Proyek Bermasalah
PT. Mahakarya Agung Putera
by on January 23, 2022
191 Likes

Persidangan kelima kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan terhadap saksi korban. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi korban dengan nilai total kerugian kurang lebih 30 Milyar, namun Majelis Hakim hanya mengabulkan 4 orang yang dapat memberikan kesaksian dikarenakan menilai Hakim Ketua kelimanya memiliki kesamaan keterangan.

Saksi Sujadi dengan memperlihatkan Barang bukti. (foto/ dok BL Surya Nenggala)

Dalam kesaksiannya para saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan jelas dan lantang, bagaimana awal mula para korban terjebak dalam kasus penipuan ini. Dari keempat saksi seluruhnya memberikan keterangan bahwa mereka berani membeli unit kondotel yang ditawarkan karena melibatkan nama besar dari salah satu vendor ternama Aston dan iming-iming profit sharing yang ditawarkakn sebesar 16%.


Franky Saputra salah satu saksi menuturkan kepada JPU dirinya mendapatkan brosur dari pameran Mall Puri Indah dengan both yg dilengkapi dengan bentuk market (Aston Karawaci) dan membayarkan downpayment pada tanggal 2 juni 2014. Namun dirinya tak kunjung menerima unit kondotel yang telah dibayarkan lunas tersebut, bahkan dirinya mendapati bahwa proses pembangunan menjadi mangkrak.

Saksi Franky Saputra. (Foto/ dok Surya Nenggala)

Franky bersama 60 korban lain berusaha berkomunikasi dengan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun justru pihak terdakwa hanya memberikan janji-janji dan bahkan memberikan giro kosong kepada para korban.

Jaksa mengungkapkan dalam persidangan bahwa PT. MAP sejak awal tidak memiliki IMB untuk mendirikan Kondotel namun memiliki IMB untuk Apartemen namun para korban tidak ada yang mengetahui perihal perijinan tersebut.


Proses jalannya persidangan sempat menegang ketika pengacara terdakwa berusaha memberikan pertanyaan kepada saksi Franky Saputra terkait dengan dirinya yang telah menerima uang pengganti sebesar 200jt, namun tidak dibagi-bagikan kepada para korban lainnya.

“Uang saya ada kurang lebih 580jt di MAP dan saya mengambil apa yang menjadi hak saya, uang itu juga digunakan untuk biaya pengobatan orang tua saya” ungkap Franky dengan tegas yang di dengar langsung oleh awak media di Pengadilan Negeri Tangerang. selasa, (10/8/2021).

Lanjut lagi Majelis Hakim memberikan peringatan kepada pengacara terdakwa untuk kembali kepada subtansi persidangan.

Pada kesempatan yang sama Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap kesaksian para saksi korban.

Dalam tanggapannya terdakwa menyatakan bahwa apa yang disampaikan saksi tidak benar dan apa yang dilakukan para korban adalah intimidasi terhadap dirinya,

“Mustahil sdr. Franky tidak mengetahui terkait Surat Kuasa Jual yang diberikan terdakwa..” ucap Hendra melalui via zoom

Diluar persidangan salah satu korban bernama Sujadi kembali memberikan keterangan kepada awak media, bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk mengembalikan apa yang menjadi hak mereka. “

“Kami tidak melakukan hal-hal yang anarkis seperti yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan, kami datang kurang lebih 60 orang didampingi oleh pihak kepolisian dan anggota TNI,” terang Sujadi.


Para korban terus berharap keadilan dapat ditegakkan kepada semua yang telah menjadi korban penipuan oleh PT. MAP. (BL)

 

Sumber : https://suryanenggala.id/2021/08/10/carut-marut-kasus-penipuan-kondotel-grand-eschol-residence-pt-mahakarya-agung-putera/

Respon Anda
Respon Anda