Cara Klaim Asuransi Mobil serta Persyaratannya, Wajib Tahu!

JAKARTA – Cara klaim asuransi mobil dan juga persyaratannya penting dipahami oleh pemilik asuransi. Sebab, jikalau terjadi sesuatu mereka itu dapat segera mengajukan klaim dengan mudah.

Setiap perusahaan asuransi mungkin saja miliki prosedur juga persyaratan klaim yang tersebut sedikit berbeda. Pastikan untuk membaca polis asuransi Anda dengan cermat kemudian menghubungi perusahaan asuransi Anda untuk informasi tambahan lanjut.

Segera laporkan klaim Anda pasca kejadian untuk mempercepat tahapan klaim. Siapkan semua dokumen yang dimaksud diperlukan untuk mengelak penundaan di langkah-langkah klaim.

Nah, berikut adalah cara klaim asuransi mobil beserta syarat-syaratnya, dikutipkan dari beberapa perusahaan asuransi terkemuka di dalam Indonesia:

1. Allianz Indonesia:

Segera laporkan kejadian ke Allianz melalui Call Center 1500136 atau program Allianz Mobile.
Siapkan dokumen yang mana diperlukan.
Allianz akan menunjuk bengkel rekanan atau memberikan surat pengantar untuk bengkel pilihan Anda.
Setelah perbaikan selesai, Allianz akan membayar biaya perbaikan ke bengkel.

Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang diklaim tercantum di polis.
Melengkapi dokumen yang digunakan diperlukan, seperti:
Formulir klaim yang mana telah terjadi diisi lengkap.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM dan juga STNK.
Surat keterang polisi (jika ada).
Foto-foto kecacatan kendaraan.

2. Zurich Indonesia

Laporkan klaim melalui Zurich Call Center 1500 987 atau aplikasi mobile Zurich eAZy Claim.
Zurich akan memberikan arahan lebih banyak lanjut mengenai langkah-langkah klaim.
Kendaraan akan disurvei oleh pihak Zurich.
Setelah disetujui, Zurich akan membayar biaya perbaikan ke bengkel rekanan.

Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang digunakan diklaim tercantum di polis.
Melengkapi dokumen yang mana diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM juga STNK.
Surat pernyataan polisi (jika ada).
Foto-foto kecacatan kendaraan.

3. Asuransi Astra:

Laporkan klaim melalui Garda Akses 1500112 atau aplikasi mobile Garda Mobile Otocare.
Petugas Garda Akses akan memberikan arahan lebih tinggi lanjut.
Kendaraan akan disurvei oleh pihak Garda Oto.
Setelah disetujui, Garda Oto akan membayar biaya perbaikan ke bengkel rekanan.

Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang digunakan diklaim tercantum pada polis.
Melengkapi dokumen yang dimaksud diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM serta STNK.
Surat informasi polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.

Artikel ini disadur dari Cara Klaim Asuransi Mobil dan Persyaratannya, Wajib Tahu!