LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menghasilkan pengendara harus lebih besar waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menimbulkan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara bisa jadi menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan ciri yang tersebut menghasilkan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang biasanya digunakan pada keadaan darurat. Tetapi, ketika ini ada sejumlah pengemudi mobil yang dimaksud tak tahu penyelenggaraan lampu hazard yang digunakan tepat.
Bahkan, sejumlah yang mana menggunakan fasilitas lampu hazard pada waktu keadaan hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan dalam belakangnya, yang digunakan bisa jadi mengira mobil pada depannya di keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Negara Indonesia (SDCI) mengemukakan perilaku yang disebutkan salah. Ia mengemukakan hal yang dimaksud bisa saja menyebabkan situasi yang digunakan sangat berbahaya, khususnya bagi warga asing.
Penggunaan lampu hazard juga sudah ada tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas serta Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard cuma boleh digunakan di kondisi darurat.
“Tidak semua pemukim persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, tidak menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidaklah boleh dinyalakan pada waktu mobil berjalan,” kata Sony terhadap MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang sebenarnya diatur ketat pada UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tak menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat dapat mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang mampu dikatakan darurat itu sewaktu mobil itu berhenti. Bahkan, ketika berhenti pada tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada dalam situasi darurat serta semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, pada waktu ini bukanlah hanya saja mobil atau kendaraan besar lainnya yang dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara kendaraan beroda dua motor menghidupkan fasilitas yang disebutkan yang dimaksud menimbulkan pengguna jalan lainnya bingung.
Artikel ini disadur dari Berkendara saat Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya