan hakim karena termohon tidak ada tanda tangan dalam proposal perdamaian.
“Proposal perdamaian yang diajukan termohon tidak ada tanda tangan akhirnya dipailit,”ujar djuanedy saat ditemui dikantornya dalam Mall JMP.
Diketahui terkait putusan pailit, Pusoko,SH selaku kuasa hukum debitor yaitu PT BJL menanggapi secara singkat soal putusan pailit terhadap perusahaan kliennya (Timotius Jimmy Wijaya bos PT BJL), mengatakan akan ajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui no whatsappnya di nomor +62 813 3492 0xxx.
“Kelihatan nya begitu, ini upaya PK ( peninjauan kembali ) mas, Kalau itu kurang paham mas ,coba tanya bank bukopin,”ujar pusoko terkait ditanyakan juga soal pinjaman BJL terhadap bank bukopin sebanyak Rp 60 Miliar.
Selanjutnya, Juga Timotius Jimmy Wijaya bos PT BJL ketika akan dikonfirmasi terkait perusahaannya melalui sejumlah nomor yang diketahui, +62 812 3291 3xxx, +62 812 1279 7xxx, +62 878 5406 2xxx, +62 812 6186 9xxx, Hingga berita ini diturunkan belum merespon terkait perkara, namun dari salah satu nomor justru dijawab salah sambung ketika dikonfirmasi sknteropong.com melalui pesan chating whatsapp.
Diketahui terpisah, Terkait permasalahan PT BJL selaku perusahaan property pengembang perumahaan Royal City di Menganti Gresik, Dikabarkan dari jumlah ratusan konsumen yang sudah membayar pembelian rumah hingga pelunasan belum mendapatkan surat kepemilikan, Kendati surat tanah sesuai informasi diperoleh dugaan dijaminkan di Bank Bukopin dengan pinjaman kredit kurang lebih Rp 60 Miliar.
Sehingga, Akibat permasalahan tersebut sejumlah konsumen pun mengajukan gugatan perdata, baik perkara PKPU dengan nomor : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby, maupun gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara berikut, 1203/Pdt.G/2019/PN Sby.
Sumber : https://sknteropong.com/perumahan-royal-city-bermasalah-pt-berkat-jaya-land-di-pailitkan-konsumen/
Admin
Royal City (PT. BJL) diputuskan pailit pada Senin 16 Maret 2020
melalui putusan PKPU : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Penggugat/Kreditornya adalah Tjhin Yeffri Soetanto (mewakili beberapa konsumen lainnya) mengajukan PKPU
Tim pengacara pemohon/korban yakni Djunaedy Effendy.SH mewakili tim Kukuh Pramono Budi.SH, dan Dedy Purwoko.SH
Pusoko,SH selaku kuasa hukum debitor yaitu PT BJL
Timotius Jimmy Wijaya bos PT BJL
Majelis hakim yang diketuai oleh Harijanto,SH dan hakim anggota Sarwedi maupun Dwi Winarko
Menunjuk Sdr. ANNE RUSIANA,SH.,MHum., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas
Mengangkat Kurator antara lainnya
Evan Yudhianto, S.H.,
Kurator dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-45 AH.04.03-2019 tertanggal 13 Maret 2019,
berkantor di Jalan Jalan Ketintang Barat I No. 41, Surabaya, dan
Andhita Bhima Putra, S.H.,
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26 AH.04.03-2018 tertanggal 29 Januari 2018,
berkantor di Jalan Kampung Malang Utara V, No.12, Surabaya sebagai Tim Kurator
Admin
Royal City (PT. BJL) diputuskan pailit pada Senin 16 Maret 2020
melalui putusan PKPU : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Penggugat/Kreditornya adalah Tjhin Yeffri Soetanto (mewakili beberapa konsumen lainnya) mengajukan PKPU
Tim pengacara pemohon/korban yakni Djunaedy Effendy.SH mewakili tim Kukuh P...Lihat Lebih
- Suka
- February 17, 2022
People also like
1
Suka
Kota Surabaya
1
Suka
Mojokerto
1
Suka
Mojokerto
1
Suka
Ponorogo
Page Admins
-
AdminFounder