Proyek Bermasalah
583 Likes

Belasan warga Kota Padang, Sumatera Barat melaporkan pengembang perumahan syariah di Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah Kota Padang dengan dugaan penipuan jual beli tanah.

Perwakilan korban Melda Latif di Padang. Selasa mengatakan laporan ini berawal setelah pihak pengembang perumahan syariah PT. Darussalam Madani Property (DMP) melakukan promosi melalui menyebarkan informasi dan brosur di sejumlah media sosial dan radio pada 2017 lalu penjualan kaveling tanah di Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah.

Ia mengatakan mengetahui adanya konsep syariah tanpa riba yang ditawarkan perusahaan yang dipimpin tiga terlapor Indra Zalmi, Syaiful Azmi Aziz dan Yusminiarti membuat dirinya masyarakat tergiur.

Menurut dia konsep yang ditawarkan perusahaan bukan bentuk rumah, melainkan kaveling tanah yang diakui oleh pelaku sudah atas miliknya.

Kemudian para korban membayarkan tunai kaveling tanah tersebut melalui notaris Lusi Fatmasari.

Ia mengatakan setelah Perjanjian Jual Beli (PJB) dilakukan di notaris pelaku menjanjikan kepada korban akan menyerahkan objek tersebut berikut dengan sertifikat tanah setelah enam bulan PJB, namun hingga saat ini, objek maupun sertifikat tanah tidak bisa dikuasai oleh para korban.

"Kita sebanyak 12 orang ini belum ada memiliki sertifikat maupun kaveling tanah yang telah kita beli. Mereka menjanjikan dan memberikan banyak alasan kepada kita," kata dia.

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Sumbar dengan nomor LP/214/VI/2020/SPKT-SBR itu oleh 12 korban yang diwakili Melda Latif Cs dan juga didampingi kuasa hukum, Poniman Agusta Cs.

Sebelumnya para korban melakukan transaksi dengan PT. Guci Madania Asia yang direkturnya Indra Zalmi, namun berjalannya waktu, pelaku memindahkan perusahaan tersebut ke PT. DMP yang juga dipimpin oleh keluarga dan dirinya.

"Pelaku dulu juga menjanjikan pengembalian dana sebelum uang kita dikembalikan pada tahun lalu. Sudah tiga tahun kami menunggu kepastiannya, namun tidak kunjung ada. Parahnya lagi, objek yang kita beli, dijual lagi oleh konsumen yang lain," katanya.

Ia mengatakan korban dari perusahaan pengembang syariah ini berkisar lebih dari 100 orang, namun dirinya bersama 12 orang lainnya memulai lebih dulu melaporkan dugaan perkara ini dengan memberikan kuasa kepada penasehat hukum Poniman Agusta.

"Sekarang kita 12 orang sudah memberikan kuasa kepada pak Poniman Agusta, untuk mengawal perkara ini," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum korban, Poniman Agusta mengatakan pihaknya melaporkan satu keluarga ini yang terdiri dari kakak, adik serta ibunya dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

"Sebelum kita masuk ke ranah hukum, kita juga telah melakukan somasi kepada mereka. Namun, mereka tetap saja tidak memberikan itikad baik," kata dia.

Ia berharap dengan adanya laporan ini dapat memberikan keadilan kepada para korban untuk dapat mengembalikan uang yang telah dibayarkan kepada pelaku.

"Total kerugian untuk 12 korban ini senilai Rp2.633.700.000. Kalau dijumlahkan total seluruh kerugian konsumen yang ditaksir lebih 100 orang ini bisa mencapai Rp16 miliar," jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan laporan tersebut.

Menurut dia setiap warga negara Indonesia berhak melapor ke polisi jika merasa dirugikan.

"Laporan sudah kita terima, akan diserahkan ke Ditreskrimum untuk segera ditindaklanjuti," kata dia.

 

 

Sumber  :  https://sumbar.antaranews.com/berita/363736/belasan-warga-laporkan-developer-perumahan-syariah-ke-polda-sumbar

Respon Anda
Respon Anda