Likes
PT. Cahaya Mentari Pratama
posted a blog.
January 17, 2022
161 Likes
Perburuan aset milik Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) Sidik Sarjono makin membuahkan hasil. Penyidik menyita empat rumah milik tersangka kasus penipuan perumahan syariah itu. Aset yang disita tersebut terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Empat hunian itu berada di Perumahan Bumi Wonorejo Asri. Kondisinya belum berpenghuni. ”Baru satu yang siap ditempati. Tiga lainnya masih dalam proses pembangunan,” ujar Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha kemarin (8/3).
Menurut dia, tersangka membangun rumah itu dari setoran uang korban Multazam Islamic Residence. Sidik membangunnya untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan. Nilai keseluruhannya jika terjual ditaksir lebih dari Rp 2 miliar. ”Bisnis curang,” sebutnya.
Lulusan Akpol 2012 tersebut mengaku lega dengan temuan itu. Sebab, penelusuran terhadap aset tersangka tidak mudah. Sidik disebut tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyidikan. Dia selalu bungkam ketika ditanya soal aset. ”Jadi, penelusuran dilakukan dengan cara lain,” katanya.
Giadi mengandalkan setumpuk dokumen yang disita dari kantor operasional PT CMP untuk mencari petunjuk. Juga, keterangan dari para korban. Baik yang tergabung dalam paguyuban atau melapor secara perseorangan. Ditambah penelusuran rekening korban.
Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu mengatakan bahwa pencarian terhadap aset tersangka akan terus dilakukan. Giadi memprediksi masih ada aset lain yang disembunyikan. Dasarnya, potensi kerugian minimum menurut analisis mencapai Rp 80 miliar. ”PT CMP sudah menjual 200 unit rumah fiktif. Harga terendahnya Rp 415 juta,” paparnya.
Ketua Paguyuban Korban PT CMP Tony Aries secara terpisah mengapresiasi kinerja penyidik. Dia pun berharap penelusuran terhadap aset tersangka bisa kembali membuahkan hasil. Tony meyakini masih ada aset yang disembunyikan. ”Total kerugian korban yang tergabung pada paguyuban saja sudah mencapai Rp 7,2 miliar,” ungkapnya.
Dia mengaku pasrah proses hukum selanjutnya kepada penyidik. Warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, tersebut percaya polisi akan berusaha maksimal. ”Semoga semua temuan ini pada akhirnya dapat dikembalikan kepada korban,” harapnya.
Seperti diberitakan, Sidik ditangkap polisi pada awal tahun ini karena dilaporkan melakukan penipuan. Modusnya adalah menawarkan perumahan berkonsep syariah bernama Multazam Islamic Residence. Lokasi perumahan itu disebut berada di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Dia punya trik tersendiri untuk menarik perhatian masyarakat. PT CMP yang dipimpinnya mengeklaim sudah bekerja sama dengan Ustad Yusuf Mansur. Ustad kondang tersebut disebut akan mendirikan rumah tahfidz di area perumahan yang dibangun. Sidik tidak hanya dijerat pasal penipuan. Unsur TPPU yang dilakukannya juga diselidiki. Sebelumnya, polisi menyita uang Rp 1,1 miliar, 5 motor, dan 1 mobil.
Sumber : https://www.jawapos.com/surabaya/09/03/2020/pengusutan-tppu-perumahan-syariah-polisi-sita-empat-rumah-tersangka/
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Cahaya Mentari Pratama
posted a blog.
January 17, 2022
194 Likes
PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) akhirnya buka suara. Perusahaan yang direkturnya menjadi tersangka kasus penipuan perumahan syariah itu berjanji mengembalikan uang korban.
Dino Wijaya, pengacara PT CMP, mengatakan, kliennya bakal bertanggung jawab terkait kasus tersebut. Uang setoran para korban akan dikembalikan. ”Bertahap, pasti dikembalikan,” kata Dino kepada Jawa Pos kemarin (14/1).
Menurut dia, yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahan perusahaan. Dino pun memaparkan fakta dari sudut pandangnya. ”Sejak awal, perusahaan memang ingin membuat perumahan berkonsep syariah,” jelasnya.
Lokasi perumahan itu, kata dia, berada di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. ”Direktur PT CMP memulai pembelian lahan pada 2015,” sebutnya. PT CMP saat itu mengadakan perjanjian jual beli tanah seluas 12 hektare dengan nilai Rp 12 miliar.
Dino menambahkan, uang muka diberikan kepada tiga ahli waris pemilik tanah sebesar Rp 300 juta. Disusul pencicilan beberapa kali sebesar Rp 1,1 miliar.
Pada waktu bersamaan, perusahaan mulai memproses perumahan berkonsep syariah yang diimpikan. Mulai mengurus izin lokasi, membuat site plan, sampai mengadakan sejumlah pameran. ”Laku keras. Dari rencana 250-an unit rumah dan kavling, bisa laku 104,” ujar Dino.
Masalah mulai terjadi pada 2017. PT CMP saat itu melakukan pengurukan. Namun, warga setempat meminta proses tersebut dihentikan. Mereka ingin uang kompensasi munculnya debu. ”Meski sempat terhambat, pengurukan kembali berjalan,” ungkapnya.
Masalah kembali muncul sekitar setahun kemudian. Polisi meminta pengurukan dihentikan. Korps Bhayangkara turun tangan setelah mendapat laporan dari salah satu ahli waris. ”Intinya, meminta pembelian lahan harus dilunasi sebelum melakukan pengurukan,” terangnya.
Dino menyebut masalah lain kemudian muncul. Mayoritas pegawai perusahaan mengundurkan diri. ”Ditengarai terlibat penggunaan uang versi klien kami,” ujarnya. Di tengah keruwetan itu, lanjut dia, konsumen mulai menagih janji perusahaan. PT CMP sepakat memberikan refund. ”Data yang kami miliki, kekurangannya saat ini sekitar Rp 3,8 miliar,” kata Dino.
Menurut dia, polisi terlalu cepat mengambil kesimpulan. Dino mengaku punya bukti jual beli dengan ahli waris lahan yang akan dibangun perumahan syariah. Hanya, dia menyebut tidak akan mengajukan proses praperadilan meski merasa ada yang tidak tepat. ”Niat kami saat ini menyelesaikan masalah,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran secara terpisah menyatakan bahwa penanganan perkara itu sudah dilakukan sesuai prosedur. Jajarannya tidak akan toleransi dengan tindak pidana. ”Yang salah ya salah,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, polisi membongkar praktik mafia tanah dan perumahan berkedok syariah awal pekan lalu. Sudah ada puluhan korban yang melapor. Mereka mengaku sudah menyetor uang ke PT CMP sebagai pengembang Perumahan Multazam Islamic Residence.
Sumber : https://www.jawapos.com/surabaya/15/01/2020/dugaan-penipuan-perumahan-syariah-pt-cmp-janji-kembalikan-uang-korban/
People also like
1
Suka
Jombang
2
Likes
Malang
1
Suka
Malang
1
Suka
Page Admins
-
AdminFounder