Proyek Bermasalah
Admin
by on June 30, 2021
313 Likes

Petugas Polda DIY berhasil membongkar aksi penipuan dengan modus jual-beli rumah. Pelakunya, AW (50) warga Ungaran Timur Semarang mengaku sebagai pemilik perusahaan pengembang perumahan. Ternyata, perusahaan itu fikif belaka. Dia dibekuk usai menipu 9 orang dan meraup uang Rp 2,4 miliar.
Direktur Reskrim Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan, Senin (4/3) mengatakan, tersangka menipu beberapa orang di DIY dengan modus menawarkan perumahan. Dia sudah beraksi sejak 2012 lalu dengan mengaku memiliki perusahana pengembang perumahan.
“Setidaknya ada sembilan laporan polisi dari para korban, baik di Polres Sleman maupun Polda DIY. Kita masih terus selidiki kasus penipuan ini,” beber Hadi Utomo.

Dijelaskan Hadi, tersangka sudah beraksi sejak beberapa tahun lalu. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menawarkan perumahan kepada konsumen melalui media sosial dan seminar-seminar. Selain itu tersangka juga menaruh brosur-brosur di Bandara Adisutjipto Yogya. Sasaran pelaku adalah warga luar Yogya yang sedang mencari perumahan di Yogya. Melalui brosur dan iklan itu, beberapa orang menyatakan tertarik. Salah satu proyek perumahan yang paling laku beralamat di wilayah Ngaglik, Sleman.
“Setelah tertarik, korban kemudian membayar uang muka. Namun setelah uang dibayar, perumahan tidak kunjung dibangun,” katanya.
Menurut Hadi, akibat kejadian itu tersangka bisa meraup uang hingga Rp 2,4 milyar. Para korban menyetorkan uang beragam, mulai Rp 400 juta hingga Rp 800 juta.
Lanjut Hadi, kasus ini mulai terungkap setelah perumahan yang dijanjikan pelaku tak kunjung dibangun. Bahkan, lokasinya pun ditengarai tak ada.

Tanah yang digadang-gadangkan dibangun perumahan di wilayah Ngaglik, juga diduga bukan milik tersangka. Apalagi sejak beberapa bulan terakhir, pelaku tak bisa dihubungi.
Pelaku pun kemudian dilaporkan kepada polisi. Total ada 9 orang korban yang baru melapor. Usai mendapat laporan para korban, polisi segera bergerak. Pelaku pun diburu. Setelah beberapa waktu memburu pelaku, polisi akhirnya berhasil meringkus AW di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman pada akhir pekan lalu. Selain tersangka, petugas juga menyita dokumen jual beli sebagai barang bukti.
Guna menghindari kejadian serupa, Hadi Utomo mengimbau pada masyarakat agar hati-hati saat melakukan pembelian perumahan. Terlebih saat harga yang ditawarkan tidak wajar, atau lebih murah dari pasaran.

“Hati-hati saat melakukan investasi, jangan tergiur dengan harga murah. Jadi perumahan yang dijual tersangka ini ada yang fiktif dan baru dibangun, tapi masih ditelusuri yang baru dibangun,” katanya.
Kepada polisi, tersangka membantah perusahaan yang dikembangkannya fiktif. Bahkan dia juga membantah melakukan penipuan. Ia berdalih tidak memberikan rumah yang dijanjikan kepada korban karena perusahaan pengembang perumahan yang dimilikinya sedang kolep.
“Perusahaan sedang kolep, sehingga rumah yang dijanjikan belum dibangun. Sementara uang yang sudah disetorkan kepada saya sudah dipakai untuk biaya hidup,” katanya.
Akibat aksinya ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP/Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP/Pasal 62 UU No 8 tahun 1999/ Pelanggaran Pasal 137, Pasal 154 UURI No 1 tahun 2011/ Pasal 3 dan 4 UU RI No 8 tahun 2010. (Shn)

 

Sumber :  https://www.harianmerapi.com/news/2019/03/05/53089/penipuan-bisnis-rumah-tipu-9-orang-pengusaha-properti-raup-rp-24-m

Respon Anda
Respon Anda