by on October 17, 2022
Jaka, seorang pengembang Perumahan Velicia Village di Kabupaten Bekasi Yan Anggoro, oleh kustomernya Nona Beatrix Lamongi dituntut secara pidana di Polsek Tambun, karena dianggap telah melakukan penipuan. Setelah membayar lunas harga dua rumah kepada Yan Anggoro Direktur PT. Dimensi Natasukses dengan cara mentransfer sebesar Rp 257,5 jt sesuai akta perjanjian pengikatan jual beli ditanda tangani dihadapan Notaris Eka Sri Sulistiowati pada (27/12/2018).     Seharusnya dalam waktu 6 bulan sudah se...
236 Likes 0 Comment