Proyek Bermasalah
CV. Adam Jaya
by on August 27, 2022
148 Likes

Bagi masyarakat yang hendak membeli tanah kavling untuk tempat tinggal atau investasi masa depan, sebaiknya berhati-hati. Pasalnya, masih banyak tanah kavling yang dipasarkan pihak-pihak pengembang dan pengusaha tanah kavling belum jelas izinnya. Bahkan melanggar Undang-Undang dan berpotensi negara dirugikan. Hal ini banyak ditemui di wilayah Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Semakin banyaknya praktek usaha tanah kavling siap bangun di wilayah kabupaten Gresik, maka menambah permasalahan dimasa depan, dikarenakan usaha tersebut diduga belum mengantongi ijin.

Salah satunya, di Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Jawa Timur sebagai pengembang CV. Adam Jaya yang berkantor Jalan Morowudi, Kecamatan Cerme menjadikan lahan sawah masih produktif disulap jadi tanah kavling siap bangun.

Tanah Kavlingan dengan slogan “Bukit Domas Regency” ini, diduga melakukan penjualan tanah kapling tanpa dilengkapi izin sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Padahal pihak pengavling sudah melakukan pemasangan umbul-umbul dan papan promosi. Bahkan penjualan secara terbuka.

Dari penulusarn awak media Bratapos.com di lokasi, kondisi tanah kavling yang awalnya merupakan tanah sawah, tapi setelah tanah sawah dibeli. Kemudian pemilik lahan melakukan alih fungsi menjadi lahan kavlingan dengan memasang patok beton batas petak satu dengan petak lainnya. Tetapi pengembang diduga belum mulai mengurus ijin-ijinnya sama sekali. Sebagai bentuk promosi dan daya tarik meyakinkan calon pembeli, jalan menuju lahan yang dijual sudah diperlebar hingga enam meter.

Saat dikonfirmasi awak media di kantor pemasaran Rabu, 24 November 2021, salah satu pegawai yang mengurusi administrasi menyatakan, memang benar Adam Jaya punya lahan kaplingan di desa Domas Kecamatan Menganti dengan nama “Bukit Domas Regency”.

“Klau untuk masalah ijin saya tidak tahu, saya hanya bekerja. Tanah kavling lokasi tersebut sudah laku atau terjual 40 persen,” ujarnya sambil terbata bata.

Ditempat terpisah, Reza Pahlevi Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Gresik mengatakan, pelaku usaha jual tanah kavling hendak membangun, dari awal harus mengantongi izin PKKPR. Tata ruangnya seperti apa. Itu harus jelas.

“Bila ada pelaku usaha jual tanah kavling tidak ada izin PKKPR, maka wajib dihentikan. Semua jenis ijin berusaha ada aturannya dan harus dipatuhi,” tegasnya.

 

Sumber : https://bratapos.com/2021/11/30/pengusaha-tanah-kavling-bukit-domas-regency-diduga-belum-kantongi-ijin-pkkpr/

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda