JAKARTA – Biaya pajak Motor Listrik Polytron Fox-R terbilang sangat murah, bahkan bisa saja dibilang gratis.
Pemerintah terus mengupayakan pemanfaatan kendaraan listrik dengan mengeluarkan beberapa orang kebijakan. Selain subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketetapan ini dituangkan pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan juga Pajak Alat Berat Tahun 2023.
“Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) berbasis akumulator untuk warga atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL berbasis penyimpan daya untuk pemukim atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB,” isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
Direktur PT Terang Global Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pajak tahunan motor listrik belaka Rp100 ribuan. Biaya yang disebutkan meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000, serta biaya TNKB Rp60.000.
”Sehingga, biaya yang dimaksud dibayarkan semata-mata sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang digunakan tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan sangat lebih banyak murah, oleh sebab itu telah bukan dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen).
Apabila dikurangi biaya administrasi yang mana wajib dibayarkan pada tahun pertama, pajak motor listrik tidaklah sampai Rp100 ribu. Tetapi, pajak motor listrik berbeda-beda tergantung pada besar daya motor penggerak yang tersebut digunakannya.
Sekadar informasi, perhitungan pajak untuk motor bermesin bensin didasarkan pada centimeter cubic (cc). Sedangkan motor listrik pajak dihitung berdasarkan Watt pada motor penggerak.
Artikel ini disadur dari Biaya Pajak Motor Listrik Polytron Fox-R? Ini Hitungannya