Proyek Bermasalah
172 Likes

Gunawan Priambodo, terpidana dua tahun empat bulan dalam kasus penipuan, kembali dituntut satu tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (21/10) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar.
Terdakwa dijerat melanggar , oleh  karena didugaan menipu korban Kurnia Soetantyo.

“Terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan terdakwa melakukan pengulangan perbuatan (saat ini sedang menjalani masa pemidanaan selama 2 tahun 6 bulan). Menilai terdakwa bersalah melawan hukum terkait Pasal 378 KUHP dan memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun,” ucap Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH.

Untuk diketahui terdakwa yang merupakan Direktur PT. Bangsing Permai Properti (BPP) mengatakan kepada korban bahwa tanah seluas 16,64 meter persegi itu adalah milik PT.BPP dan terdakwa adalah Presiden Direktur sekaligus owner dari perusahaan tersebut.

Saksi korban sempat menanyakan harga per are tanah kavling tersebut yang dijawab oleh terdakwa 400 juta per arenya. Terdakwa juga menerangkan kepada korban bahwa, tanah kavling tersebut luasnya adalah 1462 meter persegi.

Selain itu terdakwa juga menjelaskan, jika korban berencana membeli, pembayaranya bisa diangsur beberapa kali. Atas cerita itu korban pun akhirnya menghubungi saksi Anto dan mengatakan tertarik untuk membeli tanah kavling pada blok 7 seluas 1.462 meter persegi.

Korban pun akhirnya mentransfer uang ke rekening PT. ASP atau kepada saksi Anton sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi. Atas pembarayan tanda jadi itu, saksi Anton memberitahukan kepada terdakwa.

Terdakwa meminta kepada saksi I Ketut Arimbawa untuk membawakan sertifikat SHM Nomor : 2451 seluas 16.640 meter persegi atas nama Arifin Susilo Adiasa dan blok tanah ke kantor Notaris Ketur Neli Asih.

Singkat cerita terjadilah pertemuan antara korban dan beberapa saksi di kantor Notaris Neli Asih. Dalam pertemuan itu, saksi korban sempat menanyakan soal pemilik tanah tersebut yang dijawab oleh terdakwa bawah tanah itu sudah dibeli oleh terdakwa dan sedang dalam proses balik nama pemecahan setifikat.

Korban juga menanyakan status kepemilikan tanah tersebut kapda Notaris Neli Asih. Notaris Neli Asih yang mengetahui bahwa tanah itu masih atas nama Arifin Susilo Adiasa dan terdakwa tidak memiliki akta kuasa menjual, surat kuasa menjual ataupun alas hal lain.

Tetap Notaris Neli Asih malah menjelaskan bahwa tanah yang dijual tersebut sertifikatnya sudah beres dan sedang dalam proses balik nama oleh PT.BPP dan bisa diperjual belikan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Notaris, korban makin yakin untuk membeli tanah kavling tersebut. Tidak sampai disitu, terdakwa pun kembali menawarkan kepada korban tanah yang masih satu blok seluas 130 meter persegi dengan harga 250 juta per are.

Karena harga yang ditawarkan murah, korban terguir membeli dengan maksud digabungkan dengan yang sebelumnya, sehingga luas tanah yang akan dibeli korban menjadi 1592 meter persegi. Sebagai tanda jadi, terdakwa meminta saksi korban intuk membubuhkan tanda tangan pada peta kavling /blok plan.

Saksi korban akhirnya sepakat membeli tanah itu dengan cara mencicil sebanyak 8 kali hingga mencapai angka Rp. 2.476.500.000. Selanjutkan Notaris Neli melakukan pengecekan ke BPN Bandung.

Dari pihak BPN Notari Neli mendapat penjelasan bahwa, ada aturan baru yang menyatakan bahwa fungsi tanah atau lahan Bangsing Pecatu tersebut sudah berubah menjadi kawasan perlindungan setempat atau sudah ditetapkan sebagai fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan.

Celakanya lagi, pada tanggal 18 Oktober 2012, Arifin Susilo Adiasa selaku pemilik tanah seluas 16.640 meter persegi SHM Nomor : 2451 /Desa Pecatu mendatangi Notaris Neli dengan maksud mengambil kembali sertifikat yang masih atas namanya itu.

Tanpa memberikan penjelasan apapun, Notaris Neli memberikan SHM Nomor : 2451 /Desa Pecatu kepada Arifin Susilo Adiasa. Pada bulan Januari 2013 korban datang dari Jakarta dan langsung mengecek ke lokasi tanah yang sudah dibelinya itu.

Sampai dilokasi, korban terkejut karena sejumlah alat berat yang digunakan untuk membangun sudah tidak ada lagi. Korban sempat menanyakan kepada terdakwa yang dijawab oleh terdakwa pengerjaan proyek akan dilanjutkan kembali.

Tapi karena pengerjaan proyek tidak berjalan seperti janji terdakwa, korban kembali menghubungi terdakwa dan kembali mendapat jawaban proyek akan segara dikerjakan sambil menyakinkan bahwa apabila tidak dikerjakan, uang korban akan dikembalikan.

Tak puas dengan jawaban terdakwa, korban mendatangi Notaris Neli Asih dengan maksud mempertanyakan kelanjutan transaksi yang telah dibuat dengan terdakwa. Notaris Neli Asih menjawab bahwa SHM Nomor : 2451 /Desa Pecatu telah diambil oleh Arifin Susilo Adiasa.

Atas jawaban itu, korban pun marasa tertipu dan malaporkan kasus ini ke polisi. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.476.500.000.

Respon Anda
Respon Anda