Proyek Bermasalah
168 Likes

Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta bongkar kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pemanfaatan tanah Kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman seluas 16.215 M2 dan menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS) yaitu RS sebagai tersangkanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Ponco Hartanto mengatakan RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajati DI Yogyakarta Nomor: TAP- 02/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.

“Dirut PT DPS yakni RS kita tetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Ponco dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/04/2023).

Dia menyebutkan terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati DI Yogyakarta Nomor: TAP- 02/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023 selama 20 hari terhitung sejak April hingga 3 Mei 2023

“Tersangka RS kita lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jember ini.

Adapun kasus yang menjerat tersangka berawal ketika PT DPS pada 11 Desember 2015 mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2 untuk area singgah hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis.

“Didukung dengan fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat dan area niaga sayuran organik,” tuturnya.

Terhadap permohonan PT DPS kemudian Gubernur DIY menyetujuinya melalui Surat Keputusan Nomor 43/1Z/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal untuk menyewakan tanah kas desa seluas 5.000 M2 kepada PT DPS.

Persetujuan Gubernur DIY tersebut keluar setelah permohonan PT DPS untuk menyewa Tanah Kas Desa disetujui Kepala Desa dan BPD serta mendapat rekomendasi dari pihak Kecamatan, Kabupaten dan Dispetaru Provinsi.

Setelah itu, ucap Ponco, PT DPS pada 1 Oktober 2020 kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 untuk keperluan area singgah hijau “Ambarukmo Green Hills” yang hingga kini belum mendapatkan izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY.

Terhadap tanah-tanah Kas Desa yang disewanya kemudian oleh PT DPS pada tahun 2020 mulai dimanfaatkan dengan membangun di tanah seluas 5.000 M2 untuk pemukiman dengan bangunan permanen yang tidak sesuai proposal awal serta mengalihkannya kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.

Begitupun, kata dia, terhadap di tanah seluas 11.215 M2 yang belum mendapat izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY ternyata oleh PT DPS dibangun untuk pemukiman dan menyewakannya kepada pihak ketiga.

Ponco menyebutkan pembangunan yang dilakukan PT DPS tidak sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta yang antara lain mengatur masalah pertahanan, Peraturan Daerah Istimewa DI Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Dia mengungkapkan juga kalau PT DPS juga  tidak bayar uang sewa, membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO) dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian.

“Selain itu tidak melakukan pembayaran pensertifikatan tanah Kas Desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara atau Pemerintahan Desa Caturtunggal,” ujarnya.

Dia menuturkan akibat perbuatan dari tersangka RS diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,467 miliar. Adapun tersangka RS dalam kasus ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan jo.

Ponco menambahkan kasus yang disidik pihaknya  merupakan Direktif Prioritas Presiden dan pelaksanaan dari perintah atau Instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.(yadi).

 

Sumber  : https://koranpelita.co/2023/04/kejati-yogyakarta-tetapkan-dirut-pt-deztama-putri-sentosa-tersangka-korupsi-tanah-kas-desa/

Posted in: Berita
Respon Anda
Respon Anda