Likes
PT. Cakra Wahana Persada
shared a video
STATUS TANAH DI PERUMAHAN CAKUNG JATINEGARA INDAH BERMASALAH SEHINGGA SERTIFIKAT RUMAH TIDAK JELAS
15 Likes
Pada tanggal 02 April 2018, Perwakilan Warga Perumahan Jatinegara Indah mengadukan permasalahan mengenai status tanah yang masih bermasalah kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat
Dalam pokok permasalahan tersebut mereka mengeluhkan atas status tanah di Perumahan Jatinegara Indah yang masih bermasalah karena disita oleh Kejaksaan Agung sehingga menyebabkan Sertifikat Rumah sampai dengan saat ini tidak jelas keberadaannya.
Menurut keterangan warga, Developer menjanjikan akan menyelesaikan kewajiban - kewajibannya paling lambat tahun 2016, namun sampai dengan saat ini kewajiban yang dijanjikan belum bisa diselesaikan.
Pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2018, Tim Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Indonesia ( BPKN ) Mengunjungi Lokasi Perumahan Jatinegara Indah.
Dalam Kunjungannya, warga berharap agar permasalahan yang terjadi di Perumahan Jatinegara Indah segera terselesaikan setelah adanya kehadiran dari BPKN.
Sementara Rolas Sitinjak selaku Wakil Ketua BPKN menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Pengembang, Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur, Dinas PMPTSP DKI Jakarta dan Bank Artha Graha guna memberikan penjelasan terhadap permasalahan ini.
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Cakra Wahana Persada
shared a video
Puluhan Korban Dugaan Penipuan Lahan Kavling Geruduk Kantor Pengembang di Cakung Jatinegara Indah Jakarta Timur
15 Likes
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Puluhan korban dugaan penggelapan dana lahan kavling, padati kantor virtual pengembang yang berlokasi di Jalan Perumahan Jatinegara Indah, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023).
Apri (37) selaku korban mengatakan, para korban mendatangi kantor tersebut dengan tujuan menagih janji pihak pengembang untuk tuntaskan akad perjanjian lahan kavling yang sebelumnya sudah dibayar hingga menjadi status Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Dasarnya dari tahun 2019 kita melakukan transaksi (Pembayaran) sampai di tahun 2021 itu tiba - tiba ada plang sengketa di lahan kavling, dan kita meminta refund dari 2021 hingga 2023 ini tidak ada itikad baik dari pengembang,” kata Apri saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (12/7).
#penipuan #sertifikathakmilik
PT. Cakra Wahana Persada
posted a blog.
Puluhan korban dugaan penggelapan dana lahan kavling, padati kantor virtual pengembang yang berlokasi di Jalan Perumahan Jatinegara Indah, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023).
Salah seorang korban penipuan bernama Apri (37) mengatakan para korban mendatangi kantor tersebut dengan tujuan menagih janji pihak pengembang untuk tuntaskan akad perjanjian lahan kavling yang sebelumnya sudah dibayar hingga menjadi status Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Dasarnya dari tahun 2019, kami melakukan transaksi (pembayaran) sampai di tahun 2021. Tetapi tiba-tiba ada plang sengketa di lahan kavling," kata Apri saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (12/7/2023).
"Lalu, kami meminta refund dari 2021 hingga 2023. Tetapi, tidak ada itikad baik dari pengembang,” ujar Apri
Sehingga para korban sontak menuntut pengembang mengganti rugi total kerugian dana yang sudah dibayar hingga perkiraan lebih dari Rp 21 miliar.
Apri menjelaskan bahwa pengembang pun kemudian berjanji kepada korban untuk mengembalikan secara keseluruhan kerugian tersebut, namun meminta waktu hingga akhir Juli 2023.
Jika ingkar dari pernyataan yang sudah dibuat, para korban berniat membawa kasus tersebut ke Polsek Cakung guna dilanjut melalui jalur hukum.
Sebab diungkapkan Apri, para korban pun memiliki beragam bukti guna membuat pihak kepolisian mempermudah proses penyelidikan jika diperlukan.
“Kami sudah bikin surat pernyataan, jadi ketika mereka melanggar lebih dari bulan Juli 2023 ini, bahwa mereka mengakui itu adalah penipuan atau penggelapan dana, jadi mereka wajib mengembalikan Sebelum jatuh tempo di bulan Juli 2023,” pungkas Apri.
Sekira pukul 16.48 WIB, para korban nampak membubarkan diri dari halaman kantor, usai jajaran Polsek Cakung beserta Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira datang ke lokasi untuk melalukan mediasi korban dan terduga pelaku.
Sumber : https://wartakota.tribunnews.com/amp/2023/07/12/pengembang-nakal-di-cakung-diduga-jual-tanah-kavling-sengketa-hingga-raup-uang-lebih-dari-rp-21-m
PT. Cakra Wahana Persada
posted a blog.
Kasus dugaan adanya praktik mafia tanah kembali mencuat dikawasan Perumahan Jatinegara Indah, Kampung Pengarengan – Kelurahan Jatinegara – Jakarta timur. Ulah praktik ini muncul ditengah tengah rencana pemerintah yang sedang gencar sosialisasi penerbitan sertifikat elektronik.
Lokasi Lahan Milik Ahli Waris Amroh bin Domat, Yahya yang diduga terjadi Praktik Mafia Tanah
Dugaan ini muncul setelah salah satu korban yaitu Ahli Waris Amroh bin Domat, Yahya, Dirinya tak menyangka jika sebidang tanah di kawasan Perumahan Jatinegara Indah yang diakui milik keluarganya, tiba-tiba di ambil alih dan dipasang plang bertuliskan “TANAH SHGB No.1337/JATINEGARA SELUAS 56.980M2 HAK & DALAM PENGAWASAN PT. BANK ARTHA GRAHA INT. TBK”.
Yahya, sebagai salah satu dari lima ahli waris Amroh bin Domat memastikan pihaknya, termasuk kedua orangtuanya, tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada orang lain.
“Saya kaget waktu tahu ada plang itu. Padahal, orang tua kami ngga pernah menjual lahan ini,” kata Yahya kepada wartawan di lokasi objek sengketa, Jumat (2/7/2021).
Ahli Waris Yahya salah satu korban didampingi Kuasa Hukum dan LIPAN RI.
Yahya mengatakan, tanah milik keluarganya itu diambil alih sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H (2021) lalu. Ia dan keluarga kemudian memberikan kuasa kepada Lembaga Investigasi Pengawasan Aset Negara (LIPAN) RI untuk menangani persoalan ini.
Rencana Pasang Plang Kepemilikan
Sebelumnya, Ahli Waris Amroh bin Domat didampingi LIPAN RI berencana memasang plang klaim kepemilikan di atas tanah yang lokasinya berada di kawasan Perumahan Jatinegara Indah, Kampung Pengarengan RT/RW 10/09, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Namun rencana itu digagalkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai penjaga lahan. Oknum itu mengklaim ditugaskan oleh Artha Graha.
Tidak ingin terjadi keributan, LIPAN dan ahli waris memberi kesempatan kepada para penjaga lahan untuk berkoordinasi dengan pihak Artha Graha soal rencana pemasangan plang kepemilikan. Mereka berjanji dalam waktu dekat segera berkabar.
Dugaan Permainan Mafia Tanah di HPL Nomor 10
Kuasa ahli waris, Mart Lumumba Malau menjelaskan, pihaknya Ingin memasang plang klaim kepemilikan menyusul berdirinya plang yang mengatasnamakan PT Bank Artha Graha yang dipasang sekitar pekan pertama Mei 2021, atau 10 hari sebelum Idul Fitri.
Selidik punya selidik, ternyata lahan itu diagunkan oleh PT Cakra Wahana Persada ke Bank Artha Graha atas dasar SHGB 1337 yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2006.
“Ini saja sudah janggal, kog bisa SHGB jadi jaminan ke bank?” kata Mart. Ia menduga, ada mafia yang bermain untuk menguasai tanah kliennya.
Menurut Mart, berdasarkan hasil investigasi, diperoleh data bahwa SHGB PT Cakra di lahan itu berdasarkan HPL Nomor 10 yang diterbitkan Pemprov DKI pada 1997 silam.
Namun anehnya, kata Mart, lokasi HPL Nomor 10 itu, lokasi berada di Kelurahan Penggilingan, bukan di lokasi yang saat ini menjadi objek ‘pengawasan Bank Artha Graha’ yang berada di wilayah Kelurahan Jatinegara.
Alhasil, menurut Mart, patut diduga, tidak ada dokumen girik kepemilikan ahli waris dalam surat pembebasan lahan HPL Nomor 10.
Berdasarkan investigasi itu, Mart mengatakan, pihaknya sudah melaporkan PT Cakra Wahana Persada ke Polisi.
Investigasi juga diperluas untuk menelusuri dugaan adanya mafia tanah di belakang kasus ini. Salah satunya adalah mensomasi BPN Pusat dan BPN Jakarta Timur untuk segera menggelar perkara status kepemilikan di lahan yang kini dikuasai Bank Artha Graha ini.
Mart menjelaskan, dari hasil investigasi terungkap sejumlah bukti yang intinya menguatkan kepemilikan Ahli Waris Amroh bin Domat di atas tanah tersebut.
Ketua Umum LIPAN RI Harun S Prayitno menduga ada permainan mafia tanah.
Lapor ke Satgas Anti Mafia Tanah
Di lokasi yang sama, Ketua Umum LIPAN RI Harun S Prayitno menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan SHGB bernomor 1337 itu.
“Kita sudah melaporkan kasus ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Polres Jakarta Timur. Kami menduga ada pemalsuan dokumen. Mafia tanah bermain,” tandasnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Artha Graha maupun dari Pihak PT Cakra Wahana Persada terkait persoalan ini.ni.
Sumber : https://www.inanews.co.id/2021/07/patut-diduga-praktik-mafia-tanah-kembali-terjadi-dikawasan-kampung-pengarengan-jakarta-timur/
People also like
1
Suka
1
Suka
Page Admins
-
AdminFounder