Likes
PT. Bumi Rinjani Jaya
posted a blog.
9 Februari 2022 - PT Bumi Rinjani Jaya selaku pengembang perumahan Permata Sompok Asri yang terletak di Jalan Katapang, Andir, Sompok, Bandung, diduga telah mengelabui sejumlah konsumen nya. Diketahui, konsumen yang telah membayar unit rumah hingga puluhan juta pada Desember 2020, namun pihak pengembang tak mewujudkan pembangunan rumah yang telah disepakatinya.
Berto Tumpal Harianja dari dari kantor Law Firm BTH & Partners selaku kuasa dari Dian Lusiana salah satu konsumen pengembang perumahan Permata Sompok Asri, mengaku kecewa atas transaksi yang tak kunjung ada rumah nya. Sehingga, pihaknya melayangkan surat teguran atau somasi kepada pihak pengembang.
“Bahwa klien kami memesan satu unit rumah yang terletak di Kavling Permata Sompok Asri Jalan Katapang Andir Sompok, Bandung. Dengan luas tanah 50 M2 dan luas bangunan 36 M2 yang dikenal sebagai Perumahan Permata Sompok Asri. Klien kami telah membayar atau menyetor uang sebesar Rp88 juta, tapi sampai dengan saat ini rumah tersebut belum diselesaikan pembangunannya atau mangkrak,” kata Berto di Bandung, Rabu (9/2/2022).
Berto juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi yang dia peroleh, objek tanah tersebut belum dilunasi pembayarannya oleh PT.Bumi Rinjani Jaya kepada pemilik tanah yaitu saudara Ipan. “Sehingga proses pembangunan tidak dapat diteruskan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, dia menambahkan, pihaknya telah dua kali mendatangi kantor pengembang untuk membicarakan serta menyelesaikan permasalahan tersebut. “Pada pertemuan waktu itu ada kesepakatan untuk mengembalikan uang klien kami sebesar Rp82.250.000,- yang mereka tuangkan dalam surat pernyataan tanggal 21 Januari 2022, akan tetapi sampai dengan saat ini tidak ada itikad baik dari pihak PT Bumi Rinjani Jaya untuk melaksanakan surat pernyataan tersebut,” imbuhnya.
Berto pun menyampaikan peringatan untuk segera mengembalikan uang kliennya selambat-lambatnya tiga hari kalender sejak surat somasi diterima oleh PT Bumi Rinjani Jaya. “Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan tetapi mereka tidak mengindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Berto menegaskan, kasus serupa bukan hanya dialami oleh klien nya saja, namun sejumlah konsumen juga mengalami hal yang sama. Untuk itu, pihaknya telah membuka posko pengaduan. “Kami telah membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang perumahan Permata Sompok Asri di nomor telepon 081260379274 karena informasi yang saya dapat, banyak yang mengalami hal serupa dengan klien kami,” tandasnya.
Sementara itu, Heriyanto selaku pimpinan proyek Perumahan Permata Sompok Asri ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak di respon, pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pun hanya di baca tanpa di jawab.
Sumber : https://pelitabaru.com/pengembang-perumahan-permata-sompok-asri-diduga-kelabui-konsumennya/
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Bumi Rinjani Jaya
posted a blog.
31 Agustus 2022 - Puluhan calon dan penghuni Perumahan Sun Way di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung merasa dirugikan dengan ulah Developer PT. Bumi Rinjani Jaya. Pasalnya, rumah yang dijanjikan bakal tuntas pembangunan maksimal enam bulan dan minimal down payment (DP) 70 persen terbayar, nyatanya hingga hampir dua tahun tidak kunjung rampung terbangun.
Seperti dialami salah seorang calon penghuni Perumahan Sun Way Katapang Mohamad Irfan (MI) yang menempati blok bagian belakang yang geram dengan sikap developer yang telah melakukan wanprestasi. Ia menilai, ini buruknya menagemen developer perumahan Sun Way Katapang oleh PT. Bumi Rinjani Jaya.
“Rumah itu merupakan sebuah kebutuhan primer bagi kebanyakan orang yang sudah berumah tangga. Memiliki rumah sendiri merupakan impian bagi semua orang. Banyaknya pihak pengembang membuka lahan tanah untuk dijadikan perumahan yang layak untuk dihuni. Dengan adanya down payment (DP) yang minim serta sistem cicilan yang terjangkau membuat penawaran menjadi lebih menarik. Adapula yang menawarkan sistem cash keras sebagai alternatif bagi sebagian orang yang enggan mencicil,” jelas MI kepada Radar Bandung saat ditemui di lokasi, Rabu (31/8/2022).
Namun, lanjut dia, tidak sedikit dengan penawaran menggiurkan tersebut malah membuat rugi sang pembeli. “Entah dalam hal tanah yang masih dalam sengketa, ataupun progres pembangunan rumah yang tak kunjung selesai,” tandasnya.
Ia mengaku, pada tanggal 6 Desember 2020, dirinya membeli dua unit rumah luas tanah 30/50 meter persegi dengan total 60/100m2 di perumahan Sun Way dengan harga Rp297 juta. MI menyetorkan uang sejumlah Rp190 juta sebagai skema pembayaran bertahap.
Dalam rincian bangunan pada perjanjian jual beli antara MI dengan pihak pengembang menyebutkan estimasi pengerjaan selama 4-6 bulan. Nyatanya sampai sekarang rumah tersebut tidak kunjung selesai.
“Tidak hanya saya saja yang mengalami kerugian atas wanprestasinya pihak pengembang, hampir sebagian pembeli mengalami terkendala progress pembangunan Perumahan Sun Way. Di tambah ada beberapa blok yang tanahnya belum lunas kepada pemiliknya. Alih-alih ingin segera menempati rumah impian malah diuji kesabarannya dengan berbagai alasan pihak pengembang. Salah satunya tidak kooperatifnya sang pemilik PT. Bumi Rinjani Jaya, Fajri Budiman,” bebernya.
Berbagai upaya dari para korban untuk melakukan musyawarah dengan FB pun selalu dihalangi oleh bawahannya. Ataupun mengindahkan adanya masalah ini. Hal ini membuat para korban geram sehingga tidak ada solusi yang pasti sebagai bentuk tanggung jawab PT. BRJ terhadap permasalahan Sun Way.
Pada tanggal 9 Juni 2022, MI meminta pengembalian uang secara sepihak. Lucunya PT. BRJ harus memotong uang pengembalian tersebut sebesar 20% dari total yang sudah disetorkan MI. Hal tersebut tidak sesuai dengan bentuk tanggung jawab PT.BRJ atas keterlambatan pembangunan.
Harusnya PT. BRJ, sambung dia, memberikan kompensasi akan hal tersebut. Sampai pada akhirnya PT. BRJ hanya menyanggupi potongan 15% dan pengembalian uang cakar ayam dan besi penyangga yang pernah dibeli oleh MI kepada mandor.
Jangka waktu Surat Pernyataan atas pengembalian uang MI yang ditandatangani oleh Heriyanto, pemilik proyek Sun Way adalah 1 bulan sejak 9 Juni 2022 sampai dengan 9 Juli 2022. Namun lagi-lagi PT BRJ melakukan wanprestasi kedua kalinya dikarenakan sampai saat ini permohonan uang Kembali tak junjung diterima oleh MI.
Menyesal sekali saya beli rumah di Sun Way, sudah wanprestasi karena terlambat dari estimasi pekerjaan, sudah mau 2 tahun loh desember tahun ini, rumahnya malah jadi sarang ular, kagak beres-beres, saya geram minta lah uang dibalikin, eh masih gak dibalikin juga sampai sekarang. Saya kan hanya menuntut apa yang sudah menjadi hak saya, kalau tidak bisa ngasih kompensasi, setidaknya adalah rasa tanggung jawabnya untuk balikin uang saya”, ujar MI pada saat pengecekan di Sun Way.
Setidaknya pada kasus ini, harus berhati hati dalam melakukan pembelian rumah, jangan sampai banyak korban yang mengalami kerugian.
Sementara Marketing Developer PT Bumi Rinjani Jaya Heri mengakui ada keterlambatan pembangunan, karena ia menilai pihak calon penghuni apakah sudah melunasi pembayaran atau belum?
Ditanya soal wanprestasi PT Bumi Rinjani Jaya, Hery mengelak anggapan seperti itu karena kalau ada pelunasan pasti sudah dibangun.
Disinggung pihak calon penghuni tuntut kembalikan uang jika tak ada realisasi, Hery akan cek ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak lapangan.
“Hingga seminggu ini tidak ada niat dari developer menghubungi saya untuk penyelesaian, malah dihubungi juga tidak ada respon. Saya minta kembalikan uang saja. Dan yang dirugikan bukan saya saja, tapi puluhan calon penghuni lainnya. Mereka tidak ada itikad baik untuk menuntaskannya,” kata Irfan lagi.
Sumber : https://www.radarbandung.id/2022/08/31/developer-pt-bumi-rinjani-jaya-dinilai-wanprestasi-calon-penghuni-perumahan-sun-way-katapang-tuntut-pengembalian-uang-atau-realisasikan-bangun-rumah/
People also like
Bogor
1
Suka
Bekasi
1
Suka
Bandung
1
Suka
Kota Depok
Page Admins
-
AdminFounder