Proyek Bermasalah
259 Likes

PT. Indraco (Suncity Group) digugat oleh PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan pada Senin, 3 Mei 2021, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan Nomor Perkara 125/Pdt.G/2021/PN SDA.

Selain PT Indraco sebagai Tergugat I, ada lagi PT Module Cipta Engineering sebagai Tergugat II. Dalam perkara ini, PT Module Cipta Engineering sebagai Konsultan Supervisi dalam proyek Apartemen Suncity Residence yang berlokasi di Jl Pahlawan No.1 Sidoarjo. Dan Turut Tergugat ialah Bank Mandiri.

Perkara ini akan sidang pertama pada Senin, 24 Mei 2021.

Dari informasi yang dihimpun Prorakyat.co, Penggugat dalam hal ini PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk memerintahkan kepada Tergugat 1 untuk menghentikan sementara waktu pelaksanaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Suncity Residence Apartemen.

Selain itu, Penggugat dalam provisi juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat 1, termasuk namun tidak terbatas pada berupa tanah dan bangunan Gedung Suncity Residence Apartemen yang terletak di Jl. Pahlawan Nomor 1 Sidoarjo, berikut isinya.

Dan kepada Bank Mandiri selaku Turut Tergugat supaya tidak mencairkan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG166032981719N tanggal 21 Mei 2019 dan Jaminan Uang Muka (Bank Garansi) No. MBG166032993519N tanggal 21 Mei 2019 kepada Tergugat 1.

Adapun Pokok Perkara dalam gugatan ini ialah terkait dengan pembayaran dalam pelaksanaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Suncity Residence Apartemen. Sehingga perkara gugatannya yakni menyatakan sah dan berharga pencapaian progress Pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat yaitu sebesar 50,9792% atau senilai Rp 106.462.121.275 sebagaimana Rekapitulasi atau penghitungan Penggugat.

"Menyatakan sah dan berharga perhitungan Pekerjaan Tambah yang telah dilaksanakan oleh PENGGUGAT yaitu sebesar 75.4032% atau senilai Rp. 3.401.953.349 sebagaimana Rekapitulasi atau penghitungan Penggugat," demikian isi bunyi gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Selain itu, memerintahkan dan/atau menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk melakukan seluruh pembayaran atas progress Pekerjaan Kontrak induk, dimana yang telah terbayar sampai dengan progress 40% atau senilai Rp. 83.533.771.637, sehingga yang masih harus dibayarkan kepada PENGGUGAT adalah senilai Rp 26.974.528.987.

Isi gugatan juga memerintahkan dan/atau menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk melakukan seluruh pembayaran atas dan Pekerjaan Tambah kepada Penggugat sebesar 75.4032% atau senilai Rp. 3.401.953.349.

Poin-poin lain dalam pokok perkara ialah :

- Memerintahkan dan/atau menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang retensi senilai Rp. 4.913.751.273, yang dipotongkan dari setiap pembayaran progress, kepada PENGGUGAT.

- Memerintahkan dan/atau menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng untuk melakukan seluruh pembayaran atas denda keterlambatan pembayaran, yaitu senilai Rp. 4.007.692.391, progress Pekerjaan KONTRAK induk dan Pekerjaan Tambah yang telah dilaksanakan oleh PENGGUGAT tersebut, kepada PENGGUGAT.

- Memerintahkan dan/atau menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom), masing-masing sebesar Rp. 10.000.000, per hari setiap keterlambatan dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, terhitung sejak hari dan tanggal diucapkan Putusan ini.

- Menghukum TERGUGAT I, dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000.

- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi.

- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Sebagaimana diketahui, PT Indraco berdiri pada tahun 2001 sebagai Developer & Contractor spesialis di bidang Commercial Property.

Commercial Property yang dikembangkan adalah Kawasan Suncity Festival Madiun (Hotel, mall, Ruko, WaterPark), Suncity Mall Sidoarjo (Hotel, mall, Ruko, WaterPark), Suncity Square Bekasi, dll.

Kawasan terbaru yang saat ini dikembangkan adalah Suncity Residence Apartemen.

Paket pekerjaan apartemen ini mencakup Design and Build, yakni Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal serta Plumbing (MEP). Apartemen seluas 61.013 meter persegi ini terdiri dari lantai 30 dan berjumlah sebanyak 1.312 unit dikerjakan WEGE (Wika Gerung) selama 24 bulan (dua tahun). Pembangunan dimulai tahun 2019.

Apartemen yang akan berdiri sebanyak tiga tower ini akan dilengkapi beragam fasilitas penunjang. Selain terkoneksi langsung dengan mal, juga dilengkapi fasilitas pusat kebugaran, kolam renang, taman bermain anak-anak, hingga perpustakaan

 

Sumber : https://prorakyat.co/baca-1000-developer-suncity-residence-apartemen-sidoarjo-digugat-perdata-ini-perkaranya

Posted in: Berita
Respon Anda
Respon Anda