Proyek Bermasalah
PT. Sabrina Laksana Abadi
by on June 6, 2022
499 Likes

Sejumlah perwakilan paguyuban konsumen korban perumahan PT Sabrina Laksana Abadi terpaksa mengaduh (wadul) ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo. Mereka mengaduh lantaran mengaku menjadi korban perusahaan yang berkembang di bidang property itu.

Selain itu, perwakilan konsumen ini mendesak tim penyidik Polresta Sidoarjo segera mengusut kasus dugaan penipuan dan manipulasi pajak dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 miliar. Dugaan TPPU ini disinyalir dilakukan PT Sabrina Laksana Abadi.

Salah seorang koordinator konsumen korban perumahan, Muhsin meminta untuk segera mengusut laporan para korban itu. Yakni dengan menelisik aliran dana konsumen yang berjumlah miliaran rupiah itu dengan menerapkan pasal TPPU.

"Tetapi penyidik Polresta Sidoarjo juga harus tetap mempertimbangkan kepentingan pengembalian kerugian bagi 700 orang konsumen," katanya usai menemui Sekda Sidoarjo, Jumat (29/11/2019).

Berdasarkan laporan Notaris Eka Suci Rudianingrum, SH, Mkn, yang ditujukan ke Kapolres Sidoarjo, awalnya PT Sabrina Laksana Abadi memiliki rekening penampungan untuk menerima pembayaran lebih dari seratus miliar. Uang itu, bersumber dari uang pembayaran sekitar 700 konsumen.

"Tapi saldo di seluruh rekening perusahaan itu habis. Uangnya menguap. Diduga mengalir berubah bentuk dengan disamarkan. Perbuatan ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana TPPU," imbuh Eka Suci Rudianingrum.

Dalam perkara ini, Ahli Hukum Pidana, Dr Chairul Huda menilai para aparat maupum pemangku kebijakan lain, dapat menjerat orang-orang di PT Sabrina Laksana Abadi dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 421 KUHP.

"Bagi seorang penjabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo belum memberikan jawaban resmi atas laporan para korban itu. 

 

 

Sumber : https://www.republikjatim.com/baca/paguyuban-konsumen-perumahan-pt-sabrina-wadul-sekda-sidoarjo

Respon Anda
Respon Anda