Proyek Bermasalah
220 Likes

Puluhan pembeli tanah mendatangi marketing Grup Mataqu Indonesia yang berlokasikan di Kampung Sirnagalih, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (25/3/2022) siang.

Bukan tanpa sebab, kedatangan para buyer itu untuk menuntut uang mereka atas pembelian tanah kavling di Kampung Qur'an Mataqu dikembalikan.

Salah satu pembeli tanah asal Serang Banten Syamsudin menceritakan, tuntutan ini berawal dari kecurigaan mereka terhadap tanah yang dibelinya.

Menurutnya, ada beberapa hak yang sampai saat ini dirinya dan pembeli lain rasakan terutama bentuk fisik dari tanah itu sendiri.

"Ada empat kavling. Satu kavlingnya itu 50 juta. Jadi total 200 juta. Kavlingnya itu sampai sekarang belum ada," ujarnya saat ditemui oleh TribunnewsBogor.com di lokasi, Jumat.

Kejelasan fisik tanah itu, sambung Syamsudin, bahkan sampai saat ini masih tidak diketahui kejelasannya.

Sehingga, dirinya merasa sangat kecewa dengan kinerja dari penjual tanah itu yang dalam hal ini atas nama Berry Tornado selaku Direktur Utama.

Walaupun diakui olehnya, dua tahun lalu dirinya dan pembeli lain pernah lakukan mediasi dengan Dirut Manaqu.

"Sampai saat ini pun tidak ada kejelasan. Bahkan, 2020 lalu kami diiming-imingi SHM dari Dirut Manaqu. Tapi saat ini tidak ada. Jangankan SHM, tanah yang kami beli pun sampai saat ini bentuk fisiknya kami tidak tahu. Sehingga, saya dan kawan lainnya, percaya bahwa tanah ini fiktif," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya dan pembeli lainnya menuntut tegas kasus ini harus segera diselesaikan.

Walaupun, diakui olehnya, memiliki tanah kavling di lingkungan Tahfiz Al-Quran ini sangat baik untuk.

"Kami membeli Indonesia. Bisa dibayangkan ketika kami membeli lahan disamping para santri penghafal alquran. Kami ingin berkumpul dengan para penghafal al-quran," jelasnya.

Selain itu, korban lainnya bernama Rangga asal Perumahan PWI Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pun  mengatakan hal serupa.

Dirinya yang membeli kavling pada Agustus 2017 dengan luas 500 meter persegi dengan harga Rp 170 juta ini memperjuangkan agar uangnya bisa kembali.

"Tetap kami ingin ketemu Pak Berry. Intinya uang kami minta kembali. Tapi saat ini Pak Berry sulit dihubunginya," tambahnya.

Sementara itu, seorang pekerja di unit bisnis Grup Mataqu Indonesia, Jepi mengaku dirinya bukan orang yang mengurusi kavling tersebut.

Namun, dirinya akan segera menyampaikan tuntutan ini langsung kepada Direktur Utama Mataqu Indonesia Berry Tornado.

"Saya cuman kerja. Tapi, saya akan sampaikan ini ke dirut langsung," tandasnya.

 

 

Sumber : https://bogor.tribunnews.com/2022/03/25/lahan-yang-dibeli-fiktif-puluhan-pembeli-kavling-di-megamendung-bogor-tuntut-hal-ini

 

 

 

 

Respon Anda
Respon Anda