Proyek Bermasalah
by on August 22, 2022
888 Likes

Usaha pengembang yang ada di kabupaten Gresik sangat merajalela lebih -lebih sangat tidak bisa dihitung dengan jari.Saat awak media melintas di lokasi daerah Gresik selatan tepatnya didesa Menganti dusun bibis kecamatan Menganti kabupaten Gresik.

Banyak sekali tanah kaplingan yang ada di lokasi tersebut.Seperti halnya saat kami menjumpai pengembang yaitu CV.Bintang Muda yang berlokasi di dusun bibis desa Menganti kecamatan Menganti kabupaten Gresik adalah salah satu tanah kaplingan yang diduga tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah kabupaten.

Praktek bisnis tersebut diduga tidak mengantongi ijin dan berpotensi negara dirugikan, bahkan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Gresik.

Dari penelusuran awak media cahaya baru dilapangan menemukan banyaknya bangunan rumah permanen berdiri diatas tanah kavling milik dari beberapa pengusaha, dari beberapa pengusaha tetap melakukan penjualan tanah kavling saja. Dari objek rumah dan tanah kavling dokumen atas haknya adalah sebagian besar Petok D. Hal tersebut dilakukan oleh para pelaku usaha yang diduga tanpa mengantongi ijin dari obyek usaha tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor: 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Saat dikonfirmasi awak media dari beberapa pemilik usaha tanah kavling dan perumahan ada yang mengelak bahwa bangunan rumah yang berdiri diatas tanah kavling tersebut dibangun pembeli Kavlingan dan juga ada pembeli tanah kavling pesan untuk dibangunkan rumahnya sekalian”, terangnya. Pemilik usaha lainnya mengatakan, “Saya membeli beberapa petak tanah kavling dan saya bangun rumah diatasnya. Setelah bangunan rumah jadi baru saya jual tanah beserta rumahnya”. Katanya pula.

Saat awak media mencoba menghubungi sebut Hasan sebagai owner/pengembang melalui pesan what’s app tidak menjawab dan ditelpon

tidak mau mengangkat Kamis 12/05/2022,tidak sampai di situ saja kami tim mencoba menghampiri kantor serta rumahnya tidak ada di tempat untuk konfirmasi terkait usaha tanah kavling yang dikelolanya.

Dalam kesempatan berbeda, A.M Reza Pahlevi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjelaskan, pelaku usaha kavling yang dilaksanakan oleh perorangan itu tetap harus berijin. Sebab itu kegiatan secara leterlek termasuk perumahan. Kendati perijinan tanah kavling secara leterlek diaturan peraturan daerah kabupaten Gresik, walaupun tidak diatur secara jelas,oleh karena itu pihak yang berwenang harus bertindak tegas

 

Sumber : http://cahayabaru.id/2022/05/12/diduga-cv-bintang-muda-kavling-tidak-mengantongi-ijin/

Respon Anda
Respon Anda