Categories
PS
1 like Bogor
https://www.townmanagementsgc.com/   Sukaputra Graha Cemerlang   SUKAPUTRA GRAHA CEMERLANG (PT. SGC) adalah pihak yang ditunjuk oleh PT. SENTUL CITY Tbk untuk melakukan pengelolaan lingkungan di seluruh kawasan Sentul City, sehingga dapat memberikan manfaat bagi warga dan konsumen Sentul City pada khususnya dan penduduk sekitar serta komponen masyarakat pada umumnya. Pengelolaan yang dilakukan oleh PT. Sukputra Graha Cemerlang mencakup seluruh aspek pemeliharaan lingkungan yang antara lain pemeliharaan seluruh jaringan infrastruktur:  jalan, saluran, penerangan jalan umum, retaining wall, jaringan pipa air bersih, jaringan pipa air kotor, satuan keamanan (security), kebersihan jalan, perawatan taman, pengangkutan sampah rumah tangga dan pelayanan lainnya. Untuk menunjang hal tersebut di atas, kontribusi warga sangat diharapkan melalui pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang dahulu disebut Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL) sesuai ketentuan yang berlaku dan akan ditagihkan kepada setiap pemilik unit yang sudah serah terima, dengan jatuh tempo pembayaran selambatnya tanggal 20 setiap bulannya.   JAM BUKA OPERASIONAL KANTOR SGC  
Admin
PG
1 like Bogor
PERKEMBANGAN KASUS   1. Jadi disini ada 2 klaim yg saling bertentangan terkait kepemilikan lahan    A. VERSI GCC - Green Construction City. Developer GCC beli lahan dari PT Bahana Wirya Raya Yg katanya BWR hasil dari Lelang Bank Century seharga 85 Milyar BWR beli tsb tahun 2003 Lengkap disertai perjamjian damai pihak pihak terkait Developer GCC juga beli dari PT. Tjitayam 147 Milyar Yang PT Tjitajam ini dualisme versi Ponten Cahya Surbakti dan Rotendi. Tapi, dua-duannya dibeli Developer PT Tjijajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat yang menggugat Developer Developer mengatakan, ada tiga bidang yang dibelinya dengan sertifikat 1800, 1801, 1798 di Desa Ragajaya. Di sana juga ada satu bidang 1799 dan nomor 03 di Desa Citayam. Sementara, bidang lain nomor 257 berada di Cipayung luasnya 53 hektar. "Nah, itu mau kena jalan tol, yang mereka ributin tiga. Kalau direkturnya yang maling laporin dong Polisi. Itu lewat Bank Century. Makannya Bahana melaporkan Tjitajam ke Bareskrim, proses pengadilan saja masih banyak bagaimana mau eksekusi," ujarnya.     B. VERSI PT. TJITAJAM - ROTENDI Kuasa Hukum PT Tjitajam versi Rotendi, Reynold Thonak menjawab bahwa Dirut GCC Ahmad tidak memiliki hak atas tanah tersebut. "Kami dizalimi 20 tahun. GCC itu membeli sertifikat bukan beli tanah, dengan cara melakukan perdamaian dengan penyerobot lahan PT. Tjitajam versi Pontan dan Kivlan Zen," tuturnya. Menurutnya, PT Tjitajam versi Ponten berdamai dengan PT Bahana Wirya Raya. Sertifikat sendiri, kata Reynold, digelapkan oleh mantan direktur yang telah dipecat pada 2003. "Karena dia bawa dan duplikat sertifikat dan dia jual-jual asetnya. Ponten setelah membajak PT Tjitajam kerjasama terjadi perdamaiannya di akta nomor 3 tahun 2017 damai, bagi-bagi uang Rp180 miliar Rp150 miliar," katanya. Lawyer mengklaim, eksekusi tetap dilanjutkan. Sebab, segala legalitas hukum GCC melalui BPN sudah digugat kepengadilan dan dibatalkan. Terkait lelang, menurut dia, sertifikat lahan PT Tjitajam tidak pernah dilelang. "Dia menyebut beli dari lelang, beli lelang mana? Kapan? Karena tidak ada lelang lelang. Tidak ada lelang lelang, kan harus ada jaminan dulu untuk agunan baru tidak terbayar bank lelang,"   2. TAPI AKHIRNYA MAHKAMAH AGUNG MEMENANGKAN KALIM VERSI PT. TJITAJAM - ROTENDI Klaim Lawyernya Rotendi yg kuat. Yang menyatakan bahwa sertifikat tanah tsb tidak pernah dijaminkan ke Bank manapun termasuk Bank Century Sumber : https://broperty.id/sah-tanah-di-raga-jaya-milik-pt-tjitajam/     3. VERSI PT. TJITAJAM - ROTENDI berhasil memenangkan 7 bidang lahan dgn luas total 155 Ha seharga 3 Trilyun Sumber : https://broperty.id/reynold-thonak-semakin-jelas-dan-terang-benderang-perkara-pidana-tjahaja/ Tampaknya PT. TJITAJAM - ROTENDI semakin kuat dgn adanya kesaksian notaris Elsa Gazali bahwa yg sah adalah PT. TJITAJAM - versi ROTENDI   Dari 7 bidang lahan, 3 telah diserah terimakan 7 bidang tsb antara lain dengan total 155 Ha dgn harga total 3 Trilyun 1. SHGB No 3 tahun 1996 seluas 285.000 M2 2. SHGB No. 1798/Ragajaya seluas 45.000 M2 3. SHGB No. 1799/Ragajaya seluas 200.400 M2 4. SHGB No. 1800/Ragajaya seluas 429.300 M2 5. SHGB No:1801/Ragajaya seluas 34.100 M2 6. SHGB No: 1802/Ragajaya seluas 23.000 M2 7. SHGB No: 257/Cipayung Jaya seluas 538.000 M2. Sumber : https://broperty.id/sah-tanah-di-raga-jaya-milik-pt-tjitajam/   SOLUSI AGAR UANG USER BISA KEMBALI   Permasalahannya disini, kepada Dev mana user melakukan pembayaran. Kepada GCC atau Tjitajam  ?  Nah silahkan user meminta uang nya kembali kpd Dev tsb Jika tdk bisa, lakukan proses hukum utk menyita aset nya....... agar selanjutnya bisa di kembalikan ke user  
Admin