Proyek Bermasalah
172 Likes

Merasa dibohongi oleh Direktur Lintang Jaya Property, user perumahan Tata Residance di Banjaran Gresik dan di Mojosari Mojokerto, rencananya akan menemui Jaksa Agung ke Jakarta untuk mendesak Jaksa Agung agar menahan Direktur Lintang Jaya Property, Lamiranto.

Hal itu disampaikan Bagus Prasetyo, dari Lembaga Perlindungan Konsumen mewakili user menyampaikan beberapa waktu lalu. Menurut para user, langkah tersebut dilakukan karena sudah kesal, dan merasa sudah berulangkali dibohongi oleh Lamiranto. Sepertinya mereka sudah habis kesabaran karena diberi janji-janji belaka tanpa ada bukti.

Menurut pengakuannya, mereka sudah berulangkali mendatangi rumah Lamiranto, namun tidak pernah ada orangnya. Merasa kepalang tanggung dengan status hukum Lamiranto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, maka para user berencana akan geruduk Jaksa Agung untuk meminta minta Lamiranto dkk secepatnya ditahan.

“Selain itu, sekalian mereka akan geruduk BTN Pusat untuk meminta pertanggungjawaban atas surat nomor 134/S/AMD/RAS/IV/2017 yang ditandatangani AMD BTN Pusat Sartya Wijayantara dan Alpin Candra,” ujar Bagus Prasetyo, pendamping dari Lembaga Perlindungan Konsumen sambil menunjukan copy surat dimaksud.

Surat tersebut diberikan oleh Lamiranto kepada para user sebagai bukti legalitas perumahan Tata Residance. Bahkan sebagian user, mereka mengaku sudah diwawancara oleh BTN. Ketika wawancara, banyak user yang menanyakan kepada petugas BTN yang sedang melakukan wawancara, dan membenarkan adanya isi surat ini.

Namun nyatanya sekarang Lamiranto dan Satya Wijayantara yang menandatangi surat tersebut, yang saat menandatangani surat berkedudukan sebagai Kepala Divisi AMD BTN Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga menurut user, pihak BTN sepertinya lepas tanggung jawab.

“Untuk itulah setelah menghadap Jaksa Agung meminta Lamiranto dkk supaya ditahan, para user juga akan geruduk BTN Pusat. Karena korban Lamiranto ini cukup banyak, yakni sekitar 200 user. Supaya tidak banyak makan korban lagi, maka kami akan minta Jaksa Agung menahan Lamiranto dkk,” ungkapnya.

Sumber yang juga saksi di internal BTN namun tidak berkenan namanya ditulis, membenarkan kalau status Direktur Lintang Jaya Property, Lamiranto dan Satya Wijayantara, mantan Kepala Divisi AMD BTN Pusat, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung terkait dengan novasi perumahan Tata Residance di Mojosari Mojokerto.

 

Sumber : https://optimistv.co.id/berencana-temui-jaksa-agung-user-tata-residance-meminta-direktur-lintang-jaya-property-ditahan/

Respon Anda
Respon Anda