Likes
Admin
replied on Nino Suherman's thread "Menanyakan Rhapsody Residence Driyorejo Gresik".
Itu adalah pidana yg hukumannya memenjarakan pelaku
Bisa dapat uang atau aset
Tapi itu berasal dari pengembalian sukarela Developernya
Keuntungannya, pidana bisa dicabut
Dan Developernya bisa terhindar dari hukuman penjara
Utk Rhapsody ini, tampaknya Developer tidak mau mengembalikan uang atau aset dari para korban
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
Sumiati
replied on Nino Suherman's thread "Menanyakan Rhapsody Residence Driyorejo Gresik".
berita dari https://surabaya.tribunnews.com/2022/01/04/gelapkan-uang-pembeli-rp-29-miliar-developer-perumahan-di-gresik-hanya-dituntut-3-tahun-6-bulanGelapkan Uang Pembeli Rp 2,9 Miliar, Developer Perumahan di Gresik Hanya Dituntut 3 Tahun 6 Bulan kok tidak ada kewajiban mengembalikan uang pembeli ? juga sangat ringan tuntutannya
Sumiati
replied on Nino Suherman's thread "Menanyakan Rhapsody Residence Driyorejo Gresik".
Admin
replied on Nino Suherman's thread "Menanyakan Rhapsody Residence Driyorejo Gresik".
Sumiati
replied on Nino Suherman's thread "Menanyakan Rhapsody Residence Driyorejo Gresik".
Baik. terima kasih atas sarannya.mohon informasinya harus menghubungi siapa. jika pelaku hanya ditahan saja, sangat tidak adil, korban yang sudah membayar /memberikan uangnya tidak mendapatkan apa apa. minimal segera dilakukan proses pembekuan asset (serta penyitaan asset) untuk mengganti korban.
Admin
replied on Nino Suherman's thread "Menanyakan Rhapsody Residence Driyorejo Gresik".
Sumiati
replied on Nino Suherman's thread "Menanyakan Rhapsody Residence Driyorejo Gresik".
Admin
replied on Nino Suherman's thread "Menanyakan Rhapsody Residence Driyorejo Gresik".
Admin
replied on Nino Suherman's thread "Menanyakan Rhapsody Residence Driyorejo Gresik".
Berdasarkan putusan tsb diatas, maka dpt disimpulkan........
Gugatan Developer kpd Tergugat 1&2 (pihak yg mengaku sbg pemilik tanah) tdk dapat diterima
Otomatis user sbg Pembeli di Rhapsody Residence ini berada dlm posisi yg dirugikan
Krn tdk ada kejelasan ttg status tanah tsb, apakah tanah tsb sdh menjadi hak milik Developer atau belum
Admin
replied on Nino Suherman's thread "Menanyakan Rhapsody Residence Driyorejo Gresik".
Setelah Broperty telusuri, memang ada proses hukum perdata di pengadilan antara developer dgn pemilik tanah
Yang bisa disederhanakan seperti ini :
a. Penggugat - Dev PT. Citra Andalas Bersatu dgn Direkturnya Andriyanto Widjaja
b. Tergugat 1 - Abd Muhaimin yg mengaku Pemilik dgn bukti Petok D
c. Tergugat 2 - Budi Soetio mengaku Pemilik dgn bukti SHM
Kronologisnya, Penggugat membeli tanah pd Tergugat 2 (Surat SHM) dgn pembayaran kurang 4 M
Terus ada Tergugat 1 yang mengaku sbg pemilik dgn surat Petok D
Krn Penggugat merasa ketakutan, akhirnya minta kpd Tergugat 2 utk menyelesaikan dgn Pihak Tergugat 1 dan balik nama surat tanah tsb. Tapi tdk direspon oleh Tergugat 2
Oleh krn itu Penggugat akhirnya memproses hukum Perdata Tergugat 2 & 1 di Pengadilan dikarenakan adanya klaim 2 pihak sbg pemilik lahan tsb
People also like
1
Suka
Gresik
1
Suka
Mojokerto
1
Suka
Sidoarjo
Page Admins
-
AdminFounder