Proyek Bermasalah
Admin
by on June 30, 2021
228 Likes

Penipuan berkedok perumahan syariah kembali terjadi. Kali ini korbannya mencapai 3.680 orang.

Sindikat penipuan perumahan syariah fiktif berhasil diungkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dari barang bukti spanduk yang diamankan polisi, perumahan fiktif itu bernama Amanah City Superblock.

Para tersangka menjanjikan korbannya rumah di kawasan Maja, Lebak, Banten.

"Ada 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

 

Larikan Rp 40 miliar

Empat orang sindikat mafia perumahan syariah fiktif mengaku menggunakan uang hasil menipu untuk berbagai keperluan.

"Pembayaran dari korban digunakan buat bayar gaji karyawan, pembebasan lahan, dan sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Senin (16/12/2019).

Namun, lanjut dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan terus melacak aliran dana tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka, yakni Moch Arianto, Suswanto, Cepi, dan Supikatun.

"Bahkan ada yang suami istri. Dia mengaku komisaris, istrinya yang menampung rekening," tutur Gatot.

Ia juga memastikan keempat tersangka tidak tergabung dalam organisasi mana pun.

"Mereka oknum, tidak terkait organisasi apa pun, dan untuk mencari keuntungan pribadi," ujar dia.

Lebih dari 3.000 orang menjadi korban dari sindikat mafia perumahan syariah fiktif ini.

Dari barang bukti spanduk yang diamankan polisi, perumahan fiktif itu bernama Amanah City Superblock.

Para tersangka menjanjikan korbannya rumah di kawasan Maja, Lebak, Banten.

"Ada 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar," kata Gatot.

Ia menjelaskan, para tersangka menjanjikan korbannya perumahan berbasis syariah.

Sejumlah tipu daya yang digunakan adalah mengatakan jika rumah itu dibanderol dengan harga murah dan tanpa riba.

"Kemudian mereka (tersangka) juga membuat brosur, mengadakan gathering, dan membuat rumah contoh sehingga masyarakat tertarik," ujar Gatot.

"Korban dijanjikan sudah terima kunci pada Desember 2018. Faktanya tidak kunjung diberikan," lanjut dia.

 

Mengaku sebagai Ustaz

Cepi, adalah satu tersangka penipuan berkedok perumahan syariah fiktif, mengaku sebagai tokoh agama saat melancarkan aksinya.

Hal itu diungkapkan seorang korban penipuannya bernama Rekimah Cindra Rusni.

"Kami percaya karena dia ustaz. Dia pakai ayat-ayat juga waktu menawarkan rumah itu," kata Rekimah saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Menurut Rekimah, Cepi kerap mengingatkan dirinya tentang dosa jika membeli rumah secara kredit.

Tak hanya itu, Cepi juga menjajikan rumah yang akan dibangun di kawasan Maja, Lebak, Banten, berbasis syariah.

"Contohnya, dia bilang nanti ada kolam renang laki-laki dan perempuan. Jadi dipisah gitu," ujar Rekimah.

Dengan semua bujuk rayu Cepu, Rekimah akhirnya mau memesan rumah syariah fiktif yang dijanjikan.

"Saya pesan tiga, yang satu apartemen. Sudah habis kira-kira Rp 99 juta lah," tuturnya.

 

Tersangka Diteriaki Korban

Ratusan orang berkumpul di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Beberapa di antara mereka terlihat datang bersama keluarga. Bahkan ada yang sambil menggendong anaknya yang masih balita.

Ratusan orang tersebut ternyata korban penipuan berkedok perumahan syariah fiktif.

Mereka sedang menunggu para tersangka yang dihadirkan pada konferensi kasus ini.

Ketika empat tersangka digiring keluar, para korban langsung meneriaki mereka.

"Huuu, penipu, penipu," teriak para korban sambil merekam gambar dengan ponselnya.

"Gue tunggu lu di akhirat. Buka tuh jilbab, nggak pantas," teriak mereka lagi.

Satu dari empat tersangka merupakan perempuan yang menggunakan jilbab, yaitu Supikatun.

Sedangkan, tiga lainnya adalah laki-laki, yakni Moch Arianto, Suswanto, dan Cepi.

Keempat tersangka hanya tertunduk ketika dicaci maki oleh para korbannya.

Tak satu pun kata keluar dari mulut mereka untuk membalas hujatan korban.

Dari hasil menipu 3.680 korbannya, para tersangka meraup untung hingga Rp 40 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan, para tersangka menjanjikan korbannya perumahan berbasis syariah.

Sejumlah tipu daya yang digunakan adalah mengatakan jika rumah itu dibanderol dengan harga murah dan tanpa riba.

"Kemudian mereka (tersangka) juga membuat brosur, mengadakan gathering, dan membuat rumah contoh sehingga masyarakat tertarik," ujar Gatot.

"Korban dijanjikan sudah terima kunci pada Desember 2018. Faktanya tidak kunjung diberikan," lanjut dia.

Dari barang bukti spanduk yang diamankan polisi, perumahan fiktif itu bernama Amanah City Superblock.

Para tersangka menjanjikan korbannya rumah di kawasan Maja, Lebak, Banten.

 

 

 Sumber :  https://jogja.tribunnews.com/2019/12/17/3680-konsumen-jadi-korban-penipuan-perumahan-berkedok-syariah?page=all

 

 

Respon Anda
Respon Anda